Kosmetik Palsu Beredar, Bagaimana Perlindungan Konsumen?
Smartlegal.id -
“Kosmetik palsu berjenis sunscreen dengan keterang gak sesuai gambar sempat menghebohkan sosial media. Bagaimana perlindungan terhadap konsumen?“
Dunia media sosial sempat diramaikan dengan adanya peredaran kosmetik palsu berjenis tabir surya atau sunscreen SPF dengan keterangan gak sesuai gambar di tengah masyarakat. Hal tersebut bermula dari unggahan akun TikTok @cicikoko_review atau Ericiko yang mengunggah konten review beberapa merek sunscreen dengan SPF 50.
Awalnya ia membuat konten untuk mengetes efektivitas sejumlah sunscreen di kulitnya saat berjemur di bawah sinar matahari langsung. Benar saja, alhasil terlihat beberapa bagian kulitnya menggelap. Ericiko pun beranggapan ada yang salah dengan sunscreen yang telah ia pakai.
Baca juga: Taco Bell Digugat 75 Miliar Gara-Gara Menu Gak Sesuai Iklan
Kemudian Tiktoker yang telah memiliki lebih dari 50 ribu followers tersebut memutuskan untuk melakukan uji lab pada 33 sunscreen yang berhasil didapatkan. Dari hasil uji lab menunjukkan terdapat beberapa merek sunscreen yang memiliki SPF palsu yang tidak sesuai dengan klaim yang tertera pada kemasan.
Beberapa sunscreen yang mengklaim SPF 50 namun pada hasil uji labnya menunjukkan kadar SPF di bawah dari 50 yakni ada yang 38, 18, 6, bahkan 2.
Bahkan beberapa merek sunscreen yang mengklaim SPF 50 namun hasilnya melebihi dari klaim produknya. Beberapa di antaranya ada yang menulis kandungan SPF 50, tapi menurut hasil uji lab kadar SPFnya menjadi 66.
Dari fenomena kosmetik palsu, bagaimana bentuk perlindungan konsumen untuk produk yang tidak sesuai dengan klaimnya?
Perlindungan konsumen merupakan serangkaian peraturan dan hukum yang mengatur hak dan kewajiban konsumen dan produsen yang timbul dalam kegiatan usaha. Hal tersebut bertujuan untuk menciptakan ekosistem perdagangan yang baik dan sebagai bentuk upaya untuk menjamin terwujudnya perlindungan hukum terhadap kepentingan konsumen.
Baca juga: Nerima Endorse Judi Online, Influencer Bisa Kena Sanksi!
Oleh karena itu, pelaku usaha yang memegang peranan sebagai produsen dalam kegiatan usaha memiliki beberapa kewajiban yang harus dipenuhi, diantaranya (Pasal 7 UU Perlindungan Konsumen) :
- beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
- memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa, serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
- menjamin mutu barang yang diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
- memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
- memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
- memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Mengingat banyaknya laporan kejadian penipuan yang diterima oleh pihak berwajib maupun melalui media sosial yang sedang viral di tengah masyarakat, maka sangat diperlukan kehati-hatian dalam berbelanja kebutuhan terlebih melalui platform berbasis online.
Jika barang atau produk yang terima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya, konsumen berhak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian dan pelaku usaha wajib memberikannya sebagaimana yang dijelaskan pada penjelasan sebelumnya.
Dalam menuntut kompensasi/ganti rugi/penggantian tersebut, terdapat 2 mekanisme penyelesaian yang dapat ditempuh oleh konsumen, yakni dengan menggugat pelaku usaha melalui (Pasal 45 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen) :
- Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (“BPSK”); atau
- Peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum
Namun jika kegiatan jual-beli tersebut dilakukan melalui platform online (marketplace), sebaiknya konsumen terlebih dahulu memilih opsi untuk mengajukan pengembalian dana yang terdapat di marketplace yang bersangkutan. Apabila diketahui yang bersangkutan tidak melaksanakan komitmennya (wanprestasi), maka konsumen dapat menempuh mekanisme penyelesaian sebagaimana yang diterangkan di atas.
Daripada bingung legalitas apa saja yang harus bisnis Anda lengkapi langsung konsultasikan saja kepada yang berpengalaman. Hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.
Author: Yanuar Ramadhana
Editor: Dwiki Julio