Jenis Usaha yang Tidak Boleh Menggunakan Virtual Office
Smartlegal.id -
Dewasa ini virtual office kerap dijadikan alternatif untuk menjalankan bisnis di Indonesia. Virtual office memang menawarkan berbagai keuntungan bagi pengusaha, terutama untuk usaha start up. Mulai dari fleksibilitas pelaksanaan kegiatan usaha sehingga dapat memaksimalkan waktu untuk bekerja dengan efektif dan efisien, sampai dengan biaya perlengkapan dan operasional kantor yang dapat ditekan.
Walaupun memiliki keuntungan yang sangat signifikan untuk berusaha, perlu diperhatikan jenis-jenis usaha apa saja yang memang dibolehkan menggunakan virtual office. Karena terdapatjenis usaha yang mensyaratkan alamat operasional kantor secara fisik sehingga tidak dapat didirikan hanya dengan virtual office.
Lantas, apa saja jenis usaha yang tidak diperbolehkan menggunakan virtual office? Simak ulasan berikut ini.
- Jasa Konstruksi
- Pariwisata
- Properti
- E-Commerce
- Transportasi
- Event Organizer
Usaha di bidang jasa konstruksi tidak dapat didirikan dengan virtual office karena dibatasi oleh beberapa persyaratan tertentu. Kegiatan usaha jasa konstruksi mensyaratkan berbagai perizinan khusus seperti pengajuan Izin Gangguan dan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Tidak hanya itu, usaha jasa konstruksi tentu memerlukan modal yang besar karena membutuhkan berbagai alat-alat berat untuk mengerjakan proyek. Bahkan, pemerintah kerap mensyaratkan daftar kepemilikan alat berat dalam proses pelelangan suatu proyek. Dengan demikian, perusahaan dengan bidang usaha konstruksi tentu memerlukan tempat penyimpanan khusus untuk alat-alat berat tersebut.
Sama halnya dengan usaha jasa konstruksi, usaha di sektor pariwisata juga mensyaratkan izin khusus yaitu Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Berdasarkan peraturan Menteri pariwisata terbaru tentang penerbitan TDUP (Permenpar 10/2018), lokasi usaha pariwisata merupakan salah satu hal yang menjadi syarat mutlak penerbitan TDUP.
Contoh bidang usaha pariwisata adalah usaha jasa perjalanan wisata, transportasi wisata, kawasan pariwisata, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, dan lain-lain. Semua bidang usaha pariwisata tersebut tidak dapat lepas dari lokasi usaha pariwisata yang jelas dan nyata. Selain itu, TDUP hanya diterbitkan apabila telah memenuhi komitmen prasyarat perizinan terkait lainnya.
Usaha properti seperti real estate tentu membutuhkan modal yang tidak sedikit serta tempat untuk menjalankan bisnisnya. Aktivitas jual-beli properti seperti apartemen, real estate, atau penyewaan gedung akan memakan biaya dalam jumlah besar. Dengan demikian, usaha properti tidak dapat didirikan hanya dengan virtual office.
Berkembangnya perekonomian digital menarik minat para pengusaha untuk melakukan bisnis online (e-commerce), seperti Shopee, Tokopedia, Bukalapak, dan lain-lain. Selain pengusaha, minat konsumen juga sangat besar untuk belanja secara online. Konsumen dapat menghemat waktu dan biaya karena tidak perlu menyisihkan uang dan waktunya untuk datang secara langsung ke pusat perbelanjaan.
Meski memiliki minat pasar yang cukup besar, pengusaha yang bergerak di bidang bisnis online dilarang menggunakan virtual office. Larangan ini dilakukan pemerintah sebagai upaya perlindungan konsumen untuk mencegah bertambahnya kasus penipuan online. Semakin berkembangnya teknologi juga memiliki dampak mudahnya melakukan kejahatan dengan bantuan teknologi tersebut.
Usaha di bidang transportasi harus memiliki lokasi perusahaan yang jelas dan nyata. Hal ini karena usaha di bidang transportasi berkaitan dengan wakil kepentingan pemilik barang dalam hal penerimaan dan pengiriman barang. Oleh karena itu, bidang usaha ini tidak dapat menggunakan virtual office untuk menjalankan kegiatan usahanya.
Suatu perusahaan yang bergerak di bidang Event-Organizing memiliki tanggung jawab yang besar untuk menyelenggarakan acara. Selain itu, penyelenggaraan acara tersebut akan berkaitan dengan banyak pihak seperti pengisi acara, susunan kegiatan, transportasi, konsumsi, dan lain-lain. Sama halnya dengan bisnis e-commerce, lokasi yang jelas dan nyata menjadi penting untuk memantau proses penyelenggaraan acara yang dirancang Event Organizer.
Author: Khashina Utamimah Afiff
Anda membutuhkan layanan virtual office untuk jenis usaha di luar yang disebutkan di atas? Kami dapat membantu Anda. Hubungi Legalo di 085959533365 atau email ke [email protected]