Prosedur Memperoleh Sertifikat Halal dari LPPOM MUI

Smartlegal.id -
writing-1149962_1280

2014 lalu, Pemerintah telah mengesahkan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). UU JPH mengatur kewajiban untuk melakukan sertifikasi halal untuk para pelaku usaha, namun penerapannya diberikan waktu lima tahun untuk persiapan. Sehingga penerapan kewajiban sertifikasi halal setidaknya akan dijalankan pada 17 Oktober 2019. Namun sayangnya, sampai dengan pertengahan tahun 2019, persiapan untuk kewajiban sertifikasi halal belum benar- benar rampung. Pihak pemerintah juga belum sepenuhnya menyiapkan perangkat untuk menuju Indonesia wajib halal. Lalu bagaimana prosedur sertifikasi halal jika sampai dengan Oktober 2019 pemerintah melalui BPJPH (Badan Penyelengara Jaminan Produk Halal) belum siap?

Prof Soekoso, Ketua BPJPH menyampaikan, setidaknya sampai dengan seluruh perangkat yang dibutuhkan untuk kewajiban halal yang diamanatkan oleh UU JPH belum rampung, sertifikasi halal akan tetap dilaksanakan di LPPOM MUI. Kemudian bagaimana cara untuk memperoleh sertifikat halal dari LLPOM MUI? Yuk simak prosedurnya disini.

Baca Juga : Manfaat Sertifikasi Halal Bagi Konsumen

Pengusaha yang ingin memperoleh sertifkasi halal dari MUI harus mengurus ke LPPOM. Sertikat halal MUI dapat diperoleh 75 hari sejak pendaftaran lengkap di Cerol (sertifikasi online). Prosedur yang harus dilakukan, diantaranya:

  1. Mengikuti Pelatihan Sistem Jaminan Halal (SJH)
    Perusahaan yang ingin mendaftarkan produknya agar memperoleh sertifikat halal, harus mengikuti pelatihan SJH yang diadakan LPPOM MUI terlebih dahulu karena sertifikat dari pelatihan yang diikuti merupakan salah satu dokumen yang menjadi persyaratan untuk memperoleh sertifikat halal. Pelatihan dapat dilakukan secara langsung maupun online (e-training). Mengenai pelatihan SJH dapat dilihat pada link http://www.halalmui.org/images/stories/pdf/TOR-Pelatihan-IHATEC.pdf.

  2. Menerapkan Sistem Jaminan Halal
    Setelah mengikuti pelatihan, perusahaan harus menerapkan SJH sebelum melakukan pendaftaran sertifikasi halal, seperti penetapan kebijakan halal, penetapan Tim Manajemen Halal, pembuatan manual SJH, pelaksanaan internal audit dan kaji ulang manajemen.
  3. Menyiapkan dokumen sertifikasi halal
    Selanjutnya, perusahaan harus menyiapkan dokumen untuk sertikasi halal, yaitu:

    1. Daftar produk,
    2. Daftar bahan dan dokumen bahan,
    3. Daftar penyembelih (khusus rumah pemotongan hewan),
    4. Matriks produk,
    5. Manual SJH,
    6. Diagram alir proses produksi,
    7. Daftar alamat fasilitas produksi,
    8. Bukti sosialisasi kebijakan halal,
    9. Bukti pelatihan internal dan bukti audit internal.
  4. Melakukan pendaftaran sertifikasi halal
    Pendaftaran sertifikasi halal dilakukan secara online di sistem Cerol melalui website www.e-lppommui.org. Perusahaan harus melakukan upload data sertifikasi sampai selesai kemudian LPPOM MUI akan memprosesnya.
  5. Melakukan monitoring pre-audit dan pembayaran akad sertifikasi
    Setelah melakukan upload data sertifikasi, perusahaan harus melakukan monitoring pre audit dan pembayaran akad sertifikasi. Pembayaran akad sertifikasi dilakukan dengan mengunduh akad di Cerol kemudian membayar ke Bendahara LPPOM MUI.
  6. Pelaksanaan audit
    Audit dapat dilaksanakan apabila perusahaan sudah lolos pre audit dan akad sudah disetujui. Proses audit akan dilakukan dengan cara menilai kesesuaian dokumen yang di-upload perusahaan dengan yang ada di perusahaan. Audit dilaksanakan di semua fasilitas yang berkaitan dengan produk yang disertifikasi. Setelah audit dilakukan, Auditor akan memberikan laporannya ke komisi fatwa. Jika sudah dinyatakan lulus oleh komisi fatwa, maka sertifikasi halal akan diberikan.
  7. Memperoleh Sertifikat halal
    Perusahaan dapat mengunduh Sertifikat halal dalam bentuk softcopy di Cerol. Sertifikat halal yang asli dapat diambil di kantor LPPOM MUI Jakarta dan dapat juga dikirim ke alamat perusahaan. Sertifikat halal berlaku selama dua tahun.

Author : Nindya Noviani
Editor : Hasyry Agustin

Jika Anda membutuhkan konsultasi hukum, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui email : [email protected]

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY