4 Hal Ini yang Terjadi Jika Sekutu Dalam CV Meninggal Dunia

4 Hal Ini yang Terjadi Jika Sekutu Dalam CV Meninggal Dunia

CV merupakan persekutuan yang didirikan oleh sekutu komanditer sebagai pemberi modal dengan sekutu komplementer sebagai orang yang menjalankan pengurusan. Persekutuan Komanditer atau CV terdiri dari dua pesero/sekutu, sekutu komanditer atau sekutu pasif dan sekutu komplementer atau sekutu aktif. Perbedaan antara keduanya adalah, sekutu aktif bertanggung jawab sampai dengan harta pribadinya, sedangkan sekutu pasif bertanggung jawab…

Read More