Belajar Dari Ruangguru: Ternyata Ada Batasan Jumlah Peserta Magang

Smartlegal.id -
magang ruangguru
magang ruangguru

“Permenaker 6/2020 memberikan batasan jumlah peserta magang yang boleh diterima”

Salah satu perusahaan rintisan (startup) pembelajaran digital, yakni Ruangguru, sedang ramai diperbincangkan di jagat sosial media. Adanya informasi bahwa Ruangguru sengaja menggunakan banyak tenaga magang. 

Bahkan Co-founder Ruangguru, Iman Usman, sampai memberikan respon melalui akun twitter-nya, terhadap informasi yang beredar tersebut. Ia menegaskan bahwa Ruangguru membayar upah kepada pegawai magang mereka.

Berbicara mengenai magang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). Menurut Pasal 1 angka 11 UU Ketenagakerjaan menyatakan, Pemagang adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman, dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu. 

Kemudian ketentuan peserta magang diatur khusus oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan Di Dalam Negeri (Permenaker 6/2020). Menurut Pasal 2 Permenaker 6/2020 perusahaan yang menyelenggarakan pemagangan hanya dapat menerima peserta pemagangan di dalam negeri paling banyak 20% dari jumlah pekerja di perusahaan

Ketentuan tersebut memberikan batasan jumlah minimal peserta pemagangan yang dapat diterima oleh perusahaan. Bagi perusahaan yang menyelenggarakan pemagangan harus memiliki (Pasal 3 Permenaker 6/2020):

  • Unit pelatihan;
  • Program pemagangan;
  • Sarana dan prasarana;
  • Pembimbing pemagang atau instruktur. 

Baca juga: Pahami Dahulu Persyaratan Menyelenggarakan Magang

Perlu diketahui juga, penyelenggaraan pemagangan dilakukan atas dasar perjanjian pemagangan. Dimana perjanjian pemagangan harus memuat hal-hal berikut:

  1. Hak dan kewajiban peserta pemagangan;
  2. Hak dan kewajiban penyelenggara pemagangan;
  3. Program pemagangan;
  4. Jangka waktu pemagangan; dan 
  5. Besaran uang saku.

Adapun konsekuensi jika perusahaan yang menyelenggarakan pemagangan tanpa perjanjian pemagangan, maka penyelenggara pemagangan dianggap tidak sah dan status peserta pemagangan berubah menjadi pekerja perusahan yang bersangkutan (Pasal 10 ayat (3) Permenaker 6/2020). 

Baca juga: Perhatikan 3 Ketentuan Ini Sebelum Menerapkan Probation Kepada Pekerja Baru

Dengan adanya perubahan status tersebut artinya, perusahaan wajib memberikan hak yang didapatkan pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (Pasal 11 Permenaker 6/2020). Pemberian hak sebagai pekerja dihitung sejak menjadi peserta pemagangan di perusahaan yang bersangkutan. 

Jadi, bagi Anda sebagai perusahaan harus memperhatikan ketentuan terlebih dahulu sebelum menyelenggarakan pemagangan. Agar baik Anda maupun para peserta pemagangan tidak saling merugikan satu sama lain.

Jangan sampai usaha Anda harus berhenti karena terjerat kasus hukum. Bingung dengan ketentuan hukum yang berlaku? Konsultasikan saja dengan Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini. 

Author: Dwiki Julio Dharmawan

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY