Perusahaan Tupperware Bangkrut: Bagaimana Likuidasi di Indonesia?
Smartlegal.id -
“Proses likuidasi perlu dilakukan jika perusahaan tupperware bangkrut. Likuidasi di Indonesia perlu dilakukan sesuai peraturan yang ada di Indonesia.”
Tupperware, merek ikonik dari Amerika Serikat yang sudah dikenal di seluruh dunia, baru-baru ini dinyatakan bangkrut setelah menghadapi berbagai tantangan bisnis dalam beberapa tahun terakhir.
Kondisi kebangkrutan ini tidak hanya berdampak pada operasional perusahaan, tetapi juga menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana tanggung jawab Tupperware terhadap berbagai pihak yang terkait, seperti karyawan, kreditur, dan konsumen, khususnya di Indonesia.
Dalam artikel ini, kita akan membahas bagaimana tanggung jawab Tupperware setelah dinyatakan bangkrut berdasarkan peraturan likuidasi dan kepailitan yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga: Sedih Bund Tupperware Terancam Bangkrut, Bedain sama Pailit Ya!
Masuknya Tupperware Ke Indonesia
Tupperware merupakan merek wadah plastik dari Amerika Serikat yang didirikan oleh Earl Silas Tupper pada tahun 1946. Menurut tupperware.co.id, pada tahun 1938, Tupper mendirikan usaha plastik miliknya sendiri, namun Tupper baru mengeluarkan produk pertamanya pada tahun 1946, yaitu wadah penyimpan makanan Wonderlier Bowl dan Bell Tumbler dengan merek Tupperware.
Di Indonesia sendiri, tupperware mulai masuk dan diperkenalkan pada tahun 1991 oleh salah satu distributor dari Jakarta. Hingga saat ini, tupperware di Indonesia memiliki lebih dari 150.000 tenaga penjual independen dan memiliki 203 kantor penjualan.
Lebih lanjut dilansir dari bisnis.tempo.co (23/09/2024), Indonesia pernah menjadi pasar terbesar produk wadah plastik ini tahun 2013. Angka penjualan di Indonesia tahun itu mencapai lebih dari US$200 juta dengan 250.000 distributor, menurut laporan The New York Times tahun 2015.
Baca Juga : 3 Poin Yang Membedakan Pailit Dengan Bangkrut
Mengapa Perusahaan Tupperware Bangkrut?
Perlu diketahui bahwa yang mengalami kebangkrutan adalah Tupperware US. Sedangkan perusahaan tupperware di Indonesia masih berjalan.
Perusahaan menerima laporan ketidakpatuhan dari New York Stock Exchange (NYSE) karena gagal mengajukan hasil tahunannya ke Securities and Exchange Commission pada awal tahun.
Selain itu dilansir dari apnews.com 19/09/2024, saham perusahaan jatuh hingga 75% tahun ini, perusahaan memiliki hutang sebesar 10,7 Triliun, dan menghadapi krisis likuiditas pada Agustus 2024.
Dikarenakan masalah-masalah tersebut, akhirnya perusahaan akan menyatakan pailit dan akan melakukan proses likuidasi, selain itu juga mengajukan perlindungan pengadilan karena telah melanggar ketentuan utangnya.
Baca juga: Ini Akibatnya Jika Likuidasi Perusahaan Jumlah Kekayaannya Lebih Kecil Daripada Hutang
Proses Likuidasi di Indonesia
Jika Tupperware di Indonesia mengalami likuidasi, maka perlu mengikuti peraturan proses likuidasi di Indonesia. Proses likuidasi di Indonesia diatur dalam Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU PT).
Pasal 142 ayat (1) huruf f UU PT, menjelaskan karena dicabutnya izin usaha Perseroan, Perseroan diwajibkan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 142 ayat (2) UU PT, sebelum melakukan pembubaran perseroan, harus melakukan likuidasi dan yang dilakukan oleh likuidator atau kurator dan perseroan tidak boleh melakukan tindakan hukum, kecuali untuk menyelesaikan semua urusan perusahaan dalam proses penutupan.
Baca juga: Sebelum Melakukan Likuidasi Perusahaan, Sebaiknya Alihkan Dulu Aset Perusahaan
Prosedur Likuidasi Perseroan Jika Perusahaan Tupperware Bangkrut
Likuidator wajib memberitahukan kepada semua kreditor dan Menteri, dengan membuat Surat Kabar dan Berita Negara (Pasal 147 ayat (1) UU PT). Surat kabar dan Berita Negara yang diberikan kepada kreditur memuat beberapa poin, yaitu (Pasal 147 ayat (2) UU PT):
- Pembubaran Perseroan dan dasar hukumnya
- Nama dan alamat likuidator
- Tata cara pengajuan tagihan
- Jangka waktu pengajuan tagihan (60 hari sejak pengumuman
Sedangkan pengumuman kepada Menteri, wajib melengkapi bukti berupa dasar hukum pembubaran perseroan dan pemberitahuan kepada kreditor dalam Surat Kabar.
Kewajiban bagi likuidator dalam menyelesaikan pembagian harta adalah sebagai berikut: (Pasal 149 ayat (1) UU PT)
- Pencatatan dan pengumpulan kekayaan dan utang Perseroan
- Pengumuman dalam Surat Kabar dan Berita Negara Republik Indonesia mengenai rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi
- Pembayaran kepada para kreditor
- Pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi kepada pemegang saham
- Tindakan lain yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan pemberesan kekayaan.
Selanjutnya mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) (Pasal 152 UU PT). Likuidator bertanggungjawab atas penyelenggaraan RUPS dan wajib melaporkan kepada Menteri, serta mengumumkan hasil akhir proses likuidasi dalam Surat Kabar.
Kebangkrutan Tupperware menimbulkan berbagai kewajiban hukum yang harus diselesaikan oleh perusahaan, terutama kepada kreditur, karyawan, dan konsumen. Berdasarkan peraturan likuidasi di Indonesia, seluruh aset perusahaan akan diinventarisasi dan dijual oleh kurator untuk membayar utang-utang perusahaan, dengan karyawan dan kreditur preferen mendapatkan prioritas.
Untuk memastikan hak-hak mereka dilindungi, pihak-pihak terkait, seperti karyawan dan kreditur, harus memahami bagaimana proses likuidasi berlangsung dan bagaimana peraturan yang berlaku melindungi kepentingan mereka.
Jika ingin mengetahui lebih lanjut mengenai prosedur likuidasi di Indonesia, jangan ragu untuk menghubungi kami di smartlegal.id untuk mendapatkan solusi terbaik bagi kebutuhan hukum bisnis Anda.
Author: Aulina Nadhira
Editor: Genies Wisnu Pradana