Selebgram, Ikuti 5 Tips Hukum Ini Agar Pekerjaanmu Aman!
Smartlegal.id -
Selebgram merupakan profesi yang makin hari kian digandrungi oleh kaum milenial. Pasalnya penghasilan selebgram bisa mencapai belasan sampai puluhan juta dalam satu hari, Sebut saja, Rachel Vennya, harga untuk satu kali mengendorse sebesar Rp4-5 juta. Dalam sehari Rachel dapat memposting lebih dari tiga barang endorse pada instastory nya.
Pengertian dari selebgram yaitu orang yang terkenal melalui platform Instagram. Untuk mendapatkan pengikut dan likes yang banyak, selebgram membuat postingan yang berisi konten, seperti membahas skin care atau make up, me-review makanan, bahkan berisi foto- foto tempat wisata.
Namun untuk menjadi selebgram pun tidak boleh asal-asalan. Berikut lima aturan hukum yang harus diperhatikan:
- Buatlah kontrak tertulis
- Promosikan barang dan/atau jasa yang legal dan asli
- Say No To Hoax
- Taat membayar pajak
- Tidak mengambil foto atau karya orang lain tanpa izin.
Pasal 1338 KUHPerdata menjelaskan perjanjian atau kontrak menjadi undang- undang bagi para pihak yang bersepakat. Kekuatan mengikatnya sama seperti undang-undang maka sebelum seorang selebgram melakukan suatu pekerjaan sebaiknya buatlah perjanjian dengan pemberi pekerjaan. Pastikan klausul-klausul yang ada dalam perjanjian tersebut sudah mengakomodir kewajiban dan hak sebagai selebgram.
Beberapa artis dan selebgram Indonesia pernah dipanggil oleh kepolisian untuk dimintakan keterangan mengenai barang yang diendorsenya. Artis dan selebgram tersebut diketahui membantu mempromosikan kosmetik ilegal. Begitu pentingnya melihat asal usul barang yang ingin diendorse, karena kalau barang tersebut palsu atau ilegal, selebgram juga dapat dijerat hukum.
Turut meng-endorse barang yang illegal atau palsu diketahui melanggar Pasal 100 Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. “Setiap orang yang tanpa hak menggunakan merek yang sama dengan merek terdaftar pihak lain untuk barang yang diperdagangkan dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak dua miliar rupiah.”
Selain itu pada Pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan dan harga barang dan jasa. Pidana yang diberikan kepada pelanggar Pasal 17 UU Perlindungan Konsumen dapat diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak dua miliar rupiah. Maka sudah sepatutnya para selebgram memperhatikan legalitas barang yang di promosikannya.
Berita hoax dan ujaran kebencian seakan menjadi hal yang wajar terjadi di sosial media. Sebagai yang memiliki banyak pengikut, selebgram harus hati-hati dalam memposting atau mengungkapkan sesuatu. Jangan sampai selebgram memposting sesuatu yang mengandung unsur hoax atau ujaran kebencian.
Hoax dan ujaran kebencian dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam Pasal 28 ayat (1) dan (2) UU ITE menyatakan setiap orang yang sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, dan menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian antar individu atau kelompok akan dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah berdasarkan Pasal 45 ayat (2).
Sebagai penduduk Indonesia yang wajib pajak, sudah merupakan suatu kewajiban untuk membayar pajak. Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) atas selebgram tidak dibedakan secara spesifik dengan pemungutan PPh pada umumnya. Pemungutan didasarkan pada Pasal 4 ayat (2) PPh atau yang disebut juga PPh final, yaitu pajak yang dikenakan pada wajib pajak pribadi maupun badan atas beberapa jenis penghasilan yang didapatkan. Pemotongannya bersifat final.
Untuk diketahui, total pajak yang ditarik dari 51 selebgram dan youtuber Indonesia pada tahun 2017 mencapai 2,7 miliar rupiah.
Pasal 44 huruf (d) Undang-Undang Hak Cipta mengatur tentang pemanfaatan atau penggunaan hak cipta yang tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta. Yang pertama, selama tidak digunakan secara komersial atau menguntungkan pihak terkait. Yang kedua, jika pencipta menyatakan tidak keberatan atas pembuatan dan penyebarluasan tersebut.
Maka dari itu, sangatlah penting untuk mengetahui aspek-aspek hukum jika ingin menggunakan sosial media sebagai selebgram. Semoga selebgram Indonesia dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
Author: Zarra Nur Alyani
Editor : Hasyry Agustin
Jika Anda membutuhkan konsultasi hukum, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui email : [email protected].