3 Cara Penggunaan Bea Meterai Rp 3000 dan Rp 6000 Di 2021!

Smartlegal.id -
meterai 6000
meterai 6000

“Pemberlakuan tarif bea meterai Rp 10.000 mengalami penundaan, 3 cara ini dapat digunakan untuk Bea Meterai Rp 3000 dan Rp 6000 yang lama”

Memasuki awal 2021, menandakan mulai berlakunya penggunaan tarif bea meterai terbaru, yakni bea meterai Rp 10.000. Ketentuan mengenai bea meterai terbaru telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (UU Bea Meterai). Dengan berlakunya ketentuan itu, maka menghapuskan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (UU Bea Meterai lama). Sehingga tarif bea meterai yang lama pun, yakni bea meterai Rp 3000 dan Rp 6000, akan dihapuskan. 

Namun, pemberlakukan tarif bea meterai yang baru dikabarkan mengalami penundaan. Harusnya tarif bea meterai yang baru mulai berlaku dan dapat digunakan sejak tanggal 1 Januari 2021 kemarin. Sehingga saat ini yang digunakan masih tarif bea meterai yang lama. 

Baca juga: Jangan Salah Kaprah! Ini Beda MoU dan Perjanjian 

Nah sebenarnya untuk tarif bea meterai yang lama masih dapat digunakan sampai akhir tahun ini. Dikarenakan pada tahun ini masih menjadi masa transisi antara penggunaan tarif bea meterai yang lama ke tarif bea meterai yang baru. Sebagaimana diatur dalam Pasal 28 huruf b UU Bea Meterai menyatakan, Meterai tempel yang dicetak berdasarkan UU Bea Meterai lama masih dapat digunakan sampai dengan jangka waktu 1 tahun dan tidak dapat ditukarkan dengan uang atau dalam bentuk apapun. 

Yang perlu diperhatikan adalah cara penggunaan dari tarif bea meterai yang lama tersebut. Karena saat ini ada perubahaan cara penggunaan bea meterai yang lama. Berdasarkan pasal 28 huruf c UU Bea Meterai menyatakan, meterai tempel yang digunakan untuk melakukan pembayaran bea meterai yang terutang atas dokumen dapat digunakan dengan nilai total meterai tempel minimal Rp 9000. 

Untuk mencapai nilai total minimal tersebut terdapat 3 cara penggunaan tarif bea meterai Rp 3000 dan Rp 6000 untuk saat ini, yakni:

  1. Dengan cara menempelkan secara berdampingan dua lembar meterai Rp 6000 dalam satu dokumen yang memerlukan meterai.
  2. Dengan cara menempelkan secara berdampingan satu lembar meterai Rp 3000 dan Rp 6000 dalam satu dokumen yang memerlukan meterai.
  3. Dengan cara Menempelkan secara berdampingan tiga lembar meterai Rp3000 dalam satu dokumen yang memerlukan meterai.

Baca juga: Wajib Tahu! Ini 10 Jenis Dokumen Yang Dikenakan Bea Meterai Rp.10.000

Nah untuk jenis dokumen yang dikenakan tarif bea meterai, terdapat 10 jenis dokumen yang dikenakan tarif bea meterai. Sebagai informasi tambahan dalam Pasal 1 angka 1 UU Bea Meterai yang dimaksud dengan meterai adalah pajak atas dokumen. 

Jadi bagi Anda yang saat ini kesulitan mencari bea meterai yang baru, tidak ada masalah untuk menggunakan bea meterai yang lama. Namun dengan cara yang telah ditentukan tersebut.

Mengalami permasalahan hukum bisnis yang merepotkan anda? Konsultasikan saja kepada kami. Hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.

Author: Dwiki Julio Dharmawan

 

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY