Selebrasi Cole Palmer Jadi Merek Dagang, Bagaimana Aturan Hukumnya di Indonesia?

Smartlegal.id -
Selebrasi Cole Palmer
Image: freepik.com/author/stockking

“Selebrasi Cole Palmer dijadikan merek dagang untuk menjual merchandise, langkah ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana aturan hukum terkait pendaftaran selebrasi sebagai merek dagang.”

Fenomena baru dalam dunia sepak bola muncul setelah Cole Palmer, pemain muda Chelsea, mengajukan hak merek dagang untuk selebrasinya yang unik. Selebrasi yang dilakukan Palmer saat mencetak gol dengan gerakan tangan menirukan rasa dingin kini menjadi sorotan publik. 

Langkah ini bukan hanya mencuri perhatian karena keunikan selebrasi tersebut, tetapi juga karena ia berusaha untuk melindungi hak cipta atas gerakan tersebut dengan mendaftarkannya sebagai merek dagang.

Fenomena ini memunculkan banyak pertanyaan, salah satunya adalah bagaimana sistem pendaftaran merek berlaku di Indonesia, khususnya dalam konteks dunia olahraga.

Menariknya, pengajuan pendaftaran merek untuk selebrasi ini membuka diskusi lebih luas tentang pentingnya melindungi kreativitas di dunia olahraga. Apakah langkah ini akan mengubah cara atlet lain berpikir tentang hak merek dagang dalam setiap aksi mereka? 

Kali ini kita akan membahas lebih lanjut bagaimana aturan terkait pendaftaran merek di Indonesia bekerja dan apakah selebrasi seperti yang dilakukan Cole Palmer dapat terlindungi di negara kita? Mari simak penjelasan berikut.

Baca juga: Langkah Hukum yang Bisa Dilakukan Jika Merek Anda Digunakan Orang Lain Tanpa Izin

Apa Itu Merek Dagang dan Bagaimana Cara Kerjanya?

Merek dagang adalah simbol, nama, atau desain yang digunakan oleh suatu perusahaan untuk membedakan produk atau jasa mereka dari produk atau jasa pesaing. Merek ini bisa berupa kata-kata, logo, simbol, atau kombinasi dari elemen-elemen tersebut yang dapat dipakai untuk mengidentifikasi suatu barang atau jasa di pasar. 

Aturan lengkap mengenai merek dagang terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2020 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU 20/2016). 

Dalam hal ini, merek dagang memberikan perlindungan terhadap penggunaan simbol atau logo yang identik dengan produk atau jasa, tetapi bukan terhadap gerakan fisik atau ekspresi kreatif itu sendiri.

Tujuan utama dari merek dagang adalah memberikan identitas yang unik, yang memudahkan konsumen mengenali dan memilih produk tertentu. Merek dagang bekerja dengan memberi jaminan kualitas dan kredibilitas pada produk atau jasa yang dilabeli dengannya. 

Ketika konsumen membeli produk atau jasa dengan merek tertentu, mereka mengharapkan standar kualitas yang konsisten. Misalnya, merