Produk Nestle Tak Sehat? Pelaku Usaha Harus Cantumkan Label Informasi Nilai Gizi!

Smartlegal.id -
Label Informasi Nilai Gizi
Label Informasi Nilai Gizi

Pelaku usaha yang tidak mencantumkan Label Informasi Nilai Gizi (ING) pada produk pangan olahannya terancam sanksi administratif”

Baru-baru ini publik digegerkan dengan bocornya dokumen internal milik Nestle. Dalam dokumen tersebut, Financial Times meninjau terdapat 37 persen dari produk perusahaan yang mendapat peringkat di atas 3,5 dalam sistem kesehatan Australia. Artinya, lebih dari 60 persen produk Nestle tidak memenuhi standar kesehatan yang berlaku. 

Namun, masyarakat tidak perlu khawatir karena Kementerian Perdagangan RI (Kemendag) telah memastikan bahwa produk Nestle yang beredar di Indonesia telah lolos uji standar dan memiliki izin edar yang dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Baca juga: Syarat Izin Edar BPOM Untuk Pangan Olahan di Indonesia

Pengawasan oleh Kemendag pun mengacu pada telah dicantumkannya label pada kemasan produk. Sebagaimana dalam Pasal 46 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terkait Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (UU 7/2014), setiap pelaku usaha wajib menggunakan atau melengkapi label berbahasa Indonesia pada barang yang diperdagangkan di dalam negeri

Khusus bagi pangan olahan seperti produk nestle, diwajibkan mencantumkan informasi nilai gizi (ING) pada label kemasan produknya (Pasal 2 Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2019 tentang Informasi Nilai Gizi Pada Label Pangan Olahan atau PBPOM 22/2019). 

Dengan dicantumkannya ING, masyarakat dapat memperoleh informasi agar dapat memilih pangan olahan sesuai kebutuhan gizinya. Informasi yang lengkap dan transparan ini tentunya akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk.

Baca juga: Apa Aja Sih Yang Harus Dicantumkan Dalam Label Kemasan Pangan Olahan

Pencantuman tabel ING dibuktikan dengan hasil analisis zat gizi dari laboratorium pemerintah dan/atau laboratorium lain yang telah terakreditasi (Pasal 8 ayat (1) PBPOM 22/2019). 

Berbeda halnya bagi produk pangan olahan impor, hasil analisis dapat diterbitkan oleh laboratorium negara asal yang telah terakreditasi oleh lembaga berwenang setempat atau memiliki perjanjian saling pengakuan dengan lembaga berwenang atau laboratorium terakreditasi di Indonesia (Pasal 8 ayat (2) PBPOM 22/2019). Sehingga produk tersebut dapat dipastikan aman dikonsumsi. 

Adapun informasi yang terdapat dalam tabel ING adalah sebagai berikut (Pasal 5 ayat (2) PBPOM 22/2019):

  1. Takaran saji, dicantumkan berupa jumlah zat gizi dalam satuan metrik (antara lain mg, g, ml) dan dapat diikuti satuan URT (seperti berapa sendok makan atau gelas);
  2. Jumlah sajian per kemasan, berupa jumlah takaran saji yang terdapat dalam satu kemasan pangan;
  3. Jenis dan jumlah kandungan zat gizi, yang terdiri atas  energi total, lemak total, lemak jenuh, protein, karbohidrat total, gula, dan garam (natrium);
  4. Jenis dan jumlah kandungan zat non gizi;
  5. Persentase Angka Kecukupan Gizi yang dianjurkan bagi Bangsa Indonesia (AKG), merupakan persentase kontribusi zat gizi dalam satu sajian produk dibandingkan dengan jumlah kebutuhan zat gizi tersebut dalam sehari. AKG ini adalah kecukupan rata-rata zat gizi setiap hari bagi semua orang menurut golongan umur, jenis kelamin, ukuran tubuh, aktivitas tubuh untuk mencapai derajat kesehatan yang optimal. 
  6. Catatan kaki, berupa informasi yang menerangkan bahwa persentase AKG ditunjukkan dalam ING dihitung berdasarkan kebutuhan energi 2150 kkal untuk kelompok umum. Kebutuhan energi tersebut dapat lebih tinggi atau lebih rendah, disesuaikan dengan kebutuhan. 

Produk pangan olahan yang telah dicantumkan tabel ING juga dapat mencantumkan ING pada bagian utama label (Front of Pack – FOP). Pencantuman ING ini meliputi jenis zat gizi, jumlah zat gizi, dan persentase AKG per sajian atau per kemasan

Pelaku usaha yang tidak mencantumkan ING pada produk pangan olahannya dapat dikenakan sanksi administratif berupa (Pasal 71 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan atau PBPOM 31/2018):

  1. Penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran;
  2. Penarikan pangan dari peredaran oleh produsen; dan
  3. Pencabutan izin. 

Namun, kewajiban pencantuman ING pada label ini dikecualikan untuk kopi bubuk, teh bubuk/serbuk, teh celup, air minum dalam kemasan, herbal, rempah-rempah, bumbu, dan kondimen (Pasal 3 ayat (1) PBPOM 22/2019). 

Nah, jangan lupa cantumkan ING pada label kemasan produk pangan olahan Anda ya. Ingin mengurus legalitas bisnis lainnya? Konsultasikan saja kepada kami. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini. 

Author: Ni Nyoman Indah Ratnasari

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY