Mengenal Apa itu Perusahaan Dormant, Dari Kasus Tutupnya Zenius
Smartlegal.id -
“Perusahaan dormant adalah entitas hukum yang terdaftar sebagai perusahaan tetapi tidak aktif dalam melakukan kegiatan operasional”
Dalam dunia bisnis yang terus berkembang, persaingan menjadi semakin ketat dari waktu ke waktu. Perubahan teknologi, perubahan gaya hidup konsumen, dan dinamika pasar yang terus berubah semuanya berkontribusi terhadap intensitas persaingan yang semakin meningkat.
Selain itu, pasar Indonesia telah mengalami pertumbuhan yang signifikan, dengan semakin beragamnya jenis usaha. Namun, di tengah banyaknya pendirian bisnis baru, kemungkinan kegagalan juga tidak dapat dihindari.
Bagi perusahaan, menghadapi persaingan yang semakin ketat memerlukan strategi yang tepat untuk bertahan dan terus berkembang. Salah satu cara yang dapat diambil adalah dengan menutup operasi perusahaan tanpa membubarkan perusahaan, atau disebut dormant.
Perusahaan dormant disebut juga perusahaan tidur, salah satu perusahaan yang memilih strategi ini adalah PT. Zenius Education sebuah perusahaan yang bergerak di bidang startup edutech.
Baca juga: Karen’s Diner Tutup, Apakah Bangkrut?
Dilansir dari CNN Indonesia (4/1/2024) startup Zenius mengumumkan untuk menghentikan sementara operasional mereka. Perusahaan yang telah beroperasi sejak 2004 tersebut terpaksa menghentikan operasinya karena mereka mengalami tantangan operasional.
Penjelasan Perusahaan Dormant
Dinamika bisnis yang kompleks, membuat perusahaan harus menghadapi keputusan sulit untuk menghentikan operasional mereka. Terdapat beberapa alasan perusahaan memutuskan operasionalnya seperti perubahan pasar, keadaan keuangan tidak stabil, dan kerugian.
Perusahaan dormant merupakan entitas hukum yang terdaftar sebagai perusahaan tetapi tidak aktif dalam melakukan kegiatan operasional atau perdagangan apa pun. Dengan kata lain dormant, mempertahankan status hukum perusahaan tanpa melakukan aktivitas operasional.
Perusahaan memilih status ‘tidur’ sebagai salah satu strategi manajemen aset, sehingga hal ini menjadi lumrah dalam dunia bisnis. Tindakan tersebut dilakukan untuk menjaga reputasi perusahaan atau merencanakan ulang aktivitas operasional di masa yang akan datang.
Konsekuensi
Perlu dicatat bahwa meskipun memilih opsi dormant, perusahaan tetap harus memenuhi tanggung jawab hukumnya. Status tersebut menunjukkan bahwa perusahaan, pemegang saham, dan direksi masih ada secara hukum.
Baca juga: Carl’s Jr Indonesia Tutup Akhir Tahun Ini! Ini Legalitas Bisnis Waralaba
Selain itu perusahaan tidak mencabut status badan hukum dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha. Hal tersebut dilakukan karena ada kemungkinan perusahaan akan kembali menjalankan operasional di masa depan setelah melihat situasi pasar.
Adapun beberapa konsekuensi bagi perusahaan yang memilih status ‘tidur’ dapat dirangkum sebagai berikut:
- Tanggung jawab hukum tetap ada karena pemegang saham dan direksi masih ada secara hukum. Termasuk hukum perlindungan konsumen, hukum ketenagakerjaan, dan peraturan perusahaan lainnya. Seperti penyampaian laporan keuangan tahunan, pembayaran biaya administrasi, dan pemenuhan persyaratan perpajakan.
- Jika terjadi masalah hukum di masa depan, perusahaan dormant berkewajiban untuk menyelesaikan masalah tersebut.
- Perusahaan dapat mengajukan status “tidak aktif” ke kantor pajak, sehingga tidak lagi diwajibkan untuk melaporkan pajak tahunan.
- Perusahaan dormant masih harus mempertahankan perlindungan atas merek dagang dan hak kekayaan intelektualnya.
Samakah Dengan Likuidasi?
Terdapat perbedaan yang signifikan antara dormant dan likuidasi perbedaannya terletak pada:
- Pada perusahaan dormant perusahaan tidak lagi menjalankan aktivitas bisnis, namun tidak mencabut status badan hukum dan NPWP berusaha sedangkan likuidasi pemberesan penyelesaian dan pengakhiran urusan perseroan setelah adanya keputusan.
- Status pajak perusahaan dormant berubah dari wajib pajak menjadi wajib pajak non efektif sedangkan likuidasi status wajib pajak perusahaan dicabut.
- Perusahaan dormant tidak bubar bisa diaktifkan kembali sedangkan likuidasi status perusahaan menjadi bubar dan tidak bisa diaktifkan kembali.
Jangan sampai kelangsungan bisnis Anda terhambat akibat terjerat hukum. Memiliki masalah hukum seputar bisnis Anda? Konsultasikan saja kepada kami. Hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.
Author : Hanna Khalita
Editor: Genies Wisnu Pradana