PP Waralaba Baru: Wajib Utamakan Produk Lokal dan Ada Pelaporan

Smartlegal.id -
PP Waralaba

“PP Waralaba baru mendorong dan mendukung produk dalam negeri, selain itu juga diwajibkan membuat laporan kegiatan dan keuangan.”

Pemerintah baru-baru ini merilis Peraturan Pemerintah (PP) baru terkait waralaba yang membawa sejumlah perubahan signifikan dalam industri tersebut. 

Adanya perubahan dalam regulasi waralaba menjadi sorotan bagi para pelaku bisnis, baik pewaralaba maupun pemilik bisnis waralaba. 

Dalam PP waralaba yang baru, pelaku usaha waralaba diwajibkan untuk mengutamakan penggunaan produk dan layanan lokal dalam operasional mereka. Selain itu PP baru juga mewajibkan pelaku usaha waralaba untuk melakukan pelaporan secara berkala.

Bagi para pengusaha yang berkaitan dengan waralaba, memahami perubahan aturan ini menjadi sangat penting, karena kegagalan dalam mematuhi regulasi baru dapat berujung pada sanksi atau bahkan hilangnya peluang pasar.

Baca juga: Wajib Tau, Ini Dia Ketentuan Kriteria Dalam Aturan Waralaba Baru!

PP Waralaba Baru yang Memprioritaskan Produk dan Jasa Dalam Negeri

Setelah pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba (PP 35/2024), maka Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 (PP 42/2007) yang selama ini mengatur terkait bisnis waralaba resmi dicabut.

Salah satu ketentuan baru dalam PP 35/2024 ini adalah mewajibkan untuk mengutamakan produk barang dan jasa dalam negeri dalam operasional waralaba. Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendorong daya saing produk dalam negeri serta mengurangi ketergantungan terhadap impor.

Tujuan utama dari kewajiban ini adalah memberikan dorongan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang berperan penting dalam rantai pasok usaha waralaba. Kebijakan tersebut diatur dalam Pasal 26-27 PP 35/2024.

Beberapa poin penting terkait kebijakan tersebut diantaranya:

  1. Pemberi Waralaba dan Pemberi Waralaba Lanjutan mengutamakan penggunaan barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri (Pasal 26 ayat (1) PP35/2024).
  2. Dalam mengutamakan penggunaan barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri sepanjang memenuhi standar mutu barang dan/atau jasa yang ditetapkan secara tertulis oleh Pemberi Waralaba dan Pemberi Waralaba Lanjutan (Pasal 26 ayat (2) PP35/2024).
  3. Harus bekerja sama dengan pelaku UMKM di daerah setempat sebagai pemasok barang dan/atau jasa (Pasal 26 ayat (3) PP35/2024).
  4. Pemberi Waralaba dan Pemberi Waralaba Lanjutan harus memberikan kesempatan kepada pelaku UMKM di daerah setempat sebagai Penerima
  5. Waralaba sepanjang memenuhi ketentuan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemberi Waralaba dan Pemberi Waralaba Lanjutan (Pasal 26 ayat (5) PP35/2024).
  6. Dalam penyelenggaraan Waralaba mengutamakan pengolahan bahan baku di dalam negeri (Pasal 27 PP 35/2024).

Baca juga: Perbedaan Konsep Bisnis Franchise dan Agen, Jangan Kebalik!

Ketentuan Baru Tentang Pelaporan 

Pelaporan ini meliputi berbagai aspek operasional, termasuk penggunaan produk lokal, perkembangan bisnis, serta kepatuhan terhadap standar-standar yang ditetapkan oleh pemerintah. 

Kewajiban pelaporan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan waralaba. Para pemberi waralaba yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri wajib menyampaikan laporan kegiatan usaha Waralaba kepada Menteri melalui Sistem Online Single Submission (OSS) (Pasal 28 Ayat (1) PP 35/2024).

Pasal 28 Ayat (2) PP 35/2024, para penerima waralaba yang berasal dari waralaba dalam negeri maupun luar negeri wajib menyampaikan berupa laporan kegiatan usaha Waralaba kepada kepala dinas yang membidangi perdagangan di Provinsi DKI Jakarta atau kabupaten/kota setempat, atau Kepala Otorita IKN.

Selain itu, dalam Pasal 28 Ayat (3) PP 35/2024 ditetapkan bahwa isi laporan tersebut meliputi:

  1. Jumlah penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan
  2. Jumlah gerai
  3. Laporan keuangan yang memuat neraca laba rugi
  4. Omzet
  5. Jumlah imbalan
  6. Keterangan mengenai pengolahan bahan baku di Indonesia
  7. Keterangan mengenai pengelolaan bahan baku di Indonesia
  8. Jumlah tenaga kerja 
  9. Status pelindungan kekayaan intelektual
  10. Bentuk dukungan yang berkesinambungan kepada Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan.

Laporan tersebut disampaikan setiap tahun paling lambat pada tanggal 30 Juni tahun berikutnya, laporan tersebut disampaikan menggunakan formulir yang tercantum dalam Lampiran II PP No 35 Tahun 2024

Ketentuan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih terstruktur dan berkelanjutan, serta memastikan bahwa bisnis waralaba berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.

Bingung mengurus legalitas bisnis Franchise anda? Jangan khawatir kami siap membantu! Smartlegal.id telah berpengalaman dalam menangani berbagai urusan hukum khususnya perizinan usaha. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini. 

Author: Akmal Ghudzamir

Editor: Genies Wisnu Pradana

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY