Wajib Tau, Ini Dia Ketentuan Kriteria Dalam Aturan Waralaba Baru!
Smartlegal.id -
“Menelusuri perubahan regulasi aturan waralaba baru dan implikasinya bagi pelaku usaha adalah hal penting dalam legalitas bisnis.”
Waralaba atau franchise telah menjadi salah satu model bisnis yang populer di Indonesia. Waralaba memungkinkan pemilik merek atau bisnis (franchisor) untuk memperluas jaringan bisnisnya dengan lebih cepat.
Di sisi lain para pelaku usaha (franchisee) mendapatkan kesempatan untuk memiliki dan menjalankan bisnis yang sudah terbukti berhasil. Sebagai imbalan, franchisee membayar sejumlah biaya awal dan royalti berdasarkan pendapatan bisnisnya.
Namun perlu diketahui bersama saat ini Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah terbaru yang mengatur tentang waralaba.
Aturan baru dalam bisnis waralaba di Indonesia dibuat untuk melindungi semua pihak yang terlibat dan memastikan bisnis ini berkembang dengan sehat.
Lantas bagaimana ketentuan baru kriteria dalam bisnis waralaba? Simak selengkapnya dalam artikel berikut!
Baca juga: Perbedaan Konsep Bisnis Franchise dan Agen, Jangan Kebalik!
Perubahan Kriteria dalam Aturan Waralaba Baru
Sebelumnya aturan waralaba diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba (PP 42/2007), namun PP tersebut telah dicabut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba (PP 35/2024).
Dalam aturan tersebut terdapat beberapa perubahan dan penambahan ketentuan. Terutama dalam PP 35/2024 diatur lebih jelas mengenai beberapa definisi seperti penerima dan pemberi waralaba, prospectus penawaran, perjanjian waralaba, Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW), logo waralaba dan masih banyak lagi.
Terkait kriteria waralaba pada PP 42/2007 kriteria waralaba hanya diatur sebagai berikut: (Pasal 3 PP 42/2007)
- memiliki ciri khas usaha;
- terbukti sudah memberikan keuntungan;
- memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis;
- mudah diajarkan dan diaplikasikan;
- adanya dukungan yang berkesinambungan; dan
- Hak Kekayaan Intelektual yang telah terdaftar.
Namun dalam dalam PP 35/2024 ketentuan waralaba tersebut lebih diperjelas. Pemberi waralaba dan pemberi waralaba lanjutan dalam menyelenggarakan kegiatan waralaba harus memenuhi kriteria waralaba (Pasal 4 ayat (1) PP 35/2024).
Kriteria yang dimaksud adalah: (Pasal 4 ayat (2) PP 35/2024)
- memiliki sistem bisnis;
- bisnis sudah memberikan keuntungan;
- memiliki kekayaan intelektual yang tercatat atau terdaftar; dan
- dukungan yang berkesinambungan dari Pemberi Waralaba dan/atau Pemberi Waralaba Lanjutan kepada Penerima Waralaba dan/atau Penerima Waralaba Lanjutan.
Baca juga: Wajib Tau! Perbedaan Franchise dan Mitra, Jangan Sampai Salah!
Ketentuan Kriteria Sistem Bisnis
Lebih lanjut sistem bisnis berupa standar operasional dan prosedur yang paling sedikit mencakup: (Pasal 4 ayat (3) PP 35/2024)
- pengelolaan sumber daya manusia;
- pengadministrasian;
- pengelolaan operasional;
- metode standar pengoperasian;
- pemilihan lokasi usaha;
- desain tempat usaha;
- persyaratan karyawan; dan
- strategi pemasaran.
Sistem bisnis tersebut harus memenuhi ketentuan: (Pasal 4 ayat (4) PP 35/2024)
- dibuat secara tertulis dan ditawarkan oleh Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan kepada Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan;
- mudah diajarkan dan diaplikasikan; dan
- memiliki kerangka kerja yang jelas dan sama antara Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan kepada Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan.
Baca juga: Tanpa Perjanjian Waralaba, Bisnis Franchise Menjadi Ilegal, Kok Bisa?
Ketentuan Kriteria Bisnis yang Menguntungkan Dalam Aturan Waralaba Baru
Kriteria bisnis sudah memberikan keuntungan dibuktikan dengan: (Pasal 4 ayat (5) PP 35/2024)
- kegiatan usaha yang diwaralabakan telah berlangsung paling sedikit 3 (tiga) tahun berturut-turut; dan
- laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang menunjukkan adanya keuntungan dan telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini wajar tanpa pengecualian.
Lebih lanjut ketentuan laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik dikecualikan bagi Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan dalam skala Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
Ketentuan Kekayaan Intelektual
Kekayaan intelektual yang tercatat atau terdaftar sebagaimana meliputi kekayaan intelektual yang terkait dengan usaha berupa merek, hak cipta, paten, rahasia dagang, desain industri, dan/atau desain tata letak sirkuit terpadu (Pasal 4 ayat (7) PP 35/2024)
Bingung mengurus legalitas bisnis Franchise anda? Jangan khawatir kami siap membantu! Smartlegal.id telah berpengalaman dalam menangani berbagai urusan hukum khususnya perizinan usaha. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini.
Author: Akmal Ghudzamir
Editor: Genies Wisnu Pradana