Kewajiban Izin Gudang (TDG) Harus Dipenuhi, Siapa yang Bertanggung Jawab Jika Gudang Disewa?

Smartlegal.id -
Kewajiban Izin Gudang
Sumber: Freepik

Kewajiban izin gudang harus dipenuhi oleh gudang yang beroperasi. Ketahui pihak yang bertanggung jawab dalam memenuhi TDG dan cara mengurusnya agar gudang yang digunakan terdaftar secara resmi oleh pemerintah.” 

Gudang memiliki fungsi yang sangat penting bagi keberlangsungan usaha. Gudang tidak hanya digunakan sebagai tempat penyimpanan barang, tetapi juga sebagai pusat operasional untuk kegiatan manajemen inventaris, seperti penyimpanan, penyortiran, pengemasan, hingga distribusi. 

Namun, tidak semua pelaku usaha memiliki gudang sendiri. Ada yang memilih menyewa gudang karena dinilai lebih praktis apalagi jika gudang berada di lokasi strategis untuk pendistribusian.  

Setiap gudang yang menjadi tempat untuk menyimpan barang dagangan maupun bahan baku harus terdaftar secara resmi. Pendaftaran gudang secara resmi ini harus dibuktikan melalui Tanda Daftar Gudang (TDG).

Akan tetapi, bagaimana jika gudang tersebut bukan milik sendiri melainkan disewa? Apakah penyewa tetap harus mengurus TDG?

Baca juga: Syarat Pengajuan Tanda Daftar Gudang dan Prosedurnya, Urus Lebih Cepat Untuk Hindari Sanksi!

Apa itu TDG?

Pelaku usaha yang memiliki gudang harus memiliki TDG sebagai bukti pendaftaran gudang. Regulasi terkait TDG diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (PP 29/2021).

Setiap gudang wajib memiliki izin legalitas operasional berupa TDG yang diterbitkan melalui sistem OSS RBA. Izin TDG bertujuan untuk mencegah penimbunan barang ilegal serta memastikan tempat penyimpanan layak dan sesuai dengan standar. 

Pasal 16 ayat 1 PP 29/2021 menegaskan bahwa setiap pemilik gudang wajib memiliki TDG. Untuk mendapatkan TDG ini, para pemilik gudang harus melakukan pendaftaran gudang terlebih dahulu.

Namun, terdapat beberapa gudang yang dikecualikan dalam pendaftaran gudang, yaitu:

  1. Gudang yang berada pada tempat penimbunan berikat
  2. Gudang yang berada pada tempat penimbunan di bawah pengawasan direktorat jenderal yang membidangi kepabeanan
  3. Gudang yang melekat dengan usaha ritel atau eceran yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sementara barang dagangan eceran, atau gudang yang melekat dengan tempat produksi

Oleh karenanya, pemilik gudang wajib mengetahui jenis gudang yang dimiliki. Selain itu, pemilik gudang harus memenuhi kewajiban kepemilikan TDG agar gudangnya terdaftar secara resmi oleh pemerintah dan dapat beroperasional secara legal.

Baca juga: Cara Mengurus Tanda Daftar Gudang di OSS dan Biayanya, Habis Berapa?

Bagaimana Kewajiban Izin Gudang (TDG) bagi Penyewa Gudang?

Penyewa gudang membutuhkan gudang untuk dipakai secara khusus sebagai tempat penyimpanan barang dagangan maupun bahan baku. Gudang ini dapat berbentuk gudang tertutup maupun gudang terbuka. Kedua gudang memiliki kriterianya masing-masing, yaitu:

1. Gudang Tertutup

Gudang tertutup sendiri dibedakan menjadi 4 golongan (A-D). Setiap golongan gudang tertutup memiliki kriterianya masing-masing. 

Gudang tertutup golongan A memiliki kriteria luas 100 m²–1000 m² dengan kapasitas penyimpanan 360 m³–3.600 m³. Berbeda dengan gudang tertutup golongan B yang memiliki luas 1.000 m²–2.500 m² dan kapasitas penyimpanan diatas 3.600 m³–9.000 m³.

Untuk gudang tertutup golongan C, kriteria luasnya di atas 2.500 m² dengan kapasitas penyimpanan di atas 9.000 m³. Adapun kriteria gudang tertutup golongan D sedikit berbeda dengan golongan lainnya. Kriteria gudang tertutup D merupakan gudang yang berbentuk silo atau tangki dengan kapasitas penyimpanan paling sedikit mencapai 762 m³ atau setara dengan 400 ton.

