Langkah Hukum Jika Kamu Terjebak Klausula Baku
Smartlegal.id -
“Pengelola parkir tidak bertanggungjawab terhadap segala kehilangan kendaraan”
“Kerusakan atas kendaraan yang diparkirkan dan kehilangan atas barang-barang di dalam kendaaraan merupakan tanggung jawab pengguna kendaraan”
Klausula baku diatas sering digunakan oleh pelaku usaha baik dalam transaksi jual beli ataupun peraturan yang tentunya merugikan konsumen. Seringkali pelaku usaha seperti penyedia jasa parkir, tiket pesawat, bahkan di dalam garansi barang elektronik menggunakan klausula baku untuk melindungi dirinya dari segala kemungkinan hal buruk.
Undang-Undang telah melarang para pelaku usaha untuk menggunakan klausula baku pada setiap dokumen atau perjanjian. Salah satunya ialah klausula baku mengenai pengalihan tanggung jawab usaha. Konsumen dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tepatnya pada Pasal 18 yang mengatur mengenai Ketentuan Pencantuman Klausula Baku, dimana “Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian, apabila:
- Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku
- Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen
- Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atau jasa yang dibeli oleh konsumen
- Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran
- Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen
Selain itu, setiap pelaku usaha yang menetapkan klausula baku pada dokumen atau perjanjian dinyatakan batal demi hukum.
Konsumen juga memiliki hak untuk menuntut pelaku usaha untuk mengganti segala kerugian yang dideritanya. Salah satu kasus terkenal adalah kasus gugatan Anny R. Goeltom yang menuntut pengelola jasa parkir untuk mengganti kendaraannya yang hilang di area jasa parkir tersebut, sehingga klausula baku yang tertera di karcis parkir menjadi tidak berlaku lagi atau batal demi hukum.
Sudah sepatutnya para pelaku usaha bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Ganti rugi dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya.
Pemberian ganti rugi oleh pelaku usaha dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi, Akan tetapi, ketentuan penggantian rugi tersebut tidak dapat berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan terletak pada pihak konsumen.
Terkait dengan informasi diatas, berikut kami paparkan langkah hukum jika kamu terkena klausula baku
- Pahami hak anda sebagai konsumen
- Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
- hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
- hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai konsidi dan jaminan barang dan/atau jasa;
- hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
- hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
- hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
- hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
- hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
- hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
- Bicarakan lebih lanjut oleh pihak pelaku usaha
- Cari bantuan hukum
Menurut Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen, Konsumen memiliki hak yaitu;
Dengan memahami hak dan kedudukan anda sebagai konsumen, anda dapat melihat apakah pelaku usaha melanggar hak anda sebagai Konsumen. Pelaku usaha wajib memberi kompensasi, ganti rugi, dana tau penggantian kerugian akibat pemakaian jasa yang diperdagangkan.
Jika anda kehilangan suatu barang/ benda seperti halnya kehilangan kendaraan di suatu tempat jasa parkir. Bicarakan lebih lanjut kepada pihak pengelola mengenai tanggung jawab atas kehilangan tersebut.
Apabila anda sebagai konsumen dan pelaku usaha tidak menemukan jalan keluar atau penyelesaian masalah atas barang atau jasa anda, maka anda dapat meminta bantuan pengacara yang ahli dalam perlindungan konsumen, untuk menyelesaikan masalah anda tersebut.
Jika Anda membutuhkan konsultasi hukum mengenai gugatan konsumen, Anda dapat menghubungi [email protected] atau 0821-1000-4752.
Author : Safira Ayudia