Perpres Kenaikan Iuran BPJS Terbit, Simak Rincian Kenaikannya!
Smartlegal.id -
Kenaikan 100% untuk setiap kelas.
Pemerintah resmi menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan mulai berlaku tahun 2020. Kenaikan iuran tersebut ditandai dengan ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) No. 75/2019 tentang Perubahan atas Perpres No.82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Untuk mengetahui berapa kenaikan iuran BPJS, yuk simak ulasan di bawah ini.
Dalam Perpres Terbaru, iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang saat ini sebesar Rp25.500 meningkat menjadi Rp42.000. Khusus kenaikan iuran PBI yang berasal dari anggaran pemerintah, akan berlaku surut sebelum perpres ini terbit yaitu 1 Agustus 2019.
Dapat dipastikan bahwa kenaikan iuran BPJS terjadi bagi seluruh segmen peserta. Dalam pasal 34 Perpres terbaru ini, iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas 3 akan meningkat dari Rp25.500 menjadi Rp42.000. Iuran Peserta Mandiri kelas 2 akan meningkat dari Rp51.000 menjadi Rp110.000. dan Iuran Peserta Kelas I akan meningkat dar Rp80.000 menjadi Rp160.000. Besar iuran tersebut mulai akan diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2020.
Selain itu, terdapat perubahan perhitungan iuran peserta Pekerja Penerimah Upah (PPU) yang terdiri dari Apratur Sipil Negara (ASN, Prajurit dan Polri. Pada Pasal 30 Perpres No. 75/2019 kenaikan iuran yang diberikan sebesar 5% dari gaji perbulan yang pembayarannya terdiri dari 4% oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta. Sedangkan sebelumnya pembayaran iuran PPU sebesar 3% dari pemberi kerja dan 2 % oleh peserta. Pada Pasal 32 Perpres No 75/2019 juga mengatur batas tertinggi dari gaji per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran peserta PPU. Besar PPU akan meningkat menjadi Rp12 juta yang sebelumnya dalam Perpres No. 82/2018 sebesar Rp8 juta
Selain itu, Pada Pasal 33 Perpres No 75/2019 mengatur bahwa gaji yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran bagi peserta PPU terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja. Yang sebelumnya dalam Perpres No 82/2018 hanya gaji pokok dan tunjangan keluarga yang dijadikan dasar perhitungan. Berdasarkan Pasal 33A perubahan ketentuan komposisi presentase tersebut mulai berlaku pada 1 Oktober 2019.
Tidak hanya itu, dalam pasal 103A pemerintah pusat akan memberikan bantuan pendanaan iuran kepada pemerintah daerah sebesar Rp 19.000 per orang tiap bulannya bagi penduduk yang di daftarkan oleh pemerintah daerah. Bantuan itu akan diberikan sejak Agustus 2019 sampai dengan Desember 2019.
Rincian Perubahan Kenaikan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional | |||
Keterangan | Perpres No 82/2018 | Perpres No 75/2019 | Tanggal Berlaku |
---|---|---|---|
Iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) | Rp25.500 | Rp42.000 | 1 Agustus 2019 |
iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas 3 | Rp25.500 | Rp42.000 |
1 Januari 2020 |
Iuran Pesrta Mandiri kelas 2 | Rp51.000 | Rp110.000 | |
Iuran Peserta Kelas I | Rp80.000 | Rp160.000 | |
Iuran peserta Pekerja Penerimah Upah (PPU) yang terdiri dari Apratur Sipil Negara (ASN, Prajurit dan Polri. | 5 % dari gaji perbulan terdiri dari 3% oleh pemberi kerja dan 2 % oleh peserta | 5% dari gaji perbulan terdiri dari 4% oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta |
1 Oktober 2019 |
Batas tertinggi dari gaji per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran peserta PPU. | Rp8 juta | Rp10 Juta | |
Gaji yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran bagi peserta PPU | gaji pokok dan tunjangan keluarga | gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum , tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja | |
Bantuan pendanaan iuran kepada pemerintah daerah bagi penduduk yang di daftarkan oleh pemerintah daerah | Rp19.000 | – | Agustus 2019 – Desember 2019 |
Author: Josua Ginting
Editor: Hasyry Agustin
Jika Anda membutuhkan konsultasi hukum, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui email : [email protected].
Baca juga: Pemindahan Ibu Kota, Payung Hukum Terbit Tahun Depan