2. Gudang Terbuka 

Gudang terbuka merupakan gudang yang memiliki kriteria luas minimal 1.000 m². Gudang terbuka biasanya digunakan untuk penyimpanan barang dagangan atau bahan baku yang tidak sensitif dengan perubahan cuaca. Gudang terbuka juga dapat digunakan untuk barang dengan volume yang terlalu besar jika ditaruh dalam gudang tertutup.  

Gudang yang beroperasional, baik itu gudang tertutup maupun terbuka harus memiliki TDG. Beban kewajiban TDG ini pada dasarnya diberikan kepada pemilik gudang. Namun, dalam Pasal 62 ayat 2 PP 29/2021, menteri melimpahkan kewajiban penerbitan TDG kepada Gubernur DKI untuk wilayah DKI Jakarta dan bupati/walikota untuk wilayah lainnya. 

Baca juga: Tanda Daftar Gudang: Syarat & Prosedur Mengurusnya

Cara Mengurus TDG

Meskipun PP 29/2021 hanya memberlakukan kewajiban TDG kepada pemilik gudang saja, pelimpahan wewenang penerbitan TDG  ini memungkinkan tiap wilayah memiliki ketentuan tambahan untuk pelaksanaan TDG. Jadi, tidak menutup kemungkinan setiap daerah dapat memberlakukan kewajiban dokumen tambahan seperti TDG kepada penyewa yang menggunakan gudang untuk mendukung aktivitas operasionalnya.

Pelaku usaha yang menggunakan gudang tanpa TDG dapat dikenai sanksi administratif seperti teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan gudang, denda, hingga pencabutan izin usaha (Pasal 166 ayat 2, PP 29/2021).

Karenanya, sebelum menyewa gudang, penyewa harus memastikan ketentuan TDG yang berlaku di daerah tempat gudang berada. Selain itu, penyewa gudang dapat meminta salinan TDG dari pemilik gudang untuk meminimalisir masalah legalitas yang dapat menghambat operasional gudang di kemudian hari.

Untuk mendapatkan TDG, pelaku usaha bisa mengurusnya melalui sistem OSS. Pastikan gudang yang hendak didaftarkan telah memenuhi syarat seperti:

  1. Dokumen legalitas usaha
  2. Identitas penanggung jawab
  3. Bukti kepemilikan atau sewa gedung
  4. Data teknis gudang

Dalam sistem OSS, pengurusan TDG merupakan bagian dari Perizinan Usaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU). Proses pengurusan TDG dapat dilakukan melalui KBLI perusahaan jika gudang berada di lokasi yang sama dengan perusahaan. Namun, jika lokasi gudang berbeda dengan lokasi perusahaan, TDG dapat diajukan melalui KBLI pergudangan.

Saat proses pengajuan TDG, pelaku usaha akan diminta melengkapi formulir perizinan berusaha UMKU (Tanda Daftar Gudang). Sistem akan menampilkan formulir berisi kumpulan data teknis dan persyaratan tanda daftar gudang seperti alamat gudang, titik koordinat, luas gudang, kapasitas gudang, golongan gudang, jenis gudang berdasarkan komoditi, hingga isi dalam gudang. 

Selain itu, pelaku usaha juga akan diminta untuk mengunggah dokumen yang berisi dokumentasi tampak depan, samping kanan, samping kiri, belakang, dan dalam gudang. Setelahnya, pengajuan akan diproses serta diverifikasi oleh verifikator. Pelaku usaha akan diberikan notifikasi jika terdapat dokumen yang harus diperbaiki sebelum TDG dapat diterbitkan.

Mengurus TDG dapat menjadi tantangan tersendiri bagi penyewa gudang. Penyewa gudang tidak hanya harus memperhatikan regulasi TDG dalam PP 29/2021 saja, tetapi juga Perda terkait. 

Karenanya penting untuk memahami kewajiban TDG dan cara mengurusnya agar pelaku usaha dan penyewa dapat terhindar dari risiko hukum yang dapat menghambat operasional usaha.

Tim smartlegal.id siap membantu segala perizinan Anda termasuk pengurusan TDG agar gudang tidak tersandung masalah kepatuhan yang dapat menghambat operasional usaha. Konsultasikan kebutuhan bisnis Anda sekarang juga!

Author: Nasywa Azzahra

Editor:  Genies Wisnu Pradana

Referensi:
https://prolegal.id/kewajiban-tdg-bagi-penyewa-gudang-apakah-perlu/ 
https://oss.go.id/id/panduan/646d8ae7d033753dd77d86e6

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY