Bisnis Fintech P2P Kenalin & Cek Legalitas Pendiriannya!
Smartlegal.id -
“Fintech P2P Lending atau yang disebut peer to peer lending (P2P) kini bisnis yang marak dilakukan. Namun, tidak banyak yang paham legalitasnya”
Kemajuan teknologi yang semakin pesat, menjadikan sistem keuangan dapat diakses secara digital, salah satunya transaksi simpan pinjam yang tidak memerlukan kehadiran fisik secara langsung.
Hanya dengan menggunakan ponsel dan identitas diri, siapa pun dapat mengajukan kredit dari mana saja dan kapan saja melalui layanan pinjaman online (pinjol) atau yang disebut peer to peer lending (P2P)
Dikutip dari laman OCBC (9/10/2023) saat ini, fintech P2P lending menjadi salah satu sektor fintech yang paling diminati di Indonesia.
P2P lending merupakan solusi bagi mereka yang mengalami kesulitan finansial. Peluang tersebutlah yang menjadikan bisnis P2P lending banyak dilirik, namun sebelum menjalankan bisnis tersebut pelaku usaha wajib memenuhi legalitas yang telah diatur oleh OJK sebagai lembaga yang berwenang.
P2P Lending diatur secara spesifik dalam Peraturan OJK Nomor 10 /POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Peraturan OJK 10/POJK.05/2022).
P2P lending dalam bahasa Indonesia dikenal sebagai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Pasal 1 angka 1 dijelaskan LPBBTI adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi dana dengan penerima.
Baca juga: Begini Pentingnya Regulatory Sandbox Untuk Bantu Fintech Berkembang!
dana dalam melakukan pendanaan konvensional atau berdasarkan prinsip syariah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet.
Atau dengan kata lain LPBBTI merupakan layanan pinjam meminjam uang dalam hal ini mata uang rupiah secara langsung antara kreditur atau lender (pemberi pinjaman) dan debitur atau borrower (penerima pinjaman), yang dilakukan melalui teknologi informasi.
Perizinan Berusaha P2P
Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (1) Peraturan OJK 10/POJK.05/2022 menjelaskan Penyedia layanan P2P lending wajib berbentuk badan usaha perseroan terbatas (PT) dan perusahaan P2P lending tersebut wajib memberikan modal disetor minimal senilai Rp25 miliar pada saat pendirian.
Lebih lanjut Pasal 8 ayat (1) POJK 10/2022 menjelaskan penyelenggara yang ingin menjalankan usaha PBBTI harus terlebih dahulu mendapatkan izin usaha dari OJK.
Penyelenggara yang telah memperoleh izin usaha dari OJK wajib mengajukan permohonan pendaftaran sebagai penyelenggara sistem elektronik kepada instansi yang berwenang paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal diterbitkannya izin usaha dari OJK (Pasal 8 ayat (2) POJK nomor 10/ tahun 2022).
Adapun dokumen persyaratan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut: (Pasal 9 ayat (1) Peraturan OJK 10/2022)
- Salinan akta pendirian badan hukum disertai dengan bukti pengesahan oleh instansi yang berwenang;
- Salinan akta perubahan anggaran dasar disertai dengan bukti persetujuan, dan/atau surat penerimaan pemberitahuan dari instansi berwenang, jika ada;
- Daftar pemegang saham berikut rincian besarnya masing-masing kepemilikan saham sampai dengan pemegang saham terakhir dan/atau pemilik manfaat dan daftar perusahaan lain yang dimiliki oleh pemegang saham;
- Data pemegang saham
- Fotokopi surat pemberitahuan pajak tahunan 2 (dua) tahun terakhir sebelum dilakukannya penyertaan modal bagi calon pemegang saham orang perseorangan;
- Dokumen lain yang menunjukkan kemampuan keuangan serta sumber dana bagi calon pemegang saham orang perseorangan;
- Fotokopi bukti pelunasan modal disetor;
- Dokumen yang membuktikan bahwa modal disetor tidak berasal dari pinjaman;
- Data anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris;
- Bukti sertifikat kompetensi kerja dari lembaga sertifikasi profesi di bidang teknologi finansial yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk Direksi dan Dewan Komisaris;
- Bukti kesiapan operasional yang mendukung kegiatan usaha;
- Studi kelayakan usaha untuk 3 (tiga) tahun pertama;
- Tambahan dokumen bagi Penyelenggara berdasarkan Prinsip Syariah;
- Konfirmasi dari otoritas pengawas di negara asal pihak asing, jika terdapat penyertaan langsung oleh badan hukum asing yang memiliki otoritas pengawas di negara asalnya; dan
- Bukti pelunasan pembayaran biaya perizinan dalam rangka pemberian izin usaha.
KBLI untuk P2P Lending
Berdasarkan sistem Online Single Submission (OSS), berikut contoh Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dalam hal mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) perusahaan P2P Lending yaitu sebagai berikut:
- KBLI 64951 – Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) Konvensional.
- KBLI 64952 – Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) Syariah.
- KBLI 64953 – Unit Usaha Syariah Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending).
P2P Terjamin Keamanannya
Pinjaman dana melalui P2P lending dianggap aman karena telah diatur sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia (BI) dan OJK selaku lembaga yang mengawasi kegiatan keuangan.
Baca juga: Bocorkan Data Pribadi Nasabah, Ini Sanksi yang Mengintai Fintech Peer to Peer (P2P) Lending
Keamanan tersebut dapat dilihat dari platform P2P lending yang memastikan bahwa kedua pihak, peminjam dan pemberi pinjaman, telah diidentifikasi dengan benar. Oleh karena itu proses verifikasi dilakukan dengan ketat, termasuk pemeriksaan identitas, verifikasi dokumen, dan penilaian risiko kredit.
Oleh karena itu ketika akan memulai proses pinjaman melalui layanan P2P lending, Pastikan untuk memverifikasi apakah platform P2P lending sudah terdaftar di BI maupun OJK dengan demikian, proses transaksi akan menjadi lebih aman dan nyaman karena telah berada di bawah pengawasan lembaga resmi.
Awas, bisnis terjerat pidana gara-gara gak ngurus legalitas! Jangan khawatir, masalah legalitas serahkan saja kepada Smartlegal.id. Klik tombol di bawah ini sekarang juga!
Author: Hana Khalita Putri
Editor: Genie Wisnu Pradana