Nerima Endorse Judi Online, Influencer Bisa Kena Sanksi!

Smartlegal.id -
Endorse Judi Online

“Endorse judi online yang diterima oleh influencer bisa mengakibatkan ia kena sanksi. Selain itu, Kominfo juga sedang mempersiapkan aturan khusus bagi para influencer” 

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mendapatkan laporan tentang adanya influencer yang mempromosikan judi slot online

Menanggapi hal tersebut, pihaknya berkoordinasi dengan kepolisian untuk menyiapkan sanksi bagi influencer yang menerima endorse judi online. Termasuk membuat konten tentang judi slot online. 

Seperti yang kita ketahui salah tugas utama Kominfo, yakni memblokir aplikasi, situs website, maupun konten terkait judi slot online.

Untuk mempercepat wacana sanksi tersebut, Kominfo menugaskan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika atau Ditjen Aptika untuk meningkatkan kecepatan dalam menangani situs, aplikasi, dan konten yang mengandung konten judi slot online. 

Baca juga: CEO Miss Universe Indonesia Undur Diri, Buntut Dugaan Pelecehan

Selain itu, Kementerian akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mencari informasi komprehensif untuk mendukung upaya penegakan hukum yang menjadi wewenang aparat Kepolisian

Ketentuan Mempromosikan Judi Online

Dalam istilah marketing, terdapat satu metode yang paling diminati pelaku bisnis saat ini, yaitu endorsement. 

Endorsement merupakan istilah yang digunakan pada sebuah iklan atau promosi dengan menggunakan sarana berupa tokoh terkenal yang memiliki value berupa kepercayaan, pengakuan, rasa hormat dari banyak orang.

Strategi marketing dengan metode endorsement masih banyak dilakukan baik oleh pelaku bisnis baru atau perusahaan yang sudah mapan. 

Sebenarnya kegiatan tersebut sah-sah saja dilakukan para pelaku usaha sebagai metode marketingnya. Namun jika diketahui konten endorsement tersebut bermuatan kegiatan judi, maka hak tersebut yang menjadi masalah.

Sebelum mengulik peraturan mengenai promosi judi online lebih jauh, perlu diketahui bahwa tindakan judi itu sendiri termasuk dalam kegiatan yang dilarang oleh Pasal 303 bis ayat (1) KUHP. Pasal tersebut akan menjerat siapa saja dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta jika terbukti:

  1. Menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303;
  2. Ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau di pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada izin dari penguasa yang berwenang.

Adapun kegiatan judi tersebut dilakukan secara online, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar (Pasal 45 ayat (2) UU ITE).

Baca juga:  Texas Fried Chicken Katanya Tutup, Kok Masih Ada Yang Buka?

Endorse judi online dapat dikategorikan sebagai iklan karena endorse itu sendiri dapat berupa konten bermuatan promosi yang dilakukan oleh public figure seperti aktor, aktris, selebgram, youtuber dan lainnya. 

Oleh karena itu, pelaku tersebut dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016 karena telah mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya konten perjudian yang diancam dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Jadi, buat para influencer jangan asal nerima Endorse. Cek lagi apakah produk yang akan di Endorse merupakan produk judi slot online atau tidak. Karena sudah banyak influencer yang terjerat sanksi pidana karena Endorse judi slot online. 

Cek lagi perjanjian sebelum menerima tawaran Endorse. Kalau mau dibantu review perjanjian bisa serahkan saja kepada Smartlegal.id biar konsultan kami yang bantuin. Klik tombol di bawah ini sekarang juga. 

Author: Yanuar Ramadhana

Editor: Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY