Hak Cipta dalam Sitasi Jurnal Ilmiah: Sejauh Mana Diperbolehkan?

Smartlegal.id -
Sitasi Jurnal
Sitasi Jurnal

“Mematuhi aturan hak cipta dan mekanisme sitasi jurnal atau disertasi yang benar adalah langkah penting untuk menjaga integritas akademik dan hukum.”

Dalam dunia akademik, hak cipta merupakan elemen penting yang melindungi karya ilmiah seperti jurnal, disertasi, dan publikasi lainnya. 

Hak cipta memberikan perlindungan terhadap isi, format, dan gagasan yang dituangkan oleh penulis, serta memastikan karya tersebut tidak digunakan secara tidak sah. 

Di Indonesia, ketentuan mengenai hak cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta), yang mengatur hak moral dan hak ekonomi pencipta.

Artikel ini membahas isu hak cipta dalam konteks jurnal dan disertasi, mekanisme kutipan yang benar, serta contoh kasus pelanggaran hak cipta yang pernah terjadi.

Apa Itu Hak Cipta dalam Konteks Sitasi Jurnal dan Disertasi?

Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta atas karya intelektualnya. Dalam jurnal dan disertasi, hak cipta melindungi elemen-elemen berikut:

  1. Isi Karya: Termasuk data, argumen, temuan, atau hipotesis.
  2. Format dan Presentasi: Penyajian berupa tabel, grafik, atau diagram.
  3. Hak Moral: Hak untuk diakui sebagai pencipta karya.
  4. Hak Ekonomi: Hak untuk memperoleh manfaat finansial dari karya.

Menurut Pasal 4 UU Hak Cipta, perlindungan hak cipta timbul secara otomatis setelah karya tersebut diwujudkan dalam bentuk nyata, tanpa memerlukan pendaftaran terlebih dahulu.

Baca juga: Bagaimana Ketentuan Hak Cipta AI, Apakah Dilindungi Hukum?

Mekanisme Kutipan yang Benar dalam Penulisan Ilmiah

Pasal 44 UU Hak Cipta mengatur pengecualian untuk penggunaan karya orang lain, salah satunya untuk kepentingan pendidikan atau penelitian. Namun, ada batasan yang harus dipatuhi untuk memastikan kutipan dilakukan secara etis dan legal.

  1. Sebutkan Sumber Secara Jelas, setiap kutipan harus mencantumkan informasi berikut: Nama penulis asli; Judul karya atau publikasi; Tahun penerbitan; Halaman tempat kutipan diambil.
  2. Tidak Mengubah Makna atau Konteks, pengutipan tidak boleh mengubah isi atau makna karya yang dikutip. Penyajian kutipan harus tetap sesuai dengan tujuan aslinya.
  3. Gunakan Porsi yang Wajar Pasal 44 ayat (1) UU Hak Cipta mengatur bahwa kutipan harus dilakukan dalam jumlah yang wajar, hanya untuk mendukung argumen atau menjelaskan suatu poin. Penggunaan berlebihan dapat dianggap melanggar hak cipta.
  4. Memperoleh Izin untuk Penggunaan Luas, jika kutipan melibatkan bagian substansial dari karya (misalnya tabel atau grafik) atau digunakan untuk kepentingan komersial, penulis harus memperoleh izin dari pemilik hak cipta.

Baca juga: Hobi Tracing Gambar? Hati-Hati Kena Pelanggaran Hak Cipta!

Sempat Viral Kasus Menteri Bahlil Lahadalia

Dikutip dari tempo.co (8/11/2024) pada Agustus 2024, disertasi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang berjudul “Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel” menjadi sorotan. Disertasi tersebut diduga menggunakan data dan informasi dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam).

Dalam kasus ini, pihak Jatam menyatakan bahwa mereka tidak pernah memberikan persetujuan, baik lisan maupun tertulis, untuk menjadi informan utama dalam disertasi tersebut. Akibatnya, mereka menuntut penghapusan nama dan informasi Jatam dari disertasi.

Kasus ini menunjukkan pentingnya komunikasi yang jelas dan izin eksplisit saat menggunakan data pihak ketiga dalam karya akademik, terutama yang memiliki perlindungan hak cipta.

Konsekuensi Pelanggaran Hak Cipta dalam Sitasi Jurnal atau Karya Ilmiah

Pelanggaran hak cipta dalam penulisan jurnal atau disertasi dapat membawa konsekuensi berikut:

  1. Hukum Perdata: Pemilik hak cipta dapat menggugat ganti rugi atas kerugian yang dialaminya.
  2. Sanksi Akademik: Pencabutan gelar atau penarikan publikasi.
  3. Kerugian Reputasi: Penulis kehilangan kredibilitas di komunitas akademik.

Hak cipta adalah landasan etika dan legalitas dalam dunia akademik. Penulis jurnal dan disertasi harus mematuhi mekanisme kutipan yang diatur dalam Pasal 44 UU Hak Cipta, termasuk menyebutkan sumber, menggunakan porsi yang wajar, dan tidak mengubah konteks.

Untuk menghindari pelanggaran, penting untuk memahami ketentuan hak cipta dan menerapkannya dengan benar. 

Jika Anda membutuhkan bantuan hukum terkait hak cipta, tim Smartlegal.id siap membantu! Hubungi kami sekarang untuk konsultasi lebih lanjut.

Author: Aulina Nadhira

Editor: Genies Wisnu Pradana

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY