Mau Punya Bisnis Malang Strudel Kaya Teuku Wisnu? Perhatikan 4 Hal Ini Dulu!
Smartlegal.id -
“Jika ingin menjalankan bisnis seperti Teuku Wisnu tetap harus perhatikan aspek legalitasnya.”
Bagi arek-arek Malang tentu sudah tidak asing lagi dengan jajanan khas Kota Malang yang satu ini, yakni Malang Strudel. Malang Strudel sendiri telah menjadi oleh-oleh khas Kota Malang yang banyak dibeli oleh para wisatawan dari luar kota.
Salah satu pencetus bisnis Malang Strudel tersebut adalah seorang pemain sinetron yang kini lebih menekuni dunia bisnisnya, yaitu Teuku Wisnu. Malang Strudel sendiri terinspirasi dari sebuah kue strudel khas Austria. Kemudian kue tersebut diracik dan disesuaikan dengan lidah orang Indonesia.
Teuku Wisnu menjalankan bisnis Malang Strudel tidak sendirian, ia bersama Donny Kris Puriyono dan Deny Deliandri mendirikan PT Khasanah Ukhuwah Bertiga untuk menjalankan Malang Strudel. Pada 24 Desember 2014, store pertama dari Malang Strudel resmi berdiri di Kota Malang.
Nah menjalankan bisnis seperti yang dilakukan oleh Teuku Wisnu, Donny Kris Puriyono dan Deny Deliandri, harus mengurus segala legalitasnya. Jika ingin mengikuti jejak mereka bertiga untuk membangun bisnis, maka Anda harus memperhatikan hal-hal berikut:
Founders Agreement
Dalam dunia bisnis, sudah tidak asing jika kepemilikan usaha dimiliki oleh dua orang atau lebih, seperti yang dilakukan oleh Teuku Wisnu untuk mendirikan Malang Strudel. Pengelolaan usaha yang dilakukan oleh lebih dari dua orang harus dibentuk atas dasar visi, value, dan pemahaman akan peran dan fungsi para pendirinya masing-masing.
Hal tersebut bertujuan untuk menghindari kemungkinan konflik yang akan terjadi dan mempermudah dalam pengambilan setiap keputusan. Untuk menjamin kepastian hukum diperlukan juga perjanjian founders yang berfungsi untuk melindungi hubungan antar para founders, meminimalisasi resiko perselisihan, dan menyatukan visi serta pemahaman.
Perjanjian founder atau founder agreement merupakan dokumen tertulis yang dibuat antara founder selaku pemegang saham. Dokumen ini akan mengatur mengenai pembagian dan pengalihan saham, peran, hak kekayaan intelektual, tanggung jawab tiap founder, rencana bisnis, modal yang akan diinvestasikan, dan lain-lain. Pada dasarnya, pengaturan mengenai perjanjian diatur dalam Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan syarat sahnya diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata.
Di Malang Strudel sendiri para pendirinya memiliki peran dan fungsinya masing-masing. Teuku Wisnu sebagai Brand Ambassador, Deny Deliandri sebagai pembuat produk, dan Donny Kris Puriyono sebagai strategi dan campaign marketing.
Klasifikasi Merek
Perlu dipahami, pendaftaran merek terbagi menjadi dua klasifikasi, yakni klasifikasi barang dan klasifikasi jasa. Klasifikasi itu terbagi lagi menjadi 45 kelas. Dimana masing-masing kelasnya memiliki deskripsi barang atau jasa yang termasuk dalam kelas tersebut.
Penentuan klasifikasi merek menjadi sangat penting. Karena Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dapat mencoret jenis barang atau jasa yang didaftarkan tidak sesuai dengan kelasnya dalam formulir permohonan pendaftaran merek.
Untuk menentukan klasifikasi pendaftaran merek dapat dilakukan dengan memperhatikan model bisnis yang dijalankan. Setelah memahami model bisnis yang dijalankan, selanjutnya dapat melihat deskripsi dari jenis barang atau jasa yang ada di klasifikasi tersebut, apakah sudah mengakomodir perlindungan hukum terhadap model bisnis yang dijalankan.
Teuku Wisnu dalam menjalankan bisnis strudel-nya menggunakan merek “Malang Strudel.” Jika melihat dari Malang Strudel, maka untuk mereknya dapat didaftarkan di kelas barang dan juga di kelas jasa.
Untuk merek di kelas barang, dikarenakan produk Malang Strudel termasuk kategori kue kering, serta kue basah, dan kue pie mereknya dapat didaftarkan di kelas 30. Merek Malang Strudel untuk kelas barang telah terdaftar di DJKI dengan nomor pendaftaran IDM000572344.
Selanjutnya, untuk merek kelas jasa Malang Strudel dapat didaftarkan di kelas 35 untuk toko kue. Hal ini dikarenakan melihat dari cara penjualan Malang Strudel yang juga mendirikan gerai atau toko. Sehingga merek Malang Strudel tidak hanya untuk produknya saja, tetapi juga untuk tokonya.
Baca juga: Jangan Salah Pilih Klasifikasi Pendaftaran Merek Agar Tidak Ditolak DJKI
Izin Edar
Produk dari Malang Strudel merupakan makanan strudel khas dari Austria yang diolah lagi. Sehingga rasanya disesuaikan dengan lidah orang Indonesia. Produk Malang Strudel kini memiliki berbagai macam varian rasa.
Melihat dari proses produksinya yang melakukan pengolah, produk Malang Strudel termasuk dalam kategori Pangan Olahan. Untuk dapat mengedarkan pangan olahan wajib memiliki izin edar. Terkait izin edar Pangan Olahan terbagi menjadi dua jenis, yakni izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga(SPP-IRT).
Izin edar BPOM merupakan izin edar yang dikeluarkan atas persetujuan lembaga pengawas pangan, yakni BPOM. Sedangkan SPP-IRT merupakan izin edar yang dikeluarkan oleh kepala daerah.
Bisnis Teuku Wisnu Malang Strudel menggunakan SPP-IRT untuk mengedarkan produknya. Hal ini dikarenakan produk yang diedarkan termasuk jenis yang tidak diwajibkan dari izin edar BPOM. Dimana produk Malang Strudel memiliki masa simpan yang kurang dari 7 hari.
Selain itu, produk Malang Strudel termasuk jenis pangan yang diizinkan untuk memperoleh SPP-IRT, yakni jenis pangan tepung dan hasil olahannya. Oleh karena itu, Malang Strudel cukup memerlukan SPP-IRT untuk mengedarkan produknya.
Baca juga: Ini Cara Mendapatkan Izin Edar Pangan Olahan Produksi Rumah Tangga dari BPOM
Perjanjian Dengan UMKM
Bisnis dari Teuku Wisnu tersebut juga menjalin kerjasama dengan para pelaku usaha UMKM lokal yang ada di Malang. Dengan kerjasama itu para pelaku usaha lokal dapat menjual produk-produknya di semua outlet-nya Malang Strudel.
Kerjasama antara Malang Strudel dan para pelaku usaha UMKM tersebut termasuk kerjasama kemitraan dengan pola perdagangan umum. Dimana Malang Strudel melakukan kerjasama dengan memasarkan produk para pelaku usaha UMKM.
Nah perjanjian kerjasama kemitraan haruslah dibuat dalam perjanjian tertulis. Dalam perjanjian tersebut setidaknya mengatur mengenai kegiatan usaha, hak dan kewajiban para masing-masing pihak, bentuk pengembangan, jangka waktu, dan penyelesaian perselisihan. Adapun hal yang perlu diperhatikan dalam perjanjian kemitraan ialah prinsip kemitraan dan etika bisnis yang sehat antara para pihaknya.
Punya bisnis yang sama kaya Teuku Wisnu tapi masih belum mengurus legalitasnya? Jangan khawatir! Kami akan membantu Anda mengurusnya dengan cara yang mudah. Hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini sekarang juga.
Author: Siti Faridah