Carl’s Jr Indonesia Tutup Akhir Tahun Ini! Ini Legalitas Bisnis Waralaba
Smartlegal.id -
“Carl’s Jr Indonesia sebagai salah satu bisnis waralaba, pahami jenis bisnis waralaba bila ingin memiliki usaha waralaba”
Restoran siap saji Carl’s Jr Indonesia dengan burger sebagai menu pilihan utama resmi mengumumkan bahwa akan berhenti beroperasional di Indonesia pada 31 Desember mendatang.
Pengumuman tersebut disampaikan oleh pihak Carl’s Jr Indonesia melalui kanal instagram @carlsjrindonesia dengan pesan “Terima kasih atas dukungan yang luar biasa selama 10 tahun. Carl’s Jr Indonesia akan mengakhiri operasionalnya yang selama ini beroperasi di bawah Mahadasha Group pada 31 Desember 2023,”
Carl’s Jr merupakan restoran yang menyajikan hidangan siap saji, seperti burger. Carl’s Jr hadir di Indonesia sebagai bisnis franchise yang berada di bawah naungan MahaDasha Group (PT Mahadana Dasha Utama).
Baca juga: Tertarik Mendirikan Usaha Waralaba? Baca Ini Dulu Biar Prosesnya Lancar
Mengenal Bisnis Waralaba (Franchise)
Bisnis waralaba atau yang biasa dikenal dengan franchise adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba (Pasal 1 angka 1 Permendag 71 Tahun 2019).
Dalam memiliki usaha waralaba, seorang pelaku usaha harus memenuhi kriteria berikut (Pasal 2 ayat (2) Permendag 71 Tahun 2019):
- memiliki ciri khas usaha;
- terbukti sudah memberikan keuntungan;
- memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis;
- mudah diajarkan dan diaplikasikan;
- adanya dukungan yang berkesinambungan;
- Hak Kekayaan Intelektual yang telah terdaftar.
Sebagai pelaku usaha yang berperan menjadi pemberi waralaba wajib mendaftarkan prospektus penawaran Waralaba (Pasal 5 Permendag 71 Tahun 2019). Sebagai salah satu dokumen legalitas bisnis waralaba sebelum akhirnya membuat perjanjian waralaba dengan Penerima Waralaba.
Dikutip dari modul yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan mengenai sosialisasi Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW), Prospektus Waralaba adalah keterangan tertulis mengenai bidang usaha yang diwaralabakan.
Baca juga: Tanpa Perjanjian Waralaba, Bisnis Franchise Menjadi Ilegal, Kok Bisa?
Proses permohonan pendaftaran prospektus penawaran waralaba ini diajukan dengan melampirkan kelengkapan dokumen berupa fotokopi prospektus penawaran waralaba dan fotokopi legalitas usaha. Pengajuan pendaftaran ini diajukan melalui sistem OSS.
Setelah pelaku usaha sebagai pemberi waralaba telah mendaftarkan prospektus penawaran waralaba, maka proses selanjutnya adalah dengan membuat perjanjian waralaba dengan pihak penerima waralaba yang mempunyai kedudukan hukum yang setara di hadapan hukum.
Masih bingung cara mengurus franchise bisnis Anda? Gak perlu ragu, hubungi saja konsultan Smartlegal.id melalui link di bawah ini.
Author: Richa Aulia Rosniawaty
Editor: Bidari Aufa Sinarizqi