Belanja COD Tidak Sesuai Gambar Ternyata Bisa Dikembalikan, Asalkan
Smartlegal.id -
“Belanja barang dengan metode pembayaran COD di e-commerce, saat sampai barangnya tidak sesuai gambar, kira-kira bisa dikembalikan gak ya?”
Pada bulan Januari 2023, ramai diberitakan di media tentang kurir pengantar paket COD dianiaya oleh pembeli yang menolak membayar paket yang dia beli dan memaksa kurir tersebut untuk mengambil kembali paket tersebut.
Kasus tersebut merupakan salah satu dari banyak kejadian konsumen yang belanja enggan membayar barang yang telah dipesan melalui e-commerce menggunakan metode pembayaran COD.
Mendengar banyaknya kasus pembeli yang enggan membayar paket dengan metode pembayaran COD, muncul pertanyaan mengapa metode pembayaran tersebut seringkali menimbulkan masalah? Apa tidak ada solusinya?
Yuk simak penjelasannya!
COD adalah kependekan dari “Cash on Delivery” yang dalam bahasa Indonesia berarti “Bayar di Tempat.” Istilah ini umumnya digunakan dalam konteks pembelian barang atau jasa secara online.
Baca juga: Sedih Bund Tupperware Terancam Bangkrut, Bedain sama Pailit Ya!
Ketika seseorang memilih metode pembayaran COD, artinya pembeli akan membayar jumlah yang tertera pada faktur atau tanda terima kepada kurir atau agen pengantar ketika barang diterima di lokasi yang ditentukan.
Metode pembayaran COD sering digunakan oleh konsumen yang tidak ingin atau tidak dapat membayar melalui transfer bank, kartu kredit, atau metode pembayaran elektronik lainnya.
Dengan menggunakan COD, pembeli dapat memeriksa kondisi barang terlebih dahulu sebelum membayar, memberikan rasa keamanan dan kepercayaan dalam transaksi online.
Perlu diketahui, proses jual-beli dianggap telah terjadi saat kedua belah pihak mencapai kesepakatan mengenai barang dan harga, walaupun barang belum diserahkan atau harga belum dibayar (Pasal 1458 KUHPerdata).
Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menyatakan bahwa transaksi elektronik yang dicatat dalam bentuk kontrak elektronik mengikat kedua belah pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut. Pihak-pihak yang terikat ini berasal dari kesepakatan yang disetujui oleh masing-masing pihak sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata.
Dengan kata lain, dalam situasi jual beli melalui e-commerce, kesepakatan dianggap tercapai ketika pembeli melakukan tindakan seperti menekan tombol ‘buat pesanan’ atau mengikuti instruksi yang mengindikasikan persetujuan pembeli untuk membeli barang dari penjual dengan harga yang ditetapkan dan ongkos kirim yang telah ditentukan.
Setelah tindakan tersebut dilakukan, maka jual beli dianggap telah terjadi, termasuk kepada pembeli yang hendak membeli barang dengan cara pembayaran COD. Dengan memilih metode pembayaran tersebut, maka pembeli sudah terikat dengan syarat dan ketentuan COD e-commerce tersebut, salah satu contohnya adalah ketentuan COD dari Shopee.
Namun, apa yang akan terjadi apabila belanja barang yang sudah diterima pembeli saat COD tidak sesuai dengan barang yang tertera pada etalase gambar toko? Apakah pembeli harus tetap membayarnya, atau dapat dikembalikan kepada penjual meskipun sudah dibuka?
Dalam situasi itu, langkah yang harus diambil dapat bervariasi tergantung pada kebijakan penjual dan kesepakatan yang dibuat sebelumnya. Berikut beberapa kemungkinan skenario:
- Kebijakan Pengembalian Barang
Jika penjual memiliki kebijakan pengembalian barang yang jelas dan pembeli menemukan bahwa barang yang diterima tidak sesuai dengan pesanan, pembeli biasanya dapat mengembalikan barang tersebut dan mendapatkan pengembalian dana atau barang yang sesuai dengan pesanan mereka (Pasal 48 ayat (3) PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019) - Komunikasi dengan Penjual
Setelah menemukan kesalahan pada barang yang diterima, penting bagi pembeli untuk segera menghubungi penjual atau pihak ketiga e-commerce dan menjelaskan masalah yang terjadi. Hal ini didukung oleh Pasal 50 ayat (1) PP 71/2019 yang menjelaskan bahwa sistem e-commerce wajib menyertakan sarana dan layanan serta penyelesaian pengaduan. - Negosiasi atau Penyesuaian Harga
Dalam beberapa kasus, jika barang yang diterima tidak sepenuhnya sesuai dengan pesanan tetapi masih dapat digunakan dengan beberapa penyesuaian, pembeli dan penjual dapat mencapai kesepakatan untuk mengurangi harga atau menawarkan kompensasi lain sebagai solusi.
Namun, perlu diperhatikan bahwa tindakan pembeli yang enggan membayar barang yang sudah diterima dapat dianggap sebagai pelanggaran kontrak, baik kontrak jual beli secara langsung ataupun jual beli secara elektronik.
Baca juga: Bedak Johnson & Johnson Ajukan Pailit, Ini Ketentuannya!
Sebagai akibatnya, penjual berhak untuk mengajukan tuntutan ganti rugi atau membatalkan transaksi pembelian, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 1266, 1267, dan 1517 KUHPerdata.
Tidak hanya bagi pembeli, apabila penjual terbukti melakukan penipuan terhadap pelanggannya dengan menjual barang yang berbeda seperti yang tertera di etalase toko online, maka dapat dikenakan ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU ITE jo. Pasal 45A ayat (1) UU ITE loh.
Akibat hukum tersebut akan terjadi apabila penjual dianggap menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Untuk itu, sebelum melakukan transaksi di platform e-commerce, disarankan untuk memperhatikan syarat dan ketentuannya dengan cermat. Hal ini sangat penting terutama dalam transaksi COD, sehingga dapat mencegah terjadinya kerugian baik bagi pembeli maupun penjual. Dengan memperhatikan ketentuan tersebut, transaksi dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan yang diharapkan.
Jika Anda memiliki pertanyaan mengenai hukum perusahaan atau masalah hukum lainnya, jangan ragu untuk menghubungi Smartlegal.id. Kami siap memberikan konsultasi yang Anda butuhkan. Untuk menghubungi kami, cukup tekan tombol di bawah ini.
Author: Ruth Rotua Agustina
Editor: Dwiki Julio