Aturan Waralaba Baru: Ketentuan Logo dan Pemberi Waralaba

Smartlegal.id -
Aturan Waralaba
Aturan Waralaba

“Aturan waralaba baru membawa perubahan besar dalam dunia waralaba di Indonesia. Kepatuhan terhadap regulasi ini akan menjadi kunci keberhasilan bagi pelaku bisnis.”

Pada 2 September 2024, Presiden Joko Widodo merilis peraturan terbaru yang mengatur usaha franchise atau waralaba di Indonesia. 

Sebagaimana dilansir dari CNN Indonesia (02/09/2024), terkait sistem bisnis yang dimaksud ialah berupa standar operasional dan prosedur, seperti pengelolaan sumber daya manusia, pengadministrasian, pengelolaan operasional, metode standar pengoperasian, pemilihan lokasi usaha, desain tempat usaha, persyaratan karyawan, dan strategi pemasaran. 

Peraturan baru ini membawa beberapa perubahan signifikan yang bertujuan untuk melindungi semua pihak dalam bisnis waralaba, mulai dari franchisor (pemberi waralaba) hingga franchisee (penerima waralaba). 

Artikel ini akan membahas mengenai perubahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 (PP 35/2024). Artikel ini akan membahas spesifik terkait ketentuan logo dan pemberi waralaba.

Hak dan Kewajiban Pemberi Waralaba Dalam Aturan Waralaba Baru

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba (PP 42/2007) hanya menjelaskan mengenai kewajiban pemberi waralaba dan tidak mengatur hak pemberi waralaba.

Dalam PP 42/2007, kewajiban pemberi waralaba diatur dalam Pasal 7, 8, dan 9 PP 42/2007 yang telah dicabut dengan PP 35/2024

PP 35/2024 menjelaskan hak dan kewajiban bagi pemberi waralaba. Pasal 7 ayat (1) PP  35/2024 menyebutkan hak dan kewajiban pemberi waralaba adalah: 

  1. Hak untuk menerima imbalan dari Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan.
  2. Kewajiban untuk memberikan dukungan yang berkesinambungan kepada Penerima Waralaba dan Penerima Waralaba Lanjutan.

Beberapa kewajiban yang terdapat di dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b PP 35/2024, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 PP 35/2024

  1. Pemberian pelatihan mengenai sistem manajemen Waralaba, sehingga Penerima Waralaba dan Penerima Waralaba Lanjutan dapat menjalankan kegiatan usaha Waralaba dengan baik dan menguntungkan;
  2. Bimbingan manajemen operasional;
  3. Kegiatan promosi melalui iklan, leaflet/ katalog/ brosur, atau pameran
  4. Penelitian produk yang dipasarkan, sehingga sesuai dengan kebutuhan dan dapat diterima pasar dengan baik
  5. Pengembangan pasar
  6. Bentuk pembinaan lainnya.

Baca Juga : PP Waralaba Baru: Wajib Utamakan Produk Lokal dan Ada Pelaporan

Ketentuan Baru tentang Logo Waralaba

Selain beberapa perubahan yang disebutkan di atas, terdapat hal yang menarik di dalam PP 35/2024 ini, yaitu mengenai ketentuan logo waralaba. 

Logo Waralaba adalah tanda pengenal berupa simbol atau huruf yang digunakan sebagai identitas kantor pusat atau tempat usaha milik pemberi waralaba, pemberi waralaba lanjutan, penerima waralaba, dan penerima waralaba lanjutan. 

Logo waralaba ini diletakkan atau dipasang pada tempat yang terbuka dan mudah terlihat di setiap gerai Waralaba (Pasal 23 ayat (1) PP 35/2024)

Jika penyelenggara Waralaba memiliki kantor pusat, togo Waralaba diletakkan atau dipasang pada tempat yang terbuka dan mudah terlihat di kantor pusat (Pasal 23 ayat (2) PP 35/2024).

Baca Juga : Wajib Tau, Ini Dia Ketentuan Kriteria Dalam Aturan Waralaba Baru!

Dampak PP 35/2024 Bagi Dunia Waralaba

Dengan adanya PP 35/2024, bisnis waralaba di Indonesia diharapkan dapat berjalan dengan lebih tertib dan adil. 

Pelaku usaha, baik pemberi waralaba maupun penerima waralaba, akan mendapatkan kepastian hukum yang lebih jelas dan terstruktur, sehingga dapat meminimalkan risiko sengketa bisnis di masa mendatang. 

Selain itu, dengan dorongan untuk menggunakan produk dalam negeri, PP ini juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Jika Anda membutuhkan bantuan atau panduan dalam memahami peraturan waralaba terbaru ini, Smartlegal.id siap membantu Anda. Kunjungi situs kami untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dan layanan konsultasi hukum yang terpercaya!

Author: Aulina Nadhira

Editor: Genies Wisnu Pradana

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY