Tertarik Punya Rumah Produksi Musik Ala Eka Gustiwana? Ini Legalitas Bisnisnya
Smartlegal.id -
“Untuk menjalankan bisnis rumah produksi musik seperti Eka Gustiwana, diperlukan perjanjian pengalihan hak cipta agar hasil karya musik tersebut dapat digunakan secara legal oleh klien”
Memiliki produk yang terkenal menjadi target bagi setiap pelaku usaha agar mencapai pasar yang luas. Salah satu caranya adalah dengan membuat iklan atau pemasaran yang unik melalui jingle atau lagu. Peluang inilah yang dimanfaatkan oleh Eka Gustiwana.
Nama Eka Gustiwana mendadak tenar setelah video speech composing “Demi Tuhan” Arya Wiguna yang dibuatnya viral di media sosial pada tahun 2013 lalu. Dibalik ketenaran dan keahliannya bermusik, Eka Gustiwana mempunyai rumah produksi musik yang bernama EGP Production.
Dilansir dari laman instagram @egpproduction, identitas suara menjadi penting dalam setiap branding. Oleh karena itu, EGP Production hadir untuk menata setiap bunyi-bunyian agar merepresentasikan target pemasaran sebuah produk atau campaign.
Baca juga: Tips Ampuh Bikin Iklan Tanpa Melanggar Hak Cipta
Mau tau legalitas yang dibutuhkan untuk menjalankan bisnis tersebut? Simak penjelasan berikut.
Badan Usaha
Rumah produksi musik EGP Production berada di bawah naungan PT Kreasi Suara Gustiwana. Pendirian PT memerlukan identitas PT seperti:
- Nama PT, yang perlu dikonfirmasi pada sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) mengenai apakah nama yang diajukan bisa digunakan atau sudah digunakan oleh pihak lain;
- Domisili PT, berupa alamat dan tempat kedudukan perusahaan;
- Bidang Usaha, berupa jenis kegiatan atau bidang yang dijalankan oleh perusahaan. Penentuan bidang usaha harus sesuai dengan format Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Usaha rumah produksi musik dapat menggunakan kode KBLI 18201 (reproduksi media rekaman suara dan piranti), 59201 (aktivitas perekaman suara) dan 59202 (aktivitas penerbitan musik dan buku musik);
- Modal Perusahaan dan Kepemilikan Saham, berupa modal dasar dan modal disetor perusahaan, serta pihak-pihak pemegang saham dan persentasi kepemilikan masing-masing pemegang saham;
- Struktur Kepengurusan Perusahaan, seperti nama-nama pihak yang menduduki posisi Direktur dan Komisaris.
Identitas PT tersebut tercantum di dalam Akta Pendirian PT yang dibuat oleh notaris. Selanjutnya, notaris akan mendaftarkan Akta tersebut ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Berdirinya PT dibuktikan dengan Akta Pendirian PT dan Surat Keputusan Kemenkumham.
Setelah PT tersebut berdiri secara sah, pengusaha dapat mengurus dokumen legalitas lainnya seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Berusaha, dan Izin Usaha.
Memilih bisnis berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT) memiliki keuntungan seperti:
- Harta dan aset pribadi lebih aman, dikarenakan harta pribadi dengan harta perusahaan terpisah. Sehingga pendiri PT hanya bertanggung jawab sebatas jumlah saham yang dimiliki ketika terjadi kerugian (Pasal 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas atau UU PT).
- Jangka waktu kepemilikan PT yang tidak terbatas, dikarenakan pendiri PT berhak menentukan jangka waktu pendirian PT baik itu terbatas atau tidak terbatas (Pasal 6 UU PT);
- Meningkatkan kepercayaan masyarakat dan investor, bisnis dalam bentuk PT juga meningkatkan kredibilitas perusahaan dikarenakan sudah terdaftar secara resmi melalui Kementerian Hukum dan HAM. Hal ini juga memudahkan PT memperoleh pendanaan baik itu melalui bank atau penerbitan saham kepada investor.
Baca juga: Pendirian PT 2021, Begini Syarat dan Prosedurnya!
Perizinan
Agar dapat menjalankan bisnis yang legal tentunya diperlukan legalitas dalam bentuk izin Adapun Izin yang diperlukan dalam bisnis rumah produksi musik ini, antara lain:
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
Sebelum mengurus izin usaha lainnya, pelaku usaha harus memiliki NIB terlebih dahulu. NIB adalah bukti yang menyatakan bahwa pelaku usaha telah terdaftar. Selain itu, NIB juga berfungsi sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam melaksanakan usahanya (Pasal 1 angka 12 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Izin Usaha Berbasis Risiko). Untuk mendapatkan NIB, pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS).
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
EGP Production yang menghasilkan musik untuk tujuan komersil membuat bisnis tersebut memerlukan izin usaha SIUP. Izin usaha harus dipetakan berdasarkan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Berdasarkan aktivitasnya, bisnis ini termasuk dalam kode KBLI 59201 (aktivitas perekaman suara) dan 59202 (aktivitas penerbitan musik dan buku musik).
- Izin Usaha Industri (IUI)
IUI diperlukan bagi usaha rumah produksi musik yang termasuk dalam kode KBLI 18201 (reproduksi media rekaman suara dan piranti lunak). Untuk memperoleh IUI melalui laman OSS, perlu diperhatikan terlebih dahulu apakah usaha tersebut termasuk industri kecil, menengah, atau besar (Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 64 Tahun 2016 tentang Besaran Jumlah Tenaga Kerja dan Nilai Investasi untuk Klasifikasi Usaha Industri).
Agar IUI dapat berlaku secara efektif dan pelaku usaha dapat melakukan kegiatan produksi komersial, diperlukan adanya pemenuhan komitmen. Komitmen itu terdiri dari memiliki akun SIINas, surat keterangan (bagi industri yang dikecualikan dari kewajiban berlokasi di kawasan industri), menyampaikan data industri pada akun SIINas, dan telah dilakukan verifikasi teknis/pernyataan siap operasi (Pasal 13 Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penerbitan Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan Dalam Kerangka Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik).
Baca juga: Syarat dan Prosedur Mengurus Izin Usaha Industri 2021
Merek
Menjalankan bisnis rumah produksi juga tidak terlepas dari adanya kompetitor yang menjalankan bisnis serupa. Oleh karena itu, diperlukan merek yang menandai ciri khas atau pembeda antara suatu produk dengan produk lainnya. Begitu pula bagi EGP Production yang sepatutnya mendaftarkan mereknya melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Dilihat dari karya yang dihasilkan oleh EGP Production, termasuk dalam kelas merek sebagai berikut:
- Kelas 35, untuk rekaman suara dan karya musik bagi kepentingan komersial; dan
- Kelas 41, untuk jasa produksi musik.
Pelaku usaha mendaftarkan mereknya sesuai dengan kelas merek tersebut. Pendaftaran merek ke DJKI akan memberikan perlindungan hukum bagi merek milik pelaku usaha sehingga tidak dapat diklaim oleh pihak lain.
Hak Cipta
Selain merek, terdapat kekayaan intelektual lainnya yang erat dengan bisnis EGP Production, yaitu hak cipta. Jingle, musik, maupun lagu yang diproduksi sendiri maupun hasil aransemen oleh EGP Production termasuk ciptaan yang dilindungi (Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta atau UU Hak Cipta). Dalam artian, karya tersebut otomatis terlindungi setelah diwujudkan dalam bentuk nyata.
Agar hasil karya musik tersebut dapat digunakan secara legal oleh klien, maka diperlukan pengalihan hak cipta melalui perjanjian tertulis. Dalam perjanjiannya harus dinyatakan secara tegas bahwa karya cipta yang dibuat atas pesanan klien tersebut merupakan milik klien.
Baca juga: Ingat! Catatkan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual Anda ke DJKI
Selain itu, dalam hal EGP Production memiliki karyawan yang terlibat dalam proses pembuatan musik, maka diperlukan pencantuman klausula pengalihan hak cipta dalam perjanjian kerja. Dikarenakan hak cipta melekat secara otomatis pada pihak yang membuat karya/penciptanya (Pasal 1 angka 1 UU Hak Cipta). Apabila tidak ada peralihan hak cipta, maka hak cipta atas karya menjadi milik karyawan. Akibatnya, perusahaan harus meminta izin kepada karyawan apabila ingin menggunakan karya tersebut untuk tujuan komersial. Sebaliknya, dengan adanya klausula pengalihan hak cipta, maka perusahaan dapat menggunakan karya tersebut tanpa izin karyawan yang membuatnya.
Anda juga ingin mendirikan bisnis rumah produksi musik seperti Eka Gustiwana? Bingung dan kesulitan dalam urus legalitasnya? Kami dapat membantu Anda. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.
Author: Ni Nyoman Indah Ratnasari