Bolehkah Mengunduh Film untuk Konsumsi Pribadi?
Smartlegal.id -
Kecanggihan teknologi yang terus meningkat terkadang menimbulkan manfaat sekaligus bumerang bagi para penggunanya. Salah satunya dari kebiasaan menonton film secara online. Apabila dilakukan melalui website resmi, itu tentu bukan masalah. Namun, jika dilakukan dengan mengunduh film pada situs yang menyediakan film secara gratis dan tidak resmi, hal ini dapat menimbulkan permasalahan. Lalu, bagaimana hukum mengaturnya?
Sinematografi Dilindungi Hak Cipta
Berdasarkan pasal 40 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, karya sinematografi termasuk ke dalam ciptaan yang dilindungi di dalamnya. Lebih lanjut, UU Hak Cipta mendefinisikan "karya sinematografi" sebagai ciptaan yang berupa gambar bergerak antara lain film dokumenter, film iklan, reportase atau film cerita yang dibuat dengan skenario, dan film kartun. Sinematografi dapat dibuat dalam pita seluloid, pita video, piringan video, cakram optik dan/atau media lain yang memungkinkan untuk dipertunjukkan di bioskop, layar lebar, televisi, atau media lainnya.
Aspek Hukum dalam Pengunduhan Film untuk Konsumsi Pribadi
Mengenai pengunduhan film yang pada akhirnya didistribusikan kembali seperti yang dilakukan oleh penyedia situs nonton gratis yang tidak resmi, hal ini tentu merupakan suatu pelanggaran hukum. Mengenai hal tersebut, UU Hak Cipta mengkategorikannya ke dalam suatu bentuk pembajakan, dan ancaman hukuman berupa pidana denda yang dapat dikenakan terhadap tindakan tersebut mencapai Rp4 miliar.
Apabila kita hanya menikmatinya untuk konsumsi pribadi, apakah tetap melanggar hukum?
Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) UU Hak Cipta telah diatur bahwa pencipta atau pemegang hak cipta memiliki hak ekonomi untuk melakukan:
- penerbitan ciptaan;
- penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya;
- penerjemahan ciptaan;
- pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian ciptaan;
- pendistribusian ciptaan atau salinannya;
- pertunjukan ciptaan;
- pengumuman ciptaan;
- komunikasi ciptaan; dan
- penyewaan ciptaan.
Selanjutnya dalam ayat 2 pasal tersebut diatur bahwa setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin pencipta atau pemegang hak cipta.
Dalam kaitannya dengan pengunduhan film yang dilakukan oleh perorangan/pribadi dari situs pembajakan film gratis, biasanya hal tersebut dilakukan dengan proses menyalin film yang terdapat dalam web terkait ke dalam personal computer atau media pribadi lainnya yang digunakan untuk mengakses film tersebut. Dan atas dilakukannya penyalinan film tersebut, tidak dimintakan terlebih dahulu izin penggunaannya kepada pencipta maupun pemegang hak cipta. Apabila hal tersebut dilakukan, hal ini dapat termasuk ke dalam kategori penggandaan ciptaan.
Sebagaimana didefinisikan dalam UU Hak Cipta, yang dimaksud dengan penggandaan adalah proses, perbuatan, atau cara menggandakan satu salinan Ciptaan dan/atau fonogram atau lebih dengan cara dan dalam bentuk apapun, secara permanen atau sementara.
Berdasarkan definisi tersebut, maka pengunduhan film meskipun itu hanya untuk dikonsumsi secara pribadi tetap merupakan suatu pelanggaran.
Ancaman Hukum terhadap Penggandaan Ciptaan
Mengenai penggandaan ciptaan, aturan hukumnya terdapat dalam pasal 113 (3) UU Hak Cipta bahwa:
setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak rp1 miliar.
Lebih lanjut diatur pada Pasal 120 UU Hak Cipta, dinyatakan bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam UU Hak Cipta merupakan delik aduan.
Sehingga, dapat disimpulkan bahwa terhadap pengunduhan film yang dilakukan untuk kepentingan pribadi, sepanjang terdapat aduan dari pihak yang memiliki hak atas ciptaan tersebut dan sepanjang unsur-unsur dalam Pasal 113 ayat (3) UU Hak Cipta tersebut terpenuhi, maka pengunduhan film yang dilakukan untuk konsumsi pribadi dapat termasuk ke dalam suatu tindak pidana.
Untuk itu, mari kita budayakan apresiasi kepada karya seni dengan cara yang legal ya!
Author : Halimah Nur Pratiwi
Jika Anda membutuhkan konsultasi hukum, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui email : [email protected].