Empat Langkah Izin Kerja bagi Pesepakbola Asing
Smartlegal.id -
Indonesia baru saja mendapatkan kabar gembira atas kemenangan Timnas U – 22 Indonesia yang memenangkan Piala AFF melawan Timnas U-22 Thailand di Kamboja. Tidak kalah menggembirakan, kemenangan tersebut diraih tanpa adanya pemain natularisasi. Hal tersebut membuktikan bahwa pemain lokal sepak bola Indonesia bisa bersaing di kancah Internasional.
Pada kenyataannya, di lapangan banyak pemain asing yang hadir untuk memperkuat klub- klub lokal di Indonesia. Namun sayang terdapat hal yang seringkali dilupakan oleh pemain asing yang ingin bergabung dengan klub di Indonesia, yaitu izin kerja. Lalu bagaimana cara kepengurusan izin kerja bagi pemain sepak bola asing?
Pertama, harus dipahami bahwa setiap orang asing yang berprofesi sebagai pemain sepakbola bagi klub-klub lokal wajib mematuhi aturan ketenagakerjaan di Indonesia. Merujuk pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 708 Tahun 2012 tentang Jabatan yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing Pada Kategori Kesenian, Hiburan, dan Rekreasi Golongan Pokok Kegiatan Hiburan, Kesenian, dan Kreativitas dan Golongan Pokok Olahraga dan Rekreasi Lainnya (Kepmenakertrans 708/2012), di dalam Lampiran II disebutkan bahwa Pemain Sepak Bola (Football Player) termasuk ke dalam jabatan yang dapat diduduki oleh tenaga kerja asing (TKA).
Artinya, orang asing yang ingin berkarir sebagai pemain sepakbola profesional di Indonesia harus memiliki persyaratan, sekurang-kurangnya sebagai berikut:
- Menyelesaikan persyaratan izin kerja melalui Kemenaker;
- Mengurus izin tinggal warga Negara asing.
Kedua, TKA wajib telah memenuhi persyaratan izin kerja dengan mengikuti prosedur sebagaimana berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 10 tahun 2018, yaitu bagi Klub lokal yang bermaksud mempekerjakan, wajib mengurus RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) dan mendapatkan Notifikasi atas pengajuan tenaga kerja asing bersangkutan, melalui sistem TKAOnline.
Berdasarkan Pasal 1 angka 4 Perpres Nomor 20 Tahun 2018, RPTKA adalah rencana penggunaan TKA pada jabatan tertentu yang dibuat oleh Pemberi Kerja TKA untuk jangka waktu tertentu yang disahkan oleh menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk.
Perlu diketahui pula, bahwa berdasarkan Kepmenakertrans 708/2012 dalam Diktum Ketiga bahwa:
“Jabatan-jabatan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dapat diduduki oleh tenaga kerja asing paling lama 5 (lima) tahun dan tidak dapat diperpanjang, kecuali tenaga kerja asing yang menduduki jabatan komisaris dan direktur sebagai pemilik modal.”
Yang mana jabatan-jabatan dimaksud mencakup jabatan pemain sepakbola.
Ketiga, setelah mendapatkan izin kerja dimaksud, pemain asing tersebut wajib melakukan pengurusan Izin Tinggal. Pengurusan izin tinggal dalam hal ini dilakukan secara bertahap, dengan tetap melalui sistem TKAOnline. Pihak Pemberi Kerja dalam hal ini, klub-klub lokal wajib memperhatikan seluruh rangkaian dan tata cara proses online tersebut untuk menghindari kesalahan-kesalahan yang berdampak sistemik.
Pihak klub lokal akan diberikan informasi untuk mengajukan persyaratan dan pembayaran PNBP yang wajib dipenuhi olehnya. Dalam hal ini klub lokal wajib benar-benar memahami prosedur dan alur pengajuan izin tinggal sehingga tidak terjadi miskomunikasi dengan pemain asing bersangkutan.
Keempat, pengajuan Vitas (Visa Izin Tinggal Terbatas), dan Itas (Izin Terbatas).
Dalam Pasal 1 angka 5 Perpres 20/2018, dijelaskan bahwa Vitas adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di Perwakilan Republik Indonesia atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memuat persetujuan bagi Orang Asing untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian Izin Tinggal Terbatas dalam rangka bekerja.
Pengajuan Vitas sebagaimana dimaksud dilakukan setelah proses Izin Kerja selesai. Nantinya, pihak Pemberi Kerja /pihak klub akan menerima notifikasi berupa salinan keterangan tertulis yang diajukan Direktorat Jenderal Imigrasi kepada Kantor Perwakilan Republik Indonesia (baik kedutaan, konsulat atau atase) sebagai dokumen persyaratan bagi pemain asing untuk dapat mengajukan Visa Kerja di kantor perwakilan Indonesia tersebut.
Setelah mendapatkan Visa tersebut, maka si pemain asing sudah dapat masuk ke wilayah Indonesia. Perlu diperhatikan bahwa Visa dimaksud memiliki jangka waktu, artinya apabila dalam waktu tertentu (sebagaimana tercantum dalam paspor) pemain asing bersangkutan tidak masuk ke wilayah Indonesia, maka secara otomatis pengajuan izinnya akan dibatalkan secara sistem.
Proses selanjutnya adalah pengajuan itas, yang dilakukan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Dalam Pasal 1 angka 6 Perpres 20/2018, yang dimaksud Tempat Pemeriksaan Imigrasi: tempat pemeriksaan di pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas atau tempat lain yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian sebagai tempat masuk dan keluar wilayah Indonesia. Sebagai bentuk terobosan baru yang dilakukan oleh Dirjen Imigrasi, proses pengajuan Itas telah dapat dilakukan saat pertama kali datang ke wilayah Indonesia, yaitu melalui tempat pemeriksaan keimigrasian di bandar udara. Sehingga, proses pengajuan Itas tidak lagi perlu dilakukan di kantor wilayah Imigrasi. Proses pengajuan itas akan dianggap selesai dengan diterbitkannya Kartu Izin Tinggal Terbatas.
Author : Muhammad Iqbal
Editor : Hasyry Agustin
Jika Anda membutuhkan konsultasi dan asistensi mengenai izin kerja, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui email : [email protected].