Jenis-Jenis Visa dan Kegunaannya yang Perlu Anda Ketahui
Smartlegal.id -
Visa merupakan dokumen esensial untuk seseorang bisa masuk ke suatu negara. Visa berfungsi sebagai “tiket masuk” bagi para pendatang di luar negeri. Pengajuan visa disesuaikan dengan tujuan dan alasan seseorang berkunjung ke suatu negara. Apakah itu untuk berlibur, bekerja, melanjutkan pendidikan, atau keperluan lainnya.
Menurut Pasal 1 angka 18 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Visa Republik Indonesia diartikan sebagai “keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di Perwakilan Republik Indonesia atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memuat persetujuan bagi Orang Asing untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian Izin Tinggal.”
Jika terdapat orang asing yang tidak memiliki visa, maka pejabat imigrasi Indonesia dapat menolak orang asing tersebut untuk masuk ke wilayah Indonesia berdasarkan Pasal 12 UU Keimigrasian.
Jenis-jenis visa berdasarkan Pasal 34 UU Keimigrasian terbagi menjadi empat yaitu:
- Visa Diplomatik
- Visa Dinas
- Visa Kunjungan
- Visa Tinggal Terbatas
Diberikan kepada orang asing pemegang paspor diplomatik dan paspor lain untuk masuk wilayah Indonesia guna melaksanakan tugas yang bersifat diplomatik.
Merujuk kepada Penjelasan Pasal 35, visa diplomatik juga diberikan kepada anggota keluarga orang asing tersebut berdasarkan perjanjian internasional, resiprositas, dan penghormatan. Pemberian visa ini merupakan kewenangan Menteri Luar Negeri yang dikeluarkan oleh pejabat dinas luar negeri di perwakilan Republik Indonesia.
Diberikan kepada orang asing pemegang paspor dinas dan paspor lain yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dalam rangka melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik dari pemerintah asing yang bersangkutan atau dari organisasi internasional.
Visa dinas juga diberikan kepada keluarga orang asing tersebut berdasarkan perjanjian internasional, prinsip resiprositas, dan penghormatan dalam rangka tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik.
Diberikan kepada orang asing yang akan melakukan kunjungan tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.
Terkait dengan visa kunjungan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 24 Tahun 2016 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 51 Tahun 2016 tentang Prosedur Teknis Permohonan dan Pemberian Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas.
Dalam peraturan tersebut, visa kunjungan terdiri atas tiga yaitu visa kunjungan satu kali perjalanan, visa kunjungan beberapa kali perjalanan, dan visa kunjungan saat kedatangan(visa on arrival).
Visa kunjungan satu kali perjalanan dan visa kunjungan beberapa kali perjalanan diberikan kepada orang asing untuk tinggal di Indonesia maksimal 60 hari. Sedangkan jangka waktu orang asing untuk tinggal di Indonesia dengan visa on arrivalyaitu 30 hari.
Diberikan kepada orang asing yang berprofesi sebagai rohaniawan, tenaga ahli, pekerja, peneliti, pelajar, investor, lanjut usia, dan keluarganya, serta Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia, yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia untuk bertempat tinggal dalam jangka waktu yang terbatas.
Selain itu diberikan juga untuk orang asing yang bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
Visa tinggal terbatas diberikan untuk jangka waktu paling lama dua tahun, satu tahun, enam bulan, 90 hari, atau 30 hari. Pembedaan jangka waktu tersebut ditinjau berdasarkan tujuan dari kunjungan orang asing tersebut ke Indonesia.
Demikian jenis-jenis visa yang perlu Anda ketahui.
Author: Zarra Nur Alyani
Editor: Imam Hadi W
Jika Anda membutuhkan konsultasi mengenai pengajuan visa di Indonesia, Anda dapat menghubungi kami di 081932741333 atau email: [email protected].