Permintaan Apple Tax Holiday 50 Tahun: DPR RI, “Tak Masuk Akal!”
Smartlegal.id -
“Permintaan tax holiday Apple selama 50 tahun menjadi kontroversi karena tidak sejalan dengan kebijakan investasi Indonesia. Perusahaan asing wajib untuk memenuhi regulasi agar dapat berkontribusi bagi ekonomi nasional.”
Beberapa waktu lalu, Indonesia dihebohkan dengan kabar mengenai permintaan tax holiday selama 50 tahun oleh Apple, sebagai syarat untuk meluncurkan iPhone 16 di pasar Tanah Air.
Isu ini langsung menjadi sorotan, khususnya di kalangan anggota DPR RI, yang menilai permintaan tersebut tidak masuk akal.
Tak hanya itu, produk iPhone 16 juga dikabarkan belum memenuhi persyaratan International Mobile Equipment Identity (IMEI) dan komitmen Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), sehingga terancam diblokir dari distribusi di Indonesia.
Pertanyaannya, apakah permintaan Apple ini realistis menurut regulasi yang ada di Indonesia, dan apa sebenarnya yang dimaksud dengan tax holiday?
Baca juga: Ketahui Jenis dan Kriteria Fasilitas Tax Holiday bagi Pelaku Usaha Industri!
Tax Holiday di Indonesia: Ketentuan dan Kategorinya
Tax holiday adalah fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang diberikan oleh pemerintah Indonesia untuk mendukung peningkatan investasi.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan yang kemudian diperbaharui dengan PMK Nomor 69 Tahun 2024.
Fasilitas ini bertujuan untuk menarik investasi baru yang dianggap penting atau strategis bagi pertumbuhan ekonomi nasional, terutama di bidang industri yang digolongkan sebagai industri pionir.
Namun, berbeda dengan permintaan Apple yang mencapai 50 tahun, kebijakan ini di Indonesia memiliki batas maksimal.
Menurut PMK 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, berikut adalah aturan tax holiday berdasarkan nilai investasi:
- Investasi Rp 100 miliar hingga Rp 500 miliar: Tax holiday hingga 5 tahun.
- Investasi Rp 500 miliar hingga Rp 1 triliun: Tax holiday hingga 7 tahun.
- Investasi Rp 1 triliun hingga Rp 5 triliun: Tax holiday hingga 10 tahun.
- Investasi Rp 5 triliun hingga Rp 15 triliun: Tax holiday hingga 15 tahun.
- Investasi Rp 15 triliun hingga Rp 30 triliun: Tax holiday hingga 20 tahun.
- Investasi di atas Rp 30 triliun: Tax holiday hingga 20 tahun, dan bisa diperpanjang 50% untuk 2 tahun setelahnya.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa meskipun ada insentif pajak yang cukup panjang, Indonesia tidak memberikan fasilitas hingga setengah abad, sebagaimana yang diminta Apple.
Selain itu penting diperhatikan bahwa Tax Holiday hanya dapat diberikan kepada perusahaan berstatus badan hukum Indonesia yang menjalankan Industri Pionir. Industri Pionir adalah industri yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
- memiliki keterkaitan yang luas,
- memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi,
- memperkenalkan teknologi baru, dan
- memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.
Baca juga: Ingin Melakukan Pengajuan Fasilitas Tax Holiday? Begini Caranya!
Permintaan Tax Holiday Apple dan Respons DPR RI
Meskipun permintaan Apple atas tax holiday 50 tahun merupakan strategi ambisius, aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia tidak memungkinkan fasilitas tax holiday diberikan selama itu.
Aturan ini dibuat untuk menjaga keseimbangan antara daya tarik investasi dan penerimaan pajak negara. Selain itu, durasi tax holiday yang terbatas dimaksudkan agar investor tetap memberikan kontribusi pajak yang adil setelah masa insentif berakhir.
Seperti yang dilansir Liputan 6 (6/11/2024), permintaan Apple ini menimbulkan reaksi keras di kalangan pejabat pemerintah, khususnya Komisi VI DPR RI.
Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDIP, Mufti Anam, bahkan menyebut bahwa permintaan tersebut adalah “keterlaluan.” Menurutnya, perusahaan sebesar Apple telah banyak meraup keuntungan dari pasar Indonesia, dan seharusnya memenuhi komitmen investasi tanpa syarat yang berlebihan.
Persyaratan IMEI dan TKDN
Selain meminta tax holiday, produk iPhone 16 juga diketahui belum memenuhi syarat IMEI, yang menjadi standar agar perangkat bisa terhubung dengan jaringan telekomunikasi di Indonesia.
Di samping itu, terdapat persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40% untuk produk elektronik agar dapat beredar di Indonesia.
TKDN adalah kebijakan yang dirancang untuk mendorong investasi dalam rantai pasok lokal, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan pertumbuhan industri di dalam negeri.
Saat ini, sertifikat TKDN Apple telah kedaluwarsa, dan Apple baru merealisasikan sekitar Rp1,48 triliun dari total komitmen investasi sebesar Rp1,71 triliun.
Baca Juga : Belajar Dari Kasus Iphone 16, Pentingnya Sertifikat TKDN Bagi Bisnis
Tax Holiday Apple: Kebijakan yang Seimbang atau Kontroversial?
Kebijakan tax holiday sebenarnya bertujuan untuk menarik perusahaan multinasional ke Indonesia agar berkontribusi terhadap ekonomi lokal, terutama melalui transfer teknologi dan penciptaan lapangan kerja.
Namun, pemerintah juga berusaha memastikan bahwa kebijakan ini tidak dimanfaatkan secara berlebihan. Kebijakan tax holiday di Indonesia hanya diberikan pada perusahaan yang benar-benar memiliki nilai strategis tinggi, sesuai dengan prioritas pembangunan nasional.
Permintaan Apple selama 50 tahun dianggap tidak sesuai dengan kebijakan yang berlaku, karena terlalu panjang dan tidak sesuai dengan dampak ekonomi yang ditargetkan pemerintah.
Dengan tidak memenuhi syarat TKDN, Apple juga belum dapat memberikan kontribusi nyata pada sektor manufaktur dalam negeri.
Kasus Apple menunjukkan perlunya keseimbangan antara insentif untuk menarik investor asing dan kepentingan nasional dalam menjaga kedaulatan ekonomi.
Kebijakan tax holiday seharusnya diiringi dengan komitmen nyata dari perusahaan asing untuk mendukung perkembangan industri lokal dan menyerap tenaga kerja dalam negeri.
Dengan harapan iPhone 16 dapat segera memenuhi persyaratan yang ditetapkan, konsumen Indonesia tetap menginginkan produk teknologi berkualitas sambil memastikan kontribusi positif bagi perekonomian lokal.
Jika Apple ingin mempertahankan pangsa pasar di Indonesia, penting bagi perusahaan untuk menyesuaikan dengan peraturan yang ada, mulai dari ketentuan TKDN, IMEI, hingga kebijakan tax holiday yang sesuai.
Ingin tahu lebih dalam tentang aturan tax holiday dan regulasi investasi asing di Indonesia? Temukan jawabannya di Smartlegal.id. Kami siap memberikan informasi hukum yang Anda butuhkan!
Author: Aulina Nadhira
Editor: Genies Wisnu Pradana