Mengenal PKWT dan PKWTT
Smartlegal.id -
Dimas adalah seorang fresh graduate yang sedang mencari kerja. Dalam usahanya mencari kerja, ia sering mendengar istilah PKWT dan PKWTT di berbagai iklan lowongan kerja. Sebenarnya, apa sih perbedaan mendasar dari PKWT dan PKWTT yang perlu kita ketahui? Yuk, simak pembahasannya!
PKWT adalah singkatan dari perjanjian kerja waktu tertentu. Sedangkan PKWTT adalah perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
Menurut Pasal 1 angka 14 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), “Perjanjian Kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.” Dari perjanjian kerja ini timbul suatu hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja/buruh yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
Menurut Pasal 51 UU Ketenagakerjaan, perjanjian kerja setidaknya harus memuat:
- nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha
- nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh
- jabatan atau jenis pekerjaan
- tempat pekerjaan
- besarnya upah dan cara pembayarannya
- syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh
- mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja
- tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat
- tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
PKWT didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu, sehingga pekerja yang dipekerjakan atas dasar PKWT lazim dikenal dengan karyawan kontrak. PKWT wajib dibuat secara tertulis menggunakan Bahasa Indonesia dan huruf latin. PKWT tidak boleh mensyaratkan adanya masa percobaan kerja, sehingga jika suatu PKWT memuat syarat tersebut, maka masa percobaan kerja yang disyaratkan menjadi batal demi hukum.
Menurut Pasal 59 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, seperti:
- pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya
- pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama tiga tahun
- pekerjaan yang bersifat musiman
- pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan
yang masih dalam percobaan atau penjajakan
PKWT juga dapat diperpanjang atau diperbaharui. PKWT dapat berjalan paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun. Sedangkan untuk pembaharuan PKWT dilakukan setelah melebihi masa jeda waktu 30 hari berakhirnya PKWT yang lama. Pembaharuan PKWT dilakukan satu kali untuk paling lama dua tahun.
Perjanjian dengan model PKWT juga tidak mengenal adanya uang pesangon. Jika salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, pihak yang mengakhiri hubungan kerja tersebut diwajibkan untuk membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tetap (PKWTT)
Berbeda dengan PKWT, pada PKWTT tidak disebutkan mengenai jangka waktu perjanjian kerja. Sehingga pada praktiknya PKWTT lazim dikenal dengan pekerja atau karyawan tetap.
PKWTT dapat mensyaratkan masa percobaan kerja dalam jangka waktu paling lama tiga bulan. Selama masa percobaan tersebut pengusaha tidak boleh mengupah pekerja di bawah upah minimum yang berlaku.
PKWTT dapat dibuat baik secara lisan maupun tulisan. Namun apabila PKWTT dibuat secara lisan, maka perusahaan wajib membuat surat pengangkatan untuk buruh/pekerja yang bersangkutan.
Pekerja yang bekerja dengan model PKWTT ini berhak mendapatkan pesangon jika terjadi pemutusan hubungan kerja.
Demikian sekilas perbedaan PKWT dan PKWTT. Semoga bermanfaat dan dapat memberikan pengetahuan awal untuk membedakan keduanya.
Author: Amanda Lauza Putri
Anda butuh konsultasi untuk menyusun atau mereview PKWT atau PKWTT yang akan diterapkan untuk karyawan Anda? Kami dapat membantu Anda. Hubungi kami melalui tombol dibawah ini.