Driver Gojek Ancam Mogok, Ini Ketentuan Penetapan Tarif dan Insentif Ojek Online
Smartlegal.id -
“Tarif dan Insentif bagi ojek online, ditentukan berdasarkan formula dan pedoman perhitungan biaya jasa”
Mengutip dari laman Bisnis.com, beberapa mitra pengendara Gojek dikabarkan akan melancarkan aksi mogok kerja dengan cara off bid atau mematikan aplikasi secara massal. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk kekecewaan kepada pihak GoTo selaku perusahaan penyedia jasa ojek online melalui aplikasi Gojek.
Perusahaan yang baru-baru ini terbentuk dari merger antara Gojek dengan Tokopedia ini dinilai telah melanggar peraturan perundang-undangan dengan menetapkan besaran insentif layanan Gokilat atau Gosend Sameday secara sepihak. Para mitra yang melancarkan aksi mogok tersebut menuding pihak GoTo telah melakukan pengurangan insentif secara sepihak bagi para mitra dalam layanan Gokilat.
Baca juga: Belajar Dari Merger Gojek Dan Tokopedia: Ini Unsur Persaingan Usaha Yang Wajib Diketahui
Para mitra tersebut menuntut pihak GoTo untuk segera mencabut aturan baru terkait insentif tersebut yang rencananya akan mulai diterapkan pada 8 Juni 2021. Mereka juga menuntut pihak GoTo untuk mengikuti ketentuan terkait kemitraan dan perhitungan biaya jasa bagi para mitranya sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku
Sementara itu, tanggapan dari pihak GoTo sendiri yang diwakili oleh VP Corporate Communications Gojek, Audrey Petriny, menyatakan bahwa GoSend tidak mengubah skema pendapatan atau tarif pokok per jarak tempuh bagi mitra ojek online. Kebijakan penyesuaian yang dimaksud sebenarnya hanya diterapkan pada skema insentif dengan maksud untuk memberikan peluang yang lebih besar bagi lebih banyak mitra agar dapat memperoleh insentif.
Melalui skema baru ini, Audrey menjelaskan bahwa para mitra justru akan berpeluang untuk mendapat penghasilan tambahan karena kini Gojek telah menghapus batas minimal pengantaran dan menggantinya dengan perhitungan bahwa untuk mitra yang telah melakukan 1 – 9 kali pengantaran, maka mitra bisa mendapatkan Rp. 1.000 untuk setiap pengantarannya.
Lantas, bagaimana ketentuan yang sebenarnya terkait penentuan tarif jasa ojek online serta kemitraan? Dalam hal ini, hubungan antara pihak GoTo sebagai penyedia aplikasi Gojek dengan para pengendaranya merupakan hubungan kemitraan karena tidak adanya upah serta perintah.
Oleh karena itu, ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan tidak berlaku bagi para pengendara ojek online (Ojol) termasuk Gojek. Adapun ketentuan terkait kemitraan sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UU UMKM).
Berdasarkan Pasal 1 angka 13 UU UMKM, Kemitraan didefinisikan sebagai kerjasama dalam keterkaitan usaha. Usaha yang dimaksud dapat bersifat langsung maupun tidak langsung dan dijalankan atas prinsip kemitraan yang melibatkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dengan usaha besar.
Untuk pelaksanaannya, kemitraan dilaksanakan dengan bantuan dan penguatan oleh usaha besar dengan memperhatikan prinsip kemitraan yang meliputi prinsip saling memerlukan, saling percaya, saling memperkuat, dan saling menguntungkan dengan menjunjung etika bisnis yang sehat. Dalam kemitraan, para pihak yang terlibat memiliki kedudukan hukum yang setara (Pasal 104 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM (PP 7/2021)).
Artinya, dalam hal ini para pengendara Gojek bukanlah merupakan bawahan dari GoTo, melainkan mitra yang memiliki kedudukan yang setara dengan perusahaan penyedia aplikasinya. Lantas, bagaimana ketentuan terkait penetapan tarif dan insentif bagi para mitra ojol?
Terkait hal itu, mengacu pada ketentuan Pasal 12 ayat (2) dan (3) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat (Permenhub 12/2019), perusahaan penyedia aplikasi harus melakukan pembahasan dengan para mitranya untuk menentukan besaran biaya jasa yang akan diberikan termasuk tarif dan insentif. Setelah besaran biaya jasa ditetapkan, pihak perusahaan harus melakukan sosialisasi dan mengumumkan kepada para mitranya.
Baca juga: Produk Nestle Tak Sehat? Pelaku Usaha Harus Cantumkan Label Informasi Nilai Gizi!
Biaya jasa yang dimaksud, ditentukan berdasarkan formula dan pedoman perhitungan biaya jasa yang terdiri atas biaya langsung dan biaya tidak langsung (Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 12 ayat (1) Permenhub 12/2019). Adapun yang dimaksud dengan biaya langsung, terdiri atas biaya:
- Penyusutan kendaraan;
- Bunga modal;
- Pengemudi;
- Asuransi;
- Pajak kendaraan bermotor;
- Bahan bakar minyak;
- Ban;
- Pemeliharaan dan perbaikan;
- Penyusutan telepon seluler;
- Pulsa atau kuota internet; dan
- Profit mitra (Pasal 11 ayat (3) Permenhub 12/2019).
Sementara itu, yang dimaksud dengan biaya tidak langsung adalah jasa penyewaan aplikasi. Sedangkan, untuk menentukan besaran biaya jasa harus mengikuti pedoman perhitungan biaya jasa dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 348 yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.
Punya pertanyaan seputar hukum perusahaan, legalitas usaha atau masalah hukum lain dalam bisnis Anda? Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.
Author: Muhammad Fa’iz Nur Abshar