Membedah Rencana OJK tentang Innovative Credit Scoring (ICS)

Smartlegal.id -
Innovative Credit Scoring
Image: freepik.com/author/freepik

“OJK mengoptimalisasikan Innovative Credit Scoring karena diharapkan menjadi panduan utama bagi pelaku industri dalam memanfaatkan teknologi modern untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif.”

Inovasi teknologi terus membawa perubahan signifikan dalam berbagai sektor, termasuk layanan keuangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya mendorong inklusi keuangan melalui berbagai inovasi kebijakan. 

Salah satu langkah terbaru adalah pengembangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang Innovative Credit Scoring (ICS). Aturan ini dirancang untuk mendukung lembaga jasa keuangan dalam melakukan penilaian kredit dengan cara yang lebih inklusif dan efisien. 

OJK menargetkan regulasi ICS rampung pada akhir 2024. Artikel ini akan membahas secara rinci mengenai ICS, manfaatnya, serta implikasi hukum bagi lembaga jasa keuangan.

Baca juga: OJK Cabut Izin Investree: Bagaimana Izin Usaha P2P Lending?

Apa Itu Innovative Credit Scoring?

ICS adalah metode penilaian kredit yang menggunakan data non-keuangan untuk menentukan kelayakan calon peminjam. Data alternatif ini mencakup:

  1. Riwayat pembayaran utilitas seperti listrik dan air.
  2. Aktivitas e-commerce, termasuk pola belanja.
  3. Jejak digital di media sosial.

Dengan memanfaatkan teknologi Big Data, Artificial Intelligence (AI), dan Machine Learning, ICS dapat memberikan analisis yang lebih akurat, cepat, dan komprehensif. 

Hal ini menjadikan ICS sebagai solusi untuk memperluas akses kredit kepada kelompok unbanked dan underbanked, yang selama ini sulit mendapatkan layanan keuangan dari sistem konvensional. ICS dapat memberikan gambaran lebih komprehensif tentang kelayakan kredit seseorang.

Pelaku usaha juga wajib memahami sustainability report, masih awam? Pahami dengan membaca artikel Pahami Sustainability Report Dalam Aturan OJK Agar Terhindar Sanksi!

Peluang Innovative Credit Scoring untuk Inklusi Keuangan

Implementasi ICS membuka peluang signifikan bagi industri keuangan, khususnya fintech lending. Menurut Group CEO & Co-Founder PT Akselerasi Usaha Indonesia (Akseleran), Ivan Nikolas Tambunan, penggunaan data alternatif sangat penting untuk menjangkau calon peminjam yang tidak memiliki data tradisional seperti riwayat kredit perbankan.

ICS dapat memadukan data alternatif dengan data lainnya untuk memastikan risiko tetap terkendali.

Selain itu, ICS juga membantu lembaga jasa keuangan:

  1. Memperluas Jangkauan Kredit: Memberikan akses kredit kepada individu dan UMKM yang sebelumnya tidak terlayani.
  2. Efisiensi Proses: Mengurangi waktu dan biaya dalam proses analisis kredit.
  3. Inovasi Produk Keuangan: Mengembangkan produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar, seperti pinjaman berbasis proyek atau usaha kecil.

Perbedaan ICS dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK)

Meski sama-sama digunakan untuk penilaian kredit, ICS memiliki pendekatan yang berbeda dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK):

  1. Data Sumber: SLIK menggunakan data historis kredit yang dilaporkan secara rutin oleh bank dan lembaga keuangan lainnya. Sebaliknya, ICS memanfaatkan data non-keuangan seperti aktivitas digital dan pembayaran utilitas.
  2. Pendekatan Teknologi: ICS memanfaatkan teknologi AI dan Machine Learning untuk menghasilkan analisis yang dinamis dan real-time, sedangkan SLIK berbasis laporan yang lebih statis.
  3. Target Pengguna: ICS lebih diarahkan untuk kelompok unbanked dan underbanked, sementara SLIK lebih relevan untuk peminjam yang sudah memiliki riwayat kredit.

Baca juga: OJK Cabut 15 BPR dan BPRS, Bagaimana Ketentuan Izinnya?

Progres Regulasi dan Tantangan Innovative Credit Scoring di Indonesia

Menurut Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, aturan ICS sudah dalam tahap finalisasi dan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM. Saat ini, terdapat empat penyelenggara ICS yang telah terdaftar, dan sepuluh lainnya sedang dalam proses pendaftaran.

Regulasi ini akan mencakup:

  1. Perizinan: Persyaratan yang harus dipenuhi oleh penyelenggara layanan ICS.
  2. Kelembagaan: Struktur dan tanggung jawab institusi pemberi layanan ICS.
  3. Keamanan Data: Pengaturan mengenai perlindungan data pribadi calon peminjam.

Hasan juga menekankan pentingnya ICS sebagai instrumen untuk meningkatkan akses pendanaan kepada individu dan UMKM. Dengan regulasi yang jelas, lembaga jasa keuangan diharapkan dapat lebih percaya diri dalam mengadopsi teknologi ini.

Meski memiliki banyak manfaat, implementasi ICS juga menghadapi sejumlah tantangan, antara lain:

  1. Perlindungan Data Pribadi: Penggunaan data non-keuangan seperti aktivitas media sosial harus mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Selain itu ketahui juga pentingnya izin pemilik data pribadi dalam kegiatan bisnis.
  2. Kesetaraan Akses Teknologi: Tidak semua calon peminjam memiliki jejak digital yang memadai, sehingga potensi diskriminasi tetap ada.
  3. Keakuratan Analisis: Meskipun menggunakan teknologi canggih, hasil analisis ICS tetap memerlukan validasi untuk memastikan akurasi.

Manfaat dan Harapan ICS Bagi Lembaga Keuangan

Bagi lembaga jasa keuangan seperti bank, multi finance, dan fintech lending, ICS menawarkan manfaat sebagai berikut:

  1. Diversifikasi Data: Menggunakan berbagai sumber data untuk memitigasi risiko gagal bayar.
  2. Meningkatkan Efisiensi: Mempercepat proses penilaian kredit.
  3. Meningkatkan Profitabilitas: Memberikan akses kepada segmen pasar yang sebelumnya tidak terlayani, sehingga memperluas basis pelanggan.

Dengan adanya regulasi ICS, OJK berharap dapat mendorong inklusi keuangan secara signifikan. Kelompok masyarakat yang sebelumnya terpinggirkan dari sistem keuangan formal kini memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan akses kredit. Selain itu, ICS juga diharapkan dapat menciptakan ekosistem keuangan yang lebih inovatif, kompetitif, dan inklusif.

Di sisi lain, implementasi ICS akan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional, khususnya dalam mendukung pertumbuhan UMKM. Sebagai tulang punggung ekonomi Indonesia, UMKM membutuhkan akses pendanaan yang lebih mudah dan cepat untuk mengembangkan usahanya.

Rencana aturan ICS adalah langkah progresif dari OJK untuk mendukung inklusi keuangan di Indonesia. Dengan menggunakan data alternatif dan teknologi modern, ICS menawarkan solusi inovatif bagi lembaga jasa keuangan untuk menjangkau segmen pasar yang lebih luas. 

Meski masih menghadapi berbagai tantangan, regulasi ini memiliki potensi besar untuk menciptakan ekosistem keuangan yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Ingin bisnis Anda tetap kompetitif di era digital? Konsultasikan kebutuhan hukum Anda dengan SmartLegal.id sekarang juga.

Author: Aulina Nadhira

Editor: Genies Wisnu Pradana

Referensi
https://keuangan.kontan.co.id/news/rencana-aturan-ics-akseleran-sebut-bisa-jadi-alternatif-penilaian-calon-borrower
https://www.antaranews.com/berita/4458897/ojk-targetkan-peraturan-innovative-credit-scoring-selesai-akhir-2024

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY