HATI-HATI! UMKM Tidak Taat Pajak, Maka Sanksi Pidana Menanti

Smartlegal.id -
HATI-HATI! UMKM Tidak Taat Pajak, Maka Sanksi Pidana Menanti
HATI-HATI! UMKM Tidak Taat Pajak, Maka Sanksi Pidana Menanti

Pajak bagi pelaku usaha yang baru berkembang dianggap sebagai suatu masalah yang “menyusahkan”. Terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang masih banyak mengabaikan kewajiban mereka sebagai wajib pajak. Mereka merasa UMKM tidak akan tercium oleh Ditjen Pajak. Sehingga mereka merasa usaha yang dijalankan masih “aman” untuk tidak membayar pajak.  Padahal dengan tidak membayar pajak mereka bisa terkena masalah yang lebih besar lagi, bahkan sampai disanksi penjara.

Baca juga artikel terkait : Klasifikasi UKM dan UMKM di Indonesia

Kebanyakan pelaku usaha UMKM menganggap persoalan pajak hanya untuk usaha yang sudah besar saja. Padahal wajib pajak juga berlaku untuk pelaku usaha UMKM. Para pelaku usaha UMKM pun sebenarnya tidak bisa menghindar dari pengawasan Ditjen Pajak. Hal itu disebabkan pengawasan pajak dapat dilakukan melalui rekening. Caranya dengan melihat sesuai atau tidaknya pemasukan pendapatan dengan beban pajaknya. Jika tidak sesuai, maka Ditjen Pajak menganggap ada masalah.

Adapun ancaman hukumnya bagi UMKM tidak taat pajak, yaitu:

  • Sanksi Administrasi

Sanksi administrasi yang diberikan kepada pelaku usaha UMKM tidak taat pajak dapat berupa denda, bunga, dan kenaikan. Sanksi administrasi sendiri merupakan sanksi pembayaran kerugian terhadap negara. Sanksi administrasi di bagi menjadi tiga, yaitu:

    • Sanksi denda, besar denda ditetapkan berdasarkan besaran jumlah tertentu, persentase dari jumlah tertentu, atau suatu angka perakalian dari jumlah tertentu;
    • Sanksi bunga, dapat dikenakan kepada pelaku usaha UMKM yang melakukan pelanggaran terkait kewajiban membayar pajak;
    • Sanksi kenaikan, yaitu sanksi dimana jika pelaku usaha UMKM dikenakan sanksi ini, maka harus membayar pajak berlipat ganda sesuai dengan angka persentase terntentu.
  • Sanksi Pidana

Sanksi pidana dapat dikenakan kepada pelaku usaha UMKM yang dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) atau menyampaikan akan tetapi isi dari Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tidak benar. Sanksi pidana yang dapat di berikan berupa pidana denda, pindana kurungan, dan pidana penjara.

Sanksi administrasi dan pidana tersebut bisa dihindari dengan cara melakukan pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dengan benar nilai nominalnya, mengisi faktur pajak lengkap, selalu menghindari tindak pidana perpajakan, dan selalu setorkan pajak dan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara tepat waktu.

Jadi jangan sampai usaha Anda bangkrut bahkan sampai disanksi pidana penjara karena kelalaian membayar pajak. Jika anda membutuhkan konsultasi hukum, Anda dapat mengirimkan pertanyaan ke smartlegaal.id melalui tombol dibawah ini.

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY