Kenapa di Padang Tidak Ada Indomaret atau Alfamart? Ini Alasannya!
Smartlegal.id -
“Melindungi UMKM dan perekonomian lokal adalah alasan kenapa di Padang tidak ada Indomaret atau Alfamart.”
Keunikan Kota Padang, Sumatera Barat, yang tidak memiliki minimarket modern seperti Indomaret dan Alfamart menarik perhatian banyak orang.
Indomaret atau Alfamart merupakan bentuk waralaba minimarket di Indonesia yang patuh dalam aturan waralaba.
Sebenarnya tidak hanya spesifik Kota Padang saja yang melakukan pelarangan ini namun seluruh wilayah yang ada di Provinsi Sumatera Barat.
Dikutip dari website RRI alasan pelarangan pendirian gerai minimarket tersebut untuk melindungi pelaku usaha kecil dan perekonomian lokal. Namun, apakah pelarangan ini sesuai dengan hukum di Indonesia?
Artikel ini akan menjelaskan dasar hukum pelarangan yang menjadi alasan kenapa di Padang tidak ada Indomaret atau Alfamart dan apakah tindakan ini dapat diterapkan di daerah lain.
Mengapa di Padang Tidak Ada Indomaret atau Alfamart?
Pemerintah Kota Padang menerapkan kebijakan melarang keberadaan minimarket modern seperti Indomaret dan Alfamart. Berikut beberapa alasan utama yang mendasari kebijakan tersebut:
- Memprioritaskan Ekonomi Lokal
Minimarket modern dianggap berpotensi mematikan usaha kecil seperti warung tradisional dan toko kelontong. Kehadiran Indomaret dan Alfamart, dengan harga kompetitif dan layanan lengkap, dapat menarik konsumen dan mengurangi daya saing pelaku usaha kecil. - Memprioritaskan Ekonomi Lokal
Pemerintah Kota Padang mendorong toko-toko lokal seperti Minang Mart, yang merupakan inisiatif untuk memodernisasi toko serba ada milik masyarakat setempat. Minang Mart dirancang agar tetap mendukung produk lokal dan UMKM. Disisi lain dalam aturan waralaba terbaru telah mengakomodir untuk mengutamakan produk lokal waralaba. - Kebijakan Tata Ruang dan Perdagangan Daerah
Pemerintah daerah memiliki wewenang untuk mengatur perdagangan sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik wilayahnya, termasuk pembatasan terhadap minimarket modern.
Dasar Hukum Pelarangan Minimarket Modern di Padang
Kebijakan ini memiliki landasan hukum yang jelas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU 23/2014)
- Pasal 12 ayat (1) huruf m mengatur bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam pengelolaan perdagangan dan perindustrian.
- Pasal 18 ayat (3) menyatakan bahwa daerah memiliki otonomi untuk menetapkan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat lokal.
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang telah diubah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2022
- Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa pendirian toko swalayan harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
- Pasal 3 ayat memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk membatasi keberadaan toko swalayan demi melindungi pasar tradisional dan pelaku usaha kecil.
- Pasal 5 ayat (1) mengatakan bahwa pendirian pusat perbelanjaan dan toko swalayan wajib mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat
- Peraturan Daerah Kota Padang
Pemkot Padang telah mengeluarkan peraturan daerah yang melarang pendirian minimarket modern sebagai bagian dari kebijakan tata niaga yang mendukung pelaku usaha kecil dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal.
Bolehkah Pelarangan Ini Dilakukan?
Secara hukum, pelarangan pendirian minimarket modern di Kota Padang dapat dibenarkan berdasarkan beberapa pertimbangan:
- Kewenangan Otonomi Daerah: UU 23/2014 memberikan hak kepada pemerintah daerah untuk mengatur tata usaha wilayahnya, termasuk perdagangan dan industri.
- Perlindungan UMKM: Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 mengizinkan pemerintah daerah untuk membatasi atau melarang toko modern demi melindungi pasar tradisional dan pelaku usaha kecil.
- Kesesuaian Tata Ruang: Jika suatu wilayah tidak diizinkan untuk menjadi lokasi pendirian toko modern berdasarkan tata ruang, maka izin pendirian minimarket dapat ditolak.
Namun, kebijakan ini harus dilakukan secara proporsional, transparan, dan tidak diskriminatif. Artinya, pemda tidak boleh hanya melarang Indomaret dan Alfamart, tetapi mengizinkan merek lain yang memiliki karakteristik serupa.
Dampak Kebijakan di Padang Tidak Ada Indomaret atau Alfamart
Kebijakan larangan minimarket modern memberikan dampak positif dan tantangan tersendiri bagi Kota Padang.
Dampak Positif
- Perlindungan UMKM: Kebijakan ini membantu menjaga daya saing pelaku usaha kecil.
- Pengembangan Produk Lokal: Inisiatif seperti Minang Mart memungkinkan produk lokal tetap menjadi pilihan utama masyarakat.
Tantangan
- Akses Barang: Minimarket modern biasanya menyediakan barang tertentu dengan harga yang seragam, sehingga ketiadaan mereka mungkin mengurangi akses masyarakat terhadap barang-barang tertentu.
- Potensi Investasi: Kebijakan ini dapat dianggap membatasi investasi dari perusahaan ritel besar di wilayah tersebut.
Kebijakan pelarangan Indomaret dan Alfamart di Kota Padang memiliki dasar hukum yang kuat sesuai UU 23/2014 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021.
Langkah ini menunjukkan keberpihakan pemerintah daerah terhadap pelaku usaha kecil dan perekonomian lokal.
Jika Anda memerlukan konsultasi lebih lanjut mengenai hukum terkait pendirian usaha, Smartlegal.id siap membantu Anda. Hubungi kami untuk solusi hukum terpercaya!
Author: Aulina Nadhira
Editor: Genies Wisnu Pradana