Orang Asing Penting Ketahui tentang Deportasi
Smartlegal.id -
Minggu lalu mungkin menjadi pekan yang tak nyaman bagi dua artis Asia Timur saat berada di Indonesia, Maria Ozawa asal Jepang dan Lee Jong Suk dari Korea Selatan. Pasalnya mereka harus berurusan dengan petugas imigrasi Indonesia. Bahkan Lee Jong Suk sampai harus dideportasi dari Indonesia.
Hal tersebut mengilhami pertanyaan baru mengenai apa sebenarnya deportasi itu. Siapa saja yang dapat dikenakan deportasi? Dalam hal bagaimana seseorang dapat dideportasi? Simak ulasannya dalam tulisan di bawah ini.
Apa Itu Deportasi?
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 (UU Keimigrasian) dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 mengartikan deportasi sebagai tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia. Proses Deportasi dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, selaku penanggung jawab administrasi keimigrasian di Indonesia.
UU Keimigrasian mengisyaratkan bahwa hanya orang asing yang dapat dikenakan tindakan deportasi. Pengertian deportasi di dalam undang-undang tersebut secara jelas menyebutkan deportasi sebagai tindakan paksa mengeluarkan orang asing. Selain itu, UU Keimigrasian mengisyaratkan pula bahwa orang Indonesia (WNI) tidak boleh ditolak untuk masuk ke Indonesia. Jadi, hanya orang asing yang dapat dideportasi.
Lebih lanjut, dalam hal orang asing yang dikenakan deportasi tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah (seperti paspor), maka Pemerintah dapat memberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor kepada yang bersangkutan.
Dalam Hal Bagaimana Seseorang Dapat Dideportasi?
Tindakan deportasi sering kali bukan semata-mata persoalan hukum belaka dan merupakan hal yang kompleks. Tindakan deportasi juga dipengaruhi oleh politik hukum dan politik luar negeri daripada negara yang bersangkutan. Maka dari itu, cukup sulit untuk membuat daftar tindakan-tindakan yang mengakibatkan deportasi karena belum tentu hasil dari tindakan yang bersangkutan berakibat deportasi.
Sebagai contoh, pengungsi dan pencari suaka dari berbagai negara dan etnis banyak berdatangan ke Indonesia beberapa waktu belakangan ini, seperti dari Rohingya, Afghanistan, dan Irak. Semenjak Indonesia bukan penandatangan Konvensi Perlindungan Pengungsi dan Pencari Suaka, maka Indonesia tidak memiliki kewajiban untuk menampung para pengungsi dan pencari suaka.
Indonesia dapat melakukan deportasi kepada pengungsi dan pencari suaka tersebut kembali ke negara masing-masing. Akan tetapi, Indonesia tidak melakukan deportasi. Indonesia memilih untuk tidak melakukan deportasi atas alasan kemanusiaan.
Akan tetapi, bukan berarti tidak dapat dicari suatu garis besar yang menggambarkan mengenai perilaku apa saja yang memiliki kemungkinan untuk dapat dikenakan deportasi. Tentu, terdapat beberapa aturan yang dapat ditelaah lebih lanjut.
UU Keimigrasian misalnya menyatakan bahwa orang asing yang melampaui atau melanggar ketentuan izin tinggal, baik sementara maupun tetap, dapat dikenakan deportasi. Maka dari itu, tindakan deportasi dapat dilakukan dalam hal ada permasalahan dalam izin tinggal orang asing.
Selain itu, Pasal 13 UU Keimigrasian memberikan daftar orang asing yang dilarang masuk ke Indonesia. Pelarangan tersebut dapat dilakukan salah satunya melalui tindakan deportasi. Adapun, daftar orang asing yang dilarang/ ditangkal masuk ke Indonesia, antara lain:
- Namanya tercantum dalam daftar Penangkalan;
- Tidak memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan berlaku;
- Memiliki dokumen Keimigrasian yang palsu;
- Tidak memiliki Visa, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa;
- Telah memberi keterangan yang tidak benar dalam memperoleh Visa;
- Menderita penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum;
- Terlibat kejahatan internasional dan tindak pidana transnasional yang terorganisasi;
- Termasuk dalam daftar pencarian orang untuk ditangkap dari suatu negara asing;
- Terlibat dalam kegiatan makar terhadap Pemerintah Republik Indonesia;
- Termasuk dalam jaringan praktik atau kegiatan prostitusi, perdagangan orang, dan penyelundupan manusia.
Bagaimana Elson Dapat Membantu Anda?
ELSON Indonesia adalah sebuah perusahaan yang memiliki fokus untuk menyediakan solusi hukum untuk ekspatriat, orang asing, dan pasangan perkawinan campuran di Indonesia.
Kontak Kami:
Email: [email protected]
Phone: 081932741333
Author: Thareq Akmal Hibatullah