Syarat Mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Smartlegal.id -
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) wajib diperoleh bagi pihak yang melakukan pendirian bangunan. IMB akan diterbitkan apabila rencana bangunan dinilai telah sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam perundang-undangan. Izin ini merupakan prasyarat untuk mendapatkan pelayanan utilitas umum kabupaten/kota.
Izin Mendirikan Bangunan atau IMB bertujuan untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan yang serasi dan selaras dengan lingkungan. Dalam artian lain, IMB merupakan izin yang memberikan kepastian hukum yang menjamin keandalan teknis bangunan dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
Izin mendirikan bangunan gedung adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota masing-masing daerah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/ atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. Hal ini sesuai dengan ketentuan pada PP No. 36 Tahun 2005 dan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung, setiap bangungan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 7 UU Bangunan Gedung.
Apa sajakah persyaratan administratif dan persyaratan teknis?
Persyaratan Administratif | Persyaratan Teknis |
Status Hak Atas Tanah, dan/atau izin pemanfaatan dan pemegang hak atas tanah. à | Persyaratan Tata Bangunan, meliputi:
|
Status Kepemilikan Bangunan Gedung | Persyaratan Keandalan Bangunan Gedung, meliputi:
|
Izin Mendirikan Bangunan Gedung |
|
Adapun, untuk persyaratan administratif dan teknis bagi bangunan gedung adat, bangunan gedung semi permanen, bangunan gedung darurat, dan bangunan gedung yang dibangun pada daerah lokasi bencana ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kondisi sosial dan budaya setempat.
Lalu, apa saja yang perlu dipersiapkan untuk mengajukan permohonan IMB?
Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung, Setiap orang dalam mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan gedung sebagaimana dimaksud wajib melengkapi dengan:
- Tanda Bukti Status Kepemilikan Hak Atas Tanah atau Tanda Bukti Perjanjian Pemanfaatan Tanah
- Data pemilik bangunan gedung
- Rencana teknis bangunan gedung
- Hasil Analisis mengenai dampak lingkungan bagi bangunan gedung yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan
Dalam hal pemberian izin bagi bangunan yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan, maka harus dengan pertimbangan teknis dari tim ahli bangunan gedung dan dengan mempertimbangkan pendapat publik.
Permohonan izin mendirikan bangunan gedung yang telah memenuhi persyaratan administrative dan persyaratan teknis disetujui dan disahkan oleh bupati/walikota, kecuali untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta oleh Gubernur, untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah dalam bentuk izin mendirikan bangunan gedung.
Setelah pemilik bangunan gedung memperoleh izin mendirikan bangunan, maka konstruksi bangunan gedung baru dapat dimulai (Pasal 68 ayat (1).
Author : Safira Ayudia
Jika Anda membutuhkan konsultasi hukum, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui email : [email protected].