Mengenal Badan Pengawas Pemilu di Indonesia

Smartlegal.id -
Mengenal-Badan-Pengawas-Pemilu-di-Indonesia

Sejak pertengahan 2018 hingga memasuki tahun 2019, masyarakat pasti makin sering mendengar lembaga yang bernama Bawaslu. Akronim dari Badan Pengawas Pemilihan Umum ini menjadi salah satu organ penting dalam mengawal berjalannya rangkaian Pemilihan Umum yang akan digelar pada April 2019 mendatang.

Sebelum Bawaslu dibentuk, pengawasan dalam pemilihan umum dilakukan oleh Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu atau Panwaslak Pemilu, yang melekat pada Lembaga Pemilihan Umum (LPU). Baru pada tahun 2003, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dipisahkan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (“UU Pemilu”), Bawaslu memegang peranan semakin besar. Selain menjadi pengawas pemilu, Bawaslu juga sebagai pemutus perkara dalam sengketa proses pemilihan umum.  Untuk mengetahui lebih jauh tentang tugas dan wewenang Bawaslu, yuk simak pembahasannya.

Tugas Bawaslu
Pasal 93 UU Pemilu menyebutkan apa saja yang menjadi tugas dari Bawaslu. Pertama adalah melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu. (Silakan klik untuk mengetahui apa saja yang termasuk pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu)

Tugas Bawaslu yang lain adalah mengawasi persiapan penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas: perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu, perencanaan pengadaan logistik oleh KPU, sosialisasi penyelenggaraan Pemilu. Bawaslu juga mengawasi pelaksanaan persiapan lainnya dalam penyelenggaraan Pemilu.

Pada tahap penyelenggaran pemilu, tugas Bawaslu adalah mengawasi beberapa hal. Seperti pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap; pencalonan sampai dengan penetapan pasangan capres-cawapres, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD; pengadaan logistik pemilu dan pendistribusiannya.

Selain itu, Bawaslu juga bertugas mengawasi pelaksanaan:

  1. pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS;
  2. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
  3. rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU;
  4. penghitungan dan pemungutan suara ulang, pemilu lanjutan, dan pemilu susulan; dan
  5. penetapan hasil Pemilu;

Tugas lain dari Bawaslu yang diatur di UU Pemilu adalah:

  1. Mencegah terjadinya praktik politik uang;
  2. Mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;
  3. Menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu);
  4. Mengevaluasi pengawasan Pemilu;
  5. Mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU; dan
  6. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian penjabaran mengenai tugas dari Bawaslu. Semoga bermanfaat.

Author: Zarra Nur Alyani
Editor: Imam Hadi W

Jika Anda membutuhkan konsultasi hukum, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui [email protected].

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY