Menilik Legalitas Bisnis Kosmetik “Mother of Pearl” Tasya Farasya
Smartlegal.id -
“Merek produk terhadap legalitas bisnis kosmetik harus didaftarkan sesuai kelas merek yang sesuai deskripsi barang atau jasa.”
Influencer dan beauty vlogger Tasya Farasya merilis brand kecantikan miliknya yang bernama Mother of Pearl pada tanggal 7 September 2021. Mother of Pearl akan merilis tiga produk kosmetik secara perdana yaitu berupa primer, concealer, dan loose powder. Untuk bisa membuat brand kecantikan seperti Tasya Farasya, apa saja aspek legalitas yang perlu diperhatikan?
Badan Usaha Bisnis Kosmetik
Brand kosmetik “Mother of Pearl” milik Tasya Farasya ini berada di bawah naungan PT. MOP Indonesia Corp. Dengan demikian, bentuk badan usahanya berupa Perseroan Terbatas (PT) yang selanjutnya disebut Perseroan.
Perseroan adalah adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil (Pasal 109 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas).
Perlu diketahui bahwa pendirian PT memerlukan:
- Nama PT
Yang perlu dikonfirmasi pada sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) mengenai apakah nama yang diajukan bisa digunakan atau sudah digunakan oleh pihak lain; - Domisili PT
Berupa alamat dan tempat kedudukan perusahaan; - Bidang Usaha
Berupa jenis kegiatan atau bidang yang dijalankan oleh perusahaan. Penentuan bidang usaha harus sesuai dengan format Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Usaha produk kecantikan dapat menggunakan kode KBLI 20232 (usaha pembuatan kosmetik untuk manusia) dan 47911 (usaha perdagangan eceran melalui media untuk komoditi kosmetik) - Modal Perusahaan dan Kepemilikan Saham
Berupa modal dasar dan modal disetor perusahaan, serta pihak-pihak pemegang saham dan persentase kepemilikan masing-masing pemegang saham; - Struktur Kepengurusan Perusahaan
Seperti nama-nama pihak yang menduduki posisi Direktur dan Komisaris.
Identitas PT tersebut tercantum di dalam Akta Pendirian PT yang dibuat oleh notaris dan akan mendaftarkan Akta tersebut ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mendapat Surat Keputusan Kemenkumham.
- Nama PT
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
NPWP yang digunakan di dalam melakukan pendaftaran PT adalah NPWP Perusahaan atau NPWP Badan. Dalam hal perusahaan yang berorientasi pada laba maka perlu menyiapkan beberapa dokumen sebelum melakukan pendaftaran online melalui www.pajak.go.id
Bagi perseroan perorangan menurut (Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil), NPWP yang digunakan adalah NPWP dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham Perseroan perorangan.
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
NIB yang merupakan identitas Pelaku Usaha sekaligus legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha (Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021)).
- Izin usaha
Untuk memulai dan melakukan kegiatan usaha, Pelaku Usaha wajib memenuhi (Pasal 4 PP 5/2021):- persyaratan dasar Perizinan Berusaha; dan/atau
- Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Perizinan Berusaha Bisnis Kosmetik
Untuk dapat memperoleh perizinan berusaha, pelaku usaha mengajukan permohonan melalui sistem OSS. Di dalam melakukan permohonan tersebut, pelaku usaha harus memperhatikan kode KBLI yang sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan. Untuk pendaftaran produk kecantikan sendiri, pelaku bisnis kosmetik dapat menggunakan kode KBLI sebagai berikut:
- 20232 (bidang usaha pembuatan kosmetik untuk manusia)
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kosmetik untuk manusia, seperti tata rias muka, wangi-wangian atau parfum, produk perawatan rambut, produk perawatan kuku,produk perawatan kulit, produk untuk kebersihan badan, produk untuk bercukur.KLBI ditujukan untuk usaha berskala Mikro, Kecil, dan Menengah yang memiliki tingkat risiko yang rendah maka perizinan berusaha yang dibutuhkan hanya NIB. Sedangkan usaha berskala Besar yang memiliki risiko menengah rendah maka perizinan berusaha yang dibutuhkan adalah sertifikat standar. Masa berlaku perizinan berusaha yaitu selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha.
- 47911 (bidang saha perdagangan eceran melalui media untuk komoditi kosmetik)
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang salah satunya kosmetik melalui pesanan (surat, telepon atau internet) dan barang akan dikirim kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan.
KLBI ditujukan untuk usaha yang berskala Mikro, Kecil, Menengah dan Besar yang memiliki tingkat risiko yang rendah maka perizinan berusaha yang dibutuhkan adalah NIB. Masa berlaku perizinan berusaha yaitu selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha.
Produk Mother of Pearl termasuk ke dalam KLBI 47911 karena produknya dijual secara satuan melalui internet yang dapat diakses melalui platform online seperti sociolla.
Klasifikasi Merek
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa (Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis).
Merek merupakan unsur terpenting di dalam suatu produk. Merek dapat digunakan sebagai pembeda antara produk satu dengan yang lainnya. Sebelum mendaftarkan merek perlu diketahui terkait kelas merek yang akan digunakan.
Masing-masing kelas merek memiliki deskripsi barang atau jasa yang termasuk di dalam kelas tersebut. Seperti yang diketahui bahwa Tasya Farasya menjalankan bisnis kosmetik ini dengan menggunakan merek “Mother of Pearl”.
Berdasarkan penelusuran di laman Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI), merek “Mother of Pearl” telah didaftarkan di kelas 3 untuk produk kosmetik dengan nomor pendaftaran DID2019040034 yang mendapat perlindungan sejak tanggal 25 Juli 2019 dan nomor pendaftaran DID2020069099 yang mendapat perlindungan sejak tanggal 10 November 2020.
Izin Edar
Pelaku usaha kosmetik harus memiliki izin edar terlebih dahulu sebelum mengedarkan produknya pada masyarakat dengan tujuan agar produk kosmetik yang diedarkan terjamin keamanan, berkhasiat/bermanfaat, bermutu, dan terjangkau.
Menurut Pasal 4 ayat (1) Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika (PBPOM 12/2020) yang menyatakan bahwa pelaku usaha wajib mengedarkan kosmetika yang telah memiliki izin edar berupa notifikasi untuk menjamin kosmetika yang diedarkan di wilayah Indonesia memenuhi kriteria keamanan, berkhasiat/bermanfaat, bermutu. Berdasarkan penelusuran di laman Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM), produk kosmetik “Mother of Pearl” telah mendaftarkan izin edar terkait produknya oleh PT. Kreasi Kosmetika Indonesia.
Baca juga: Pelaku Usaha Kosmetik: Mengurus Izin Edar Atau Dijerat Sanksi Pidana!
Perjanjian Kerjasama
Brand kosmetik milik Tasya Farasya menjalin kerjasama dengan PT. Kreasi Kosmetika Indonesia sebagai perusahaan yang nantinya akan memproduksi produk-produk kosmetik tersebut. Sehingga diperlukannya perjanjian kerjasama antara PT. MOP Indonesia Corp dengan PT. Kreasi Kosmetika Indonesia.
Perjanjian kerjasama tersebut dapat dibuat secara tertulis yang di dalamnya mengatur seluruh kegiatan kerjasama antar kedua belah pihak, hak dan kewajiban para pihak, jangka waktu dan cara penyelesaian sengketa. Pembuatan perjanjian ini dapat berpedoman pada Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Pasal 1320 KUHPerdata.
Selain melakukan perjanjian kerjasama, PT. MOP Indonesia Corp juga dapat mengajukan perjanjian lisensi dengan PT. Kreasi Kosmetika Indonesia. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik Merek terdaftar kepada pihak lain berdasarkan perjanjian secara tertulis sesuai peraturan perundang-undangan untuk menggunakan Merek terdaftar (Pasal 1 angka 18 UU 20/2016).
Pencatatan perjanjian Lisensi tidak hanya untuk merek saja tetapi juga dilakukan terhadap objek kekayaan intelektual di bidang lainnya yaitu (Pasal 2 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual):
- Hak cipta dan hak terkait;
- Paten;
- Merek;
- Desain industri;
- Desain tata letak sirkuit terpadu;
- Rahasia dagang; dan
- Varietas tanaman.
Ingin punya brand kosmetik sendiri seperti Tasya Farasya, tapi masih bingung mengurus legalitasnya? Tidak perlu khawatir, Kami bisa membantu mengurusnya. Hubungi SmartLegal.id dengan menekan tombol dibawah ini.
Author: Intan Faradiba Ayrin