Buat Iklan Billboard, Le Minerale Ditegur Karena langgar Etika, Kok Bisa?
Smartlegal.id -
“Buat iklan untuk memasarkan produk memang harus sekreatif mungkin, tapi tetap perlu menjaga etika agar”
Iklan menjadi salah satu alat penting dalam mempromosikan produk atau layanan suatu perusahaan. Namun, terdapat aturan dan etika yang harus diikuti agar iklan tidak menyesatkan atau melanggar hak konsumen.
Salah satu contohnya adalah kasus pelanggaran etika iklan yang menimpa perusahaan minuman kemasan Le Minerale. Dalam iklan di billboard mereka, Le Minerale menggunakan gambar anak-anak tanpa didampingi orang tua dan mengklaim produknya aman bagi bayi. Pelanggaran ini menarik perhatian Badan Pengawas Periklanan Perusahaan Periklanan Indonesia dan menimbulkan teguran terhadap Le Minerale dan agency periklanannya.
Dalam dunia periklanan, penting bagi perusahaan untuk mematuhi etika periklanan yang berlaku. Etika periklanan mencakup sejumlah aspek, termasuk klaim keamanan produk dan penggunaan gambar anak-anak dalam iklan.
Baca juga: Hati-Hati! Buat Iklan Produk Terlalu Overclaim Bisa Terjerat Pidana
Dalam upaya untuk menarik minat konsumen, banyak perusahaan menggunakan klaim keamanan dalam iklan mereka. Namun, Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen) menegaskan bahwa klaim tersebut tidak boleh sembarangan. Perusahaan harus memberikan keterangan yang lengkap dan bukti yang meyakinkan bahwa produk mereka benar-benar aman. Melanggar ketentuan ini dapat menyebabkan konsekuensi hukum dan merusak reputasi perusahaan.
Le Minerale mendapat teguran dari Badan Pengawas Periklanan karena iklan billboard mereka di Jalan Gardujati, Bandung, dianggap melanggar etika periklanan.
Ketua Badan Pengawas Periklanan, Susilo Dwi Hatmanto, mengungkapkan bahwa iklan tersebut menggunakan foto anak-anak tanpa didampingi orang tua dan mengklaim produknya aman bagi bayi.
Namun, Le Minerale bukanlah produk yang dikhususkan untuk anak-anak. Etika Pariwara Indonesia juga menegaskan bahwa gambar anak-anak harus disertai dengan orang tua dalam iklan.
Penggunaan anak-anak dalam iklan membutuhkan pertimbangan khusus untuk melindungi kepentingan mereka. Etika Pariwara Indonesia menegaskan bahwa anak-anak tidak boleh digunakan untuk mengiklankan produk yang tidak layak dikonsumsi oleh mereka tanpa didampingi orang dewasa. Selain itu, iklan tidak boleh memperlihatkan anak-anak dalam adegan yang berbahaya, menyesatkan, atau tidak pantas dilakukan oleh anak.
Etika Pariwara Indonesia juga melarang iklan yang menampilkan anak-anak sebagai penganjur produk yang bukan untuk anak-anak. Iklan juga tidak boleh menggunakan daya rengek (pester power) anak untuk memaksa orang tua membeli produk terkait. Anak-anak di bawah lima tahun tidak boleh menjadi pemeran iklan tanpa didampingi orang tua.
Teguran yang diterima oleh Le Minerale dan agency yang membuat iklan tersebut menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap etika periklanan dapat berdampak negatif bagi perusahaan.
Selain menghadapi konsekuensi hukum, seperti teguran dan denda, reputasi perusahaan juga bisa tercoreng.
Baca juga: Burger Dijual Tidak Sesuai Iklan? Awas! Pelaku Usaha Bisa Kena Sanksi
Kasus Le Minerale menjadi pelajaran penting bagi perusahaan lain untuk mematuhi aturan dan etika periklanan yang berlaku. Menjaga integritas perusahaan dan membangun kepercayaan konsumen adalah faktor kunci dalam menjalankan bisnis yang sukses.
Dalam dunia yang semakin terhubung dan transparan, pelanggaran terhadap etika periklanan dapat dengan mudah tersebar dan merusak citra perusahaan.
Etika periklanan adalah aspek penting dalam menjalankan bisnis yang sukses. Klaim keamanan yang akurat dan penggunaan gambar anak-anak dengan bijaksana harus menjadi prioritas bagi perusahaan. Kasus Le Minerale menegaskan pentingnya mematuhi aturan dan etika periklanan, baik dalam klaim produk maupun penggunaan gambar anak-anak. Dengan mematuhi etika periklanan, perusahaan dapat membangun reputasi yang kuat dan menjaga kepercayaan konsumen.
Daripada bingung legalitas apa saja yang harus bisnis Anda lengkapi langsung konsultasikan saja kepada yang berpengalaman. Hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.
Author: Dwiki Julio