Pengalihan Hak Cipta Melalui Pewarisan

Smartlegal.id -
Pengalihan-Hak-Cipta-Melalui-Pewarisan

Indonesia memberikan perlindungan hukum bagi setiap Pencipta yang menghasilkan suatu karya yang bersifat khas dan pribadi. Perlindungan tersebut diatur dalam UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta sebagai penjamin karya pencipta dalam mengumumkan dan memperbanyak ciptaannya.

 Apa itu Hak Cipta?

Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Hak Cipta, hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setiap Pencipta memiliki hak eksklusif berupa hak moral dan hak ekonomi untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaannya yang melekat secara pribadi pada diri Pencipta untuk mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi, mutilasi, modifikasi Ciptaan atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.

Undang-Undang menganggap Hak Cipta sebagai benda bergerak yang tidak berwujud. Berdasarkan Pasal 16 ayat (2) UU Hak Cipta, kepemilikan hak cipta dapat beralih atau dialihkan baik seluruh maupun sebagian. Pengalihan hak cipta ini lazim disebut dengan transfer, yakni pengalihan hak cipta kepada orang lain, dimana sang pencipta asal melepas haknya kepada orang lain karena:

  1. Pewarisan;
  2. Hibah;
  3. Wakaf;
  4. Wasiat;
  5. Perjanjian tertulis; atau
  6. Sebab lain yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan alasan tersebut, kepemilikan hak cipta dapat dialihkan salah satunya karena pewarisan. Lantas, apakah hak eksklusif Pencipta yang berupa hak moral dan hak ekonomi dapat dialihkan juga dengan cara mewaris?

Yang dimaksud dengan “dapat beralih atau dialihkan” ialah hanya hak ekonominya saja selama Pencipta tidak mengalihkan haknya. Pengalihan hak ekonomi atas Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 19 UU Hak Cipta berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengalihan hak ekonomi atas produk Hak Terkait.

Sedangkan, terkait hak moral tetap melekat pada diri Pencipta. Hak Moral tidak dapat dialihkan selama Pencipta masih hidup, tetapi pelaksanaan hak tersebut dapat dialihkan dengan wasiat atau sebab lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah Pencipta meninggal dunia. Adapun, dalam hal terjadi pengalihan pelaksaan hak moral, penerima dapat melepaskan atau menolak pelaksanaan haknya dengan penolakan pelaksaan hak tersebut yang dinyatakan secara tertulis.
Pengalihan Hak Cipta harus dilakukan secara jelas dan tertulis baik dengan atau tanpa akta notaris.

Kepada siapa diwariskan?

Seringkali permasalahan timbul ketika Pencipta meninggal dunia. UU Hak Cipta sendiri telah membahas hal ini dalam Pasal 16 ayat (2), dimana kepemilikan hak cipta dapat dialihkan baik seluruh maupun sebagian, salah satunya dengan cara mewaris.

Pencipta yang belum, telah, atau tidak dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, atau Komunikasi setelah Penciptanya meninggal dunia menjadi milik ahli waris atau milik penerima wasiat. Namun ketentuan tersebut tidak berlaku apabila dilakukan secara melawan hukum

Sedangkan bagi pewaris dalam melaksanakan hak cipta yang bersifat khusus ini harus dilakukan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembatasan hal tertentu ini dilakukan agar Pencipta, pemegang hak cipta, maupun orang lain yang telah diberi izin untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya tadi tidak menggunakan haknya secara sewenang-wenang.

Bila keluarga sedarah dan suami atau isteri yang hidup terlama tidak ada, maka semua harta peninggalan menjadi milik negara, yang wajib melunasi utang-utang orang yang meninggal tersebut, sejauh harga harta peninggalan mencukupi untuk itu.

Walaupun telah terjadi pengalihan Hak Cipta atas seluruh ciptaan kepada pihak lain dan terdapat orang yang sengaja dan tanpa hak serta persetujuan Pencipta melanggar hak moral milik Pencipta, maka hal tersebut tidak mengurangi hak Pencipta maupun ahli warisnya untuk menggugat pihak yang melanggar tersebut.

Apakah Anda ingin mengurus pendaftaran hak cipta dan hak kekayaan intelektual lainnya tapi tak punya waktu? Hubungi Smart Legal di  0813-1515-8719 atau [email protected]

Author : Safira Ayudia

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY