Mengenal Equity Crowdfunding, Portal Penawaran Saham Tanpa IPO
Smartlegal.id -
Tidak dapat dipungkiri bahwa perkembangan teknologi saat ini kerap memicu ekspansi sektor jasa keuangan. Hal ini terbukti dari menjamurnya keberadaan berbagai jenis fintech di Indonesia, salah satunya equity crowdfunding. Baru-baru ini dikeluarkan payung hukum terkait equity crowdfunding yang dituangkan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 37/Pojk.04/2018.
Lalu sebenarnya apa yang dimaksud dengan equity crowdfunding? Siapa saja pihak-pihak yang terkait di dalamnya? Dan bagaimana pengaturan terkait penawaran sahamnya?
Apa itu Equity Crowdfunding?
Equity Crowdfunding atau yang dikenal istilah dengan “Layanan Urun Dana” merupakan penyelenggaraan layanan penawaran saham yang dilakukan oleh penerbit untuk menjual saham secara langsung kepada pemodal melalui jaringan sistem elektronik yang bersifat terbuka. Di Indonesia sendiri, layanan ini termasuk ke dalam kegiatan jasa keuangan yang berada dalam naungan sektor pasar modal. Meski begitu, dalam skema equity crowdfunding, perusahaan tidak diharuskan untuk melalui proses Initial Public Offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia dalam melakukan penawaran sahamnya. Salah satu contoh equity crowdfunding yang telah ada di Indonesia adalah akseleran.
Pihak-Pihak dalam Equity Crowdfunding di Indonesia
Penyelenggara
Yang termasuk ke dalam pihak penyelenggara layanan urun dana adalah badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan layanan urun dana.
Persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat menjadi penyelenggara diantaranya:
- Wajib memiliki izin usaha dari OJK.
- Terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
- Badan hukum penyelenggara adalah badan hukum Indonesia yang dapat berbentuk PT atau koperasi.
- Penyelenggara harus memiliki modal disetor dan modal sendiri paling sedikit Rp2,5 miliar pada saat mengajukan permohonan perizinan.
- Penyelenggara wajib memiliki:
- SDM yang memiliki keahlian dan/atau latar belakang di bidang Teknologi Informasi;
- SDM yang memiliki keahlian untuk melakukan reviu terhadap Penerbit.
Pengguna
Yang termasuk ke dalam pengguna layanan urun dana adalah penerbit dan pemodal (investor).
- Penerbit
Penerbit adalah badan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas yang menawarkan saham melalui Penyelenggara. Dalam prakteknya, penerbit ditargetkan lebih kepada UMKM maupun perusahaan start-up yang baru mengembangkan bisnisnya.
Untuk dapat menjadi penerbit persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya:
- jumlah pemegang saham tidak lebih dari 300 pihak
- jumlah modal disetor tidak lebih dari Rp 30 miliar
- penerbit harus berbentuk PT
- Penerbit bukan merupakan:
- perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh suatu kelompok usaha atau konglomerasi;
- perusahaan terbuka atau anak perusahaan terbuka; dan
- perusahaan dengan kekayaan lebih dari Rp10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan).
- Investor
Investor adalah pihak yang melakukan pembelian saham penerbit melalui penyelenggara. Untuk dapat menjadi investor persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya:
- Memiliki kemampuan untuk membeli saham Penerbit, memiliki kemampuan analisis risiko terhadap saham Penerbit, dan memenuhi kriteria Pemodal sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 37 /Pojk.04/2018.
- Setiap Pemodal dengan penghasilan sampai dengan Rp500 juta per tahun, dapat membeli saham melalui layanan urun dana paling banyak sebesar 5% dari penghasilan per tahun. Sedangkan untuk pemodal dengan penghasilan lebih dari Rp500 juta per tahun, dapat membeli saham melalui layanan urun dana paling banyak sebesar 10% dari penghasilan per tahun.
- Kriteria Pemodal dan batasan pembelian saham tersebut tidak berlaku apabila pemodal merupakan badan hukum dan merupakan pihak yang mempunyai pengalaman berinvestasi di pasar modal yang dibuktikan dengan kepemilikan rekening efek paling sedikit 2 tahun sebelum penawaran saham.
Batasan Penawaran Saham
Pada dasarnya, penerbit dapat melakukan penawaran saham dalam satu kali penawaran atau lebih. Meskipun demikian penerbit hanya dapat menawarkan saham melalui satu penyelenggara dalam waktu yang bersamaan. Terkait ketentuan maksimum penghimpunan dana melalui layanan urun dana ditentukan bahwa dalam jangka waktu 12 bulan dibatasi paling banyak sebesar Rp10 miliar.
Demikian ulasan mengenai equity crowdfunding di Indonesia. Semoga bermanfaat.
Author : Halimah Nur Pratiwi
Jika Anda membutuhkan asistensi hukum mengenai equity crowdfunding, Anda dapat mengirimkan [email protected] atau 0821-1234-1235.