KPPU Keluarkan Peraturan Baru, Perusahaan Wajib Perhatikan 4 Hal Ini

Smartlegal.id -
sean-pollock-PhYq704ffdA-unsplash (1)

Perubahan mulai dari notifikasi hingga adanya sanksi

Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) resmi mengeluarkan Peraturan KPPU terbaru No 3 Tahun 2019 tentang Penilaian Terhadap Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan Saham Perusahaan Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli Dan/Atau Persaingan Usaha Tidak Sehat. Di dalam peraturan ini terdapat berbagai perubahan yang harus  diperhatikan. Nah apa saja sih perubahannya? Yuk simak ulasan dibawah ini!

Sebelum dikeluarkannya Peraturan KPPU No 3 Tahun 2019, hal-hal yang berkaitan dengan pelaporan, penilaian dan notifikasi diatur di dalam Peraturan KPPU No 1 Tahun 2009 Tentang Pra Notifikasi Pengabungan, Peleburan dan Akuisisi. Kedua aturan ini pada intinya sama membahas mengenai pelaporan, penilain dan notifikasi terhadap aksi korporasi, namun terdapat beberapa perbedaan dan sifat di dalamnya di antara lain;

  1. Post- Merger Notification

    Pelaporan di dalam Peraturan KPPU terbaru bersifat Post-Merger Notification atau dengan kata lain pelaporan dilakukan setelah proses merger aktif hal ini dihitung dari pengesahan Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum Kementrian Hukum dan HAM. Sedangkan di dalam peraturan sebelumnya pelaporan ini bersifat pre-Merger Notification atau pelaporan dilakukan sebelum proses merger aktif untuk mengetahui apakah aksi korporasi dapat menimbulkan  persaingan yang sehat atau tidak.

    Dalam peraturan KPPU Terbaru No 3 Tahun 2019 Penilaian Pre-Merger Notification sifatnya mengikat bagi pelaku usaha yang melakukan aksi korporasi sedangkan Hasil penilaian pra-notifikasi yang diatur di dalam peraturan No 1 Tahun 2009 hanya mengikat komisi dan tidak mengikat kepada pelaku usaha yang melakukan aksi korporasi dan penilaian tersebut hanya berupa pendapat awal berupa ada atau tidaknya keberatan.

  2. Adanya Dokumen Tambahan

    Berkaitan dengan data dan dokumen, Peraturan KPPU No 3 Tahun 2019 dapat meminta data dan dokumen pendukung atau tambahan. Apabila tidak dipenuhi maka KPPU berhak mengeluarkan penilaian dengan asumsi dan dokumen seadanya. Sedangkan dalam peraturan sebelumnya tidak mengatur mengenai dokumen pendukung dan panilaian berdasarkan asumsi.

  3. Penolakan jika dokumen tidak lengkap

    Dalam peraturan baru, Pihak KPPU dapat menolak pelaku usaha aksi korporasi yang tidak melengkapi dokumen selama waktu 90 hari.  Tidak hanya itu ketentuan baru dalam Perkom ini mengatur dokumen yang bersifat wajib untuk dipenuhi pelaku usaha harus dilengkapi ketika ingin melakukan notifikasi, atau KPPU dapat menolak dan tidak memberikan data notifikasi.

  4. Sanksi jika tidak melengkapi dokumen

    Peraturan Baru KPPU memberikan sanksi bagi pelaku usaha aksi korporasi yaitu apabila menjelang batas waktu 30 hari notifikasi dan tidak melengkapi dokumen minimal, maka dapat dipastikan akan mengalami keterlambatan notifikasi dan terancam denda Rp 1 Milliar per hari. Sedangkan dalam peraturan sebelumnya tidak menjelaskan denda keterlamabatan notifikasi secara tegas.

    Selain itu aturan baru ini juga memperluas pengertian pengambilalihan saham yang mencakup peralihan asset-asset produktif sehingga masuk dalam ketentuan wajib melakukan notifikasi. Dengan perluasan pengertian baru ini pada masa mendatang KPPU wajib mendapatkan informasi peralihan asset sebagai mandatory seperti pengalihan asset seperti yang dilakukan oleh Grab terhadap Uber.

 

PerbandinganPeraturan KPPU No 3 Tahun 2019Peraturan KPPU No 1 Tahun 2009
SifatPost-Merger NotificationPre-Merger Notification
waktuPelaporan dilakukan setelah proses merger aktif hal ini dihitung dari pengesahan Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum Kementrian Hukum dan HAMPelaporan dilakukan sebelum proses merger aktif untuk mengetahui apakah aksi korporasi dapat menimbulkan  persaingan yang sehat atau tidak
PutusanPre-Merger Notification sifatnya mengikat bagi pelaku usaha yang melakukan aksi korporasi.pra-notifikasi yang diatur di dalam peraturan No 1 Tahun 2009 hanya mengikat komisi dan tidak mengikat kepada pelaku usaha yang melakukan aksi korporasi
Aturan Tambahan Baru1.Pihak KPPU dapat menolak pelaku usaha aksi korporasi yang tidak melengkapi dokumen selama waktu 90 hari

 

2. KPPU berhak mengeluarkan penilaian dengan asumsi dan dokumen seadanya.

 

3. ketentuan baru dalam Perkom ini mengatur dokumen yang bersifat wajib untuk dipenuhi pelaku usaha harus dilengkapi ketika ingin melakukan notifikasi, atau KPPU dapat menolak

 

4. memperluas pengertian pengambilalihan saham yang mencakup peralihan asset-aset produktif sehingga masuk dalam ketentuan wajib melakukan notifikasi

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tidak diatur secara jelas dan terperinci

SanksiKeterlambatan notifikasi dan terancam denda Rp 1 MilliarTidak diatur secara terperinci

 

Author : Josua Ginting

Editor   : Hasyry Agustin

Jika Anda membutuhkan konsultasi hukum, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui email : [email protected].

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY