Merek “GoTo” Digugat Rp2 T, Terancam Tidak Bisa Pakai Merek “GoTo”?

Smartlegal.id -
Merek GoTo digugat
Merek GoTo Digugat

Apabila gugatan terbukti, maka merek GoTo milik Gojek dan Tokopedia yang digugat dapat ditolak untuk didaftarkan dan diwajibkan membayar sejumlah uang ganti rugi”

Dilansir dari Tempo (7/11),  PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia atas merek GoTo digugat oleh PT Terbit Financial Technology ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas penggunaan nama “GoTo”  sebagai nama perusahaan hasil merger kedua perusahaan tersebut.

Berdasarkan informasi pada laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, beberapa poin yang tertulis dalam petitum pada surat gugatan yang dilayangkan oleh PT Terbit Financial Technology selaku penggugat antara lain adalah: 

  1. Menyatakan penggugat (PT Terbit Financial Technology) sebagai satu-satunya pemilik dan pemegang hak yang sah atas merek terdaftar “GoTo” beserta segala variasinya; 
  2. Menyatakan merek “GoTo”, “goto”, dan “goto financial” mempunyai persamaan dengan merek “GOTO” milik penggugat; 
  3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan pelanggaran hak atas merek “GoTo” milik Penggugat yang terdaftar dengan Nomor: IDM000858218 pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI;
  4. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar rupiah) kepada Penggugat;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk menghentikan penggunaan merek “GoTo” atau segala variasinya;
  6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) kepada Penggugat untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan atas perkara ini;
  7. Menyatakan permohonan pendaftaran merek “GoTo” atau segala variasinya oleh Tergugat I diajukan dengan itikad tidak baik;
  8. Memerintahkan Turut Tergugat untuk menolak permohonan pendaftaran merek “GoTo” atau segala variasinya yang diajukan Tergugat I (PT Aplikasi Karya Anak Bangsa).

Adapun merek GoTo terhadap pelanggaran hak merek tersebut didaftarkan pada Selasa (2/11) dengan nomor perkara 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst.

Apabila ditelusuri lebih lanjut melalui website Pangkalan Data Kekayaan Intelektual, tercatat bahwa merek GOTO yang dimiliki oleh PT Terbit Financial Technology telah terdaftarkan di kelas 42 dengan Nomor: IDM000858218 dan mendapatkan perlindungan hak merek hingga 10 Mei 2030.

Sedangkan, status merek GoTo yang didaftarkan oleh PT Aplikasi Karya Anak Bangsa telah didaftarkan di berbagai kelas dan masih ada yang berada dalam tahapan pemeriksaan substantif.

Baca juga: Hati-Hati! Begini Akibatnya jika Merek Telah Terdaftar namun Tak Pernah Digunakan

Perlindungan Merek 

Merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG).

Definisi merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa (Pasal 1 angka 1 UU MIG). 

Lebih lanjut, merek sebagai objeknya dilindungi oleh hak merek. Pasal 1 angka 3 UU MIG mengatur bahwa hak merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

Nah, agar merek mendapatkan perlindungan hukum, maka merek harus didaftarkan untuk memperoleh hak atas merek (Pasal 3 UU MIG). Perolehan hak seperti ini kerap dikenal dengan istilah first to file. Konsekuensinya adalah, pihak yang pertama kali mendaftarkan merek tersebutlah yang berhak atas perlindungan mereknya.

Setelah mendapatkan hak merek, pemegang hak merek berhak atas hak eksklusif terhadap hak merek tersebut (Pasal 1 angka 3 UU MIG). Hak eksklusif merek memiliki arti bahwa hanya pemegang hak merek lah yang berhak secara hukum untuk menggunakan merek tersebut.

Sehingga, apabila terdapat pihak lain yang menggunakan merek yang telah didaftarkan tanpa seizin pemegang hak merek, maka pihak lain tersebut telah melakukan pelanggaran hak merek. Terhadap pelanggaran hak merek, pemegang hak merek yang dilanggar hak mereknya dapat melakukan dua macam upaya, yaitu upaya melalui jalur perdata dan jalur pidana.

Baca juga: Pelanggaran Merek Tanpa Aduan, Bisakah Dipidanakan?

Gugatan atas sengketa merek

Pemilik merek terdaftar dan/atau penerima Lisensi Merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis berupa (Pasal 83 ayat (1) MIG)

  1. Gugatan ganti rugi; dan/atau 
  2. Penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut.

Gugatan sebagaimana tertulis di atas ditujukan pada Pengadilan Niaga (Pasal 83 ayat (3) UU MIG).

Selain itu, apabila terbukti terdapat kesamaan dengan merek yang telah didaftarkan, maka permohonan pendaftaran merek GoTo oleh PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dapat ditolak. Hal ini didasarkan pada Pasal 21 ayat (1) huruf a UU MIG mengatur bahwa permohonan ditolak jika merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis.

Sebagaimana telah disampaikan di atas bahwa merek GOTO milik PT Terbit Financial Technology telah terdaftarkan terlebih dahulu. Sehingga secara perlindungan hak merek yang menganut sistem first to file, merek tersebut yang mendapatkan perlindungan hukum. 

Terlebih, merek GoTo yang digugat milik PT Aplikasi Karya Anak Bangsa memiliki kesamaan nama dengan merek GOTO milik PT Terbit Financial Technology yang telah didaftarkan. 

“Itikad tidak baik” dalam merek

Dalam salah satu petitum gugatan yang diajukan oleh PT Terbit Financial Technology, terdapat poin yang menyatakan agar permohonan pendaftaran merek GoTo atau segala variasinya oleh Tergugat (PT Aplikasi Karya Anak Bangsa) diajukan dengan itikad tidak baik

Unsur itikad tidak baik dalam hal ini disebabkan karena adanya kemiripan merek yang berdampak pada kepentingan usaha PT Terbit Financial Technology sebagai pemegang hak atas merek GOTO. Akibatnya, merek GoTo milik PT Aplikasi Karya Anak Bangsa bisa berpotensi dikategorikan sebagai permohonan pengajuan merek oleh pemohon yang tidak beritikad baik pada proses pemeriksaan substantif.

Dalam Pasal 21 ayat (3) UU MIG mengatur bahwa permohonan merek ditolak jika diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik. Sehingga dalam hal ini, apabila terbukti demikian, merek GoTo milik perusahaan Gojek dan Tokopedia tidak dapat dipergunakan, kecuali mendapat izin dari PT Terbit Financial Technology selaku pemegang hak atas merek GOTO.

Ingin mendaftarkan Merek Bisnis Anda? Tunggu Apa Lagi? Segera hubungi SmartLegal.id Dengan menekan tombol di bawah ini!

Author: Bima Satriojati

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY