Perusahaan Induk Hanya Punya Saham di Anak Perusahaan, Wajibkah Laporan LKPM?

Smartlegal.id -
laporan lkpm
image: oss.go.id

“Laporan LKPM merupakan hal wajib disampaikan oleh pelaku usaha di Indonesia lalu bagaimana jika perusahaan induk hanya punya saham di anak perusahaan?”

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah salah satu instrumen penting yang digunakan oleh pemerintah Indonesia untuk memantau perkembangan dan pelaksanaan investasi di tanah air. 

Sebagai bagian dari upaya tersebut, setiap perusahaan yang terdaftar di Indonesia diwajibkan untuk melaporkan LKPM, kecuali beberapa kategori perusahaan yang telah dikecualikan berdasarkan peraturan yang ada. 

Salah satu topik yang sering muncul dalam kaitannya dengan LKPM adalah kewajiban melaporkan LKPM bagi perusahaan induk yang memiliki saham pada perusahaan anak. 

Meskipun perusahaan induk tidak terlibat langsung dalam kegiatan operasional sehari-hari, kepemilikan saham pada perusahaan anak tetap menuntut perusahaan induk untuk melaporkan LKPM. Namun, apakah itu berarti perusahaan induk juga memiliki kewajiban untuk melaporkan Laporan LKPM? 

Simak penjelasan berikut untuk mengetahui apakah perusahaan induk yang hanya memiliki saham pada perusahaan anak perlu melakukan laporan tersebut.

Kewajiban Laporan LKPM untuk Perusahaan Induk dengan Kepemilikan Saham pada Perusahaan Anak

Secara umum, setiap perusahaan yang beroperasi di Indonesia dan terdaftar dalam sistem administrasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) wajib untuk melaporkan LKPM mereka. 

Pada prinsipnya, setiap perusahaan yang terdaftar diwajibkan untuk melaporkan Laporan LKPM, kecuali beberapa jenis perusahaan yang dikecualikan. 

Beberapa kategori perusahaan yang tidak wajib melaporkan LKPM berdasarkan Pasal 32 ayat (5) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Peraturan BKPM 5/2021), antara lain:

  1. Pelaku usaha mikro: Usaha yang memenuhi kriteria usaha mikro biasanya memiliki skala yang lebih kecil dan tidak terlibat dalam kegiatan investasi yang besar. Oleh karena itu, mereka tidak diwajibkan untuk melaporkan LKPM.
  2. Perusahaan di sektor hulu migas: Perusahaan yang beroperasi dalam sektor minyak dan gas bumi di hulu umumnya memiliki regulasi dan pengawasan yang berbeda, yang mengatur kewajiban pelaporan mereka secara terpisah.
  3. Perusahaan yang bergerak di bidang perbankan, lembaga keuangan non-bank, dan asuransi: Sektor ini diatur oleh otoritas yang lebih spesifik, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan memiliki kewajiban pelaporan yang berbeda.

Meskipun demikian, perusahaan induk yang memiliki saham pada perusahaan anak, meskipun tidak terlibat langsung dalam kegiatan operasional sehari-hari, tetap diwajibkan untuk melaporkan LKPM mereka. 

Kepemilikan saham pada perusahaan anak oleh perusahaan induk sering kali tidak melibatkan aktivitas operasional langsung, tetapi ini tetap merupakan bentuk investasi yang perlu dilaporkan. 

Kegiatan kepemilikan saham oleh perusahaan induk tergolong dalam Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI) 64200, yang mengatur tentang “Aktivitas Perusahaan Holding”. 

Aktivitas perusahaan holding ini melibatkan kegiatan sebagai pemilik saham atau aset lainnya di perusahaan anak. Meskipun tidak ada kegiatan operasional sehari-hari yang dijalankan oleh perusahaan induk. 

Aktivitas ini tetap mencakup kewajiban pelaporan karena perusahaan induk memegang pengaruh dalam pengelolaan perusahaan anak, terutama dalam hal pengawasan dan pengambilan keputusan terkait investasi.

Aktivitas yang tercakup dalam KBLI 64200 ini mencakup, antara lain:

  1. Kepemilikan saham atau aset lainnya oleh perusahaan induk di perusahaan anak.
  2. Tidak termasuk dalam aktivitas pemberian nasihat atau konsultasi kepada perusahaan anak.

Dengan demikian, meskipun perusahaan induk hanya berfungsi sebagai pemegang saham, keberadaan investasi ini tetap mempengaruhi aktivitas ekonomi yang lebih luas dan berhubungan langsung dengan kewajiban pelaporan LKPM.

Penambahan KBLI untuk Perusahaan Induk yang Memberikan Nasihat/Pengarahan kepada Perusahaan Anak

Jika perusahaan induk juga terlibat dalam memberikan nasihat atau pengarahan kepada perusahaan anak, maka mereka harus menambahkan kode KBLI 70209, yang berkaitan dengan Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya. 

Kedua kode KBLI tersebut masuk dalam kategori usaha dengan risiko rendah, yang memerlukan perizinan berupa Nomor Induk Berusaha (NIB).

Agar dapat melaporkan LKPM, perusahaan harus memastikan bahwa KBLI 64200 dan/atau KBLI 70209 tercantum dalam Lampiran NIB mereka. Tanpa mencantumkan kode tersebut dalam Lampiran NIB, perusahaan tidak dapat melakukan pelaporan LKPM.

Jika perusahaan tidak melaporkan LKPM, mereka berisiko mendapatkan sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha.

Penting untuk dicatat bahwa kedua kode KBLI ini (64200 dan 70209) merupakan bagian dari kategori usaha dengan risiko rendah yang memerlukan perizinan berupa NIB. 

Oleh karena itu, perusahaan yang terdaftar dalam kategori ini harus memastikan bahwa kode KBLI yang sesuai tercantum dalam Lampiran NIB mereka. 

Penting bagi setiap perusahaan, termasuk perusahaan induk yang hanya memiliki saham pada perusahaan anak, untuk memahami kewajiban melaporkan Laporan LKPM. 

Meskipun perusahaan induk tidak terlibat langsung dalam operasional sehari-hari perusahaan anak, keberadaan kepemilikan saham tetap mengharuskan perusahaan induk untuk melaksanakan kewajiban ini. 

Hal ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk memantau perkembangan dan penanaman modal di Indonesia, guna menjaga kelangsungan investasi yang sehat dan terstruktur.

Sebagai penutup, melaporkan LKPM adalah salah satu bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap transparansi dan pengelolaan investasi di Indonesia. 

Jika perusahaan induk tidak melaporkan LKPM sesuai dengan kewajiban yang ditetapkan, maka perusahaan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif. Sanksi ini dapat bervariasi mulai dari teguran ringan hingga tindakan yang lebih berat, seperti pencabutan izin usaha. 

Hal ini menunjukkan bahwa kewajiban pelaporan LKPM bukan hanya sebagai prosedur administratif, tetapi juga merupakan bagian dari sistem pengawasan yang lebih luas untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam investasi dan kegiatan bisnis di Indonesia.

Perusahaan induk yang memiliki saham di perusahaan anak harus menyadari pentingnya kewajiban ini, serta memastikan bahwa seluruh persyaratan administrasi sudah dipenuhi dengan baik. 

Selain itu, pelaporan LKPM adalah bagian dari tanggung jawab perusahaan untuk mendukung transparansi dalam pengelolaan investasi. 

Pemerintah Indonesia, melalui BKPM, terus berupaya mendorong semua pelaku usaha untuk melaksanakan kewajiban administratif mereka dengan benar dan tepat waktu. 

Kepatuhan terhadap pelaporan LKPM membantu menciptakan ekosistem bisnis yang transparan dan dapat dipercaya, yang pada gilirannya akan meningkatkan minat investasi dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Dengan demikian, perusahaan dapat menghindari masalah hukum dan beroperasi sesuai dengan regulasi yang berlaku, menjaga reputasi, dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Khawatir kewajiban LPKM usaha anda? Jangan Khawatir hubungi kami Smartlegal.id telah berpengalaman dalam menangani berbagai urusan hukum khususnya perizinan usaha. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini. 

Author: Akmal Ghudzamir

Editor: Genies Wisnu Pradana

Referensi
oss.go.id

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY