Belajar dari Kasus Nirina Zubir: Pengusaha Buat Surat Kuasa, Cantumkan Batasannya!

Smartlegal.id -
Kasus Nirina Zubir
Kasus Nirina Zubir

Dalam menguasakan suatu hal kepada orang lain, penting untuk mengatur secara lengkap dan jelas batasan-batasan yang dapat dilakukannya.”

Baru-baru ini aktris papan atas Indonesia, Nirina Zubir dan keluarganya menjadi korban penggelapan aset lahan dan bangunan dengan total kerugian mencapai Rp17 miliar. Dilansir dari CNN Indonesia (18/11), Ia mengungkapkan penggelapan ini dilakukan oleh mantan asisten rumah tangganya sejak 2017 lalu. 

Asisten rumah tangga yang diberi kuasa untuk mengurus surat-surat tanah yang hilang ini menyalahgunakan kuasanya. Total ada enam aset tanah dan bangunan atas nama Ibunda Nirina Zubir, Cut Indria Marzuki, yang telah berpindah nama.

Berkaca dari kasus yang menimpa Nirina Zubir tidak hanya terjadi pada individu, tetapi kerap menimpa pengusaha yang memiliki karyawan. Dimana sebagai pengusaha yang memiliki karyawan tentu ada pekerjaan yang didelegasikan ke karyawannya. Tidak terkecuali urusan-urusan yang berhubungan dengan aset perusahaan dan pihak ketiga.

Oleh karena itu, pengusaha yang memiliki banyak karyawan sebaiknya mengedepankan batasan kuasa dan limitasi informasi perusahaan yang dapat diketahui oleh karyawan untuk meminimalisir risiko penyalahgunaan kekuasaan yang mengakibatkan kerugian di kemudian hari.

Lantas, bagaimana cara pengusaha memberikan kuasa kepada karyawannya dengan tetap mengedepankan transparansi dan batasan informasi perusahaan?

Apa itu surat kuasa?

Dalam menjalankan sebuah usaha, tak jarang pengusaha membutuhkan bantuan dari karyawannya untuk melakukan sesuatu. Untuk itu, pengusaha memberikan kuasa kepada karyawannya untuk melakukan sesuatu hal, sesuai dengan definisi kuasa dalam Pasal 1792 KUH Perdata.

Kuasa ini dapat diberikan secara lisan maupun tulisan (Pasal 1793 KUH Perdata). Namun, agar kuasa tersebut dapat tersampaikan dengan baik tanpa melanggar batasan-batasan dalam sebuah kuasa, kuasa sebaiknya dibuat secara tertulis dalam bentuk surat kuasa dengan persetujuan antara pihak yang memberikan kuasa (pengusaha) dan pihak yang menerima kuasa (karyawan).

Apa hal-hal yang harus diperhatikan dalam menulis surat kuasa?

Penggunaan bahasa yang tegas

Dalam memberikan kuasanya kepada karyawannya, pengusaha diharapkan untuk menuliskan hal-hal yang dikuasakan tersebut dengan bahasa yang jelas dan tegas (Pasal 1796 KUH Perdata). Hal ini untuk menghindari adanya penyalahgunaan kuasa karena kurang spesifiknya kuasa yang diberikan. 

Pengaturan hak substitusi

Selain itu, pengusaha juga dapat menuliskan secara tersurat dalam surat kuasa tersebut mengenai apakah surat kuasa tersebut dapat dikuasakan kembali kepada pihak lain (hak substitusi) sesuai dengan Pasal 1803 KUH Perdata, ataukah surat kuasa tersebut diberikan tanpa ada hak bagi penerima kuasa untuk menguasakan kembali kepada pihak lain.

Berakhirnya surat kuasa

Pemberian kuasa melalui surat kuasa ini berakhir dalam hal (Pasal 1813 KUH Perdata):

  1. Ditariknya surat kuasa oleh pemberi kuasa
  2. Pemberi kuasa memberitahukan pemberhentian kuasa kepada penerima kuasa
  3. Meninggalnya penerima kuasa
  4. Pailitnya pemberi kuasa atau penerima kuasa.

Pengaturan pencabutan surat kuasa

Pada dasarnya, pengusaha sebagai pemberi kuasa dapat menghentikan kuasa dengan menarik surat kuasa atau memberitahukan kepada penerima kuasa (Pasal 1813 KUH Perdata). 

Lebih lanjut, Pasal 1814 KUH Perdata menegaskan bahwa pencabutan surat kuasa ini dapat dilakukan secara sepihak oleh pemberi kuasa.

Namun, apabila dalam surat kuasa tersebut diperjanjikan bahwa:

  1. Pemberian kuasa tidak dapat dihentikan selama hal-hal yang dilaksanakan belum tuntas; atau
  2. Pemberian kuasa dapat dicabut dalam hal penerima kuasa melanggar hal-hal yang disepakati bersama

Maka pencabutan surat kuasa ini tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh pemberi kuasa.

Non-Disclosure Agreement

Dalam menjalankan kuasanya, karyawan selaku penerima kuasa dilarang menggunakan kuasa tersebut melebihi dari yang tertulis dari surat kuasa. Untuk itu, aspek penting lain yang harus diperhatikan oleh pengusaha adalah adanya perjanjian kerahasiaan (Non-Disclosure Agreement/NDA).

NDA merupakan perjanjian yang dibuat untuk melindungi kerahasiaan suatu perusahaan agar karyawan tidak membocorkan rahasia perusahaan yang diketahuinya karena jabatan dan pekerjaannya. Rahasia perusahaan ini termasuk rahasia dagang.

Rahasia dagang merupakan rahasia di bidang teknologi atau bisnis, yang mempunyai nilai ekonomi dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang (Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UU Rahasia Dagang)).

Dalam NDA, hal-hal yang perlu ditulis sedikitnya memuat:

  • Identitas dan hubungan para pihak
    Identitas antara pengusaha dan karyawan, serta hubungan detail antara pengusaha dan karyawan yang meliputi kedudukan, jabatan,serta tugas dan fungsi.
  • Klasifikasi rahasia perusahaan
    Penting untuk dijelaskan mengenai hal-hal apa saja yang dikategorikan sebagai rahasia perusahaan dan wajib dilindungi oleh karyawan yang bersangkutan.
  • Hak dan kewajiban para pihak
    Hak dan kewajiban para pihak ini menjadi petunjuk arah dan batasan bagi pengusaha dan karyawan dalam melaksanakan tugas dan fungsi serta dalam menyikapi rahasia perusahaan yang ia ketahui
  • Sanksi atas pelanggaran
    Hal ini penting sebagai upaya pencegahan apabila di kemudian hari terjadi kebocoran atau penyalahgunaan rahasia perusahaan yang dilakukan oleh karyawan.  Pasal 17 UU Rahasia Dagang mengatur sanksi pidana penjara maksimal dua tahun dan denda Rp300 juta bagi pihak yang membocorkan rahasia dagang (rahasia perusahaan).
  • Jangka waktu perjanjian
    Jangka waktu perjanjian ini wajib diatur secara jelas dan lengkap agar para pihak mengetahui kapan berakhirnya perjanjian kerahasiaan.

Punya pertanyaan seputar legalitas bisnis anda? Segera hubungi SmartLegal.id dengan menekan tombol di bawah ini

Author: Annisaa Azzahra

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY