Adidas Gugat Nike, Karena Masalah Hak Cipta Atau Paten?

Smartlegal.id -
adidas gugat nike

“Adidas gugat Nike ke pengadilan Federal Texas Timur pada 10 Juni lalu. Lalu apa yang dilanggar oleh Nike?”

Adidas dan Nike dikabarkan kembali berseteru di pengadilan. Berbagai sumber media mengatakan Adidas gugat Nike terkait pelanggaran Hak Cipta. 

Namun, ternyata di dalam beritanya menyebutkan Adidas menggugat Nike karena permasalahan Paten. 

Bahkan brand berlogo the three stripes menuduh Nike melanggar 9 paten diantaranya aplikasi Nike Run Club, Training Club, Aplikasi mobile SNKRS, dan Adapt System. 

Oleh karena itu perlu diketahui Hak Cipta dan Paten merupakan dua hal yang berbeda. Meskipun keduanya termasuk jenis dari Kekayaan Intelektual.

Lalu Apa perbedaan dari Paten dan Hak Cipta?

Objek Perlindungan

Perlindungan Hak Cipta berobjek pada berbagai ciptaan atau hasil karya cipta dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta). 

Oleh karena itu, hak cipta hanya melindungi ciptaan yang telah berwujud dan bukan sesuatu yang belum diwujudkan dalam bentuknya (Pasal 41 UU Hak Cipta).

Sedangkan Paten objek perlindungannya adalah suatu produk atau proses khusus di bidang teknologi, atau penyempurnaan/pengembangan dari produk atau proses (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten)).

Baca juga: Ini Lho Perbedaan Paten Dan Paten Sederhana

Cara Mendapatkan Hak

Hak cipta  merupakan hak yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan atau karya cipta diwujudkan dalam bentuk nyata (Pasal 1 angka 1 UU Hak Cipta). Sehingga hak cipta tidak wajib dicatatkan untuk mendapatkan hak atau perlindungan.

Sedangkan Paten diperoleh berdasarkan permohonan yang diajukan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) (Pasal 24 ayat(1) UU Paten). Oleh karena itu, Paten perlu dilakukan pendaftaran untuk mendapatkan hak atau perlindungan. 

Hak Yang Didapatkan

Hak cipta terdiri dari hak moral dan hak ekonomi (Pasal 4 UU Hak Cipta). Hak moral hanya dimiliki oleh pencipta karya, berupa pencantuman nama atau kredit pada setiap penggunaan hak cipta (Pasal 5 ayat (1) UU Hak Cipta). 

Sementara hak ekonomi adalah hak yang melekat pada pencipta dan pemegang hak cipta dalam penggunaan ciptaan untuk tujuan komersial (Pasal 8 UU Hak Cipta).

Sedangkan, Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi (Pasal 1 angka 1 UU Paten).

Dengan hak eksklusif tersebut pemegang paten dapat menggunakan invensinya dan melarang pihak lain membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, atau menyediakan invensi tanpa persetujuannya (Pasal 19 ayat (1) UU Paten).

Jangka waktu perlindungan

Jangka waktu perlindungan Hak Cipta dibagi berdasarkan bentuk hak. Hak moral, perlindungan berlaku selamanya. Untuk Hak ekonomi, perlindungannya terdapat bentuk ciptaan yang dilindungi hingga 70 tahun dihitung setelah kematian pencipta. Ada juga yang hanya 50 tahun sejak pertama kali diumumkan (Pasal 27 ayat (3) dan 58 UU Hak Cipta). 

Baca juga: Program Komputer Didaftarkan Hak Cipta Atau Paten Ya? Perhatikan Dulu Perbedaannya!

Sedangkan paten, suatu invensi hanya dilindungi untuk jangka waktu 20 tahun sejak tanggal penerimaan pendaftaran paten (Pasal 22 ayat (1) UU Paten). Jangka waktu perlindungan paten tidak dapat diperpanjang (Pasal 22 ayat (2) UU Paten). 

Bingung urus legalitas dalam bisnis Anda? Konsultasikan saja kepada Kami. Hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini sekarang juga. 

Author: Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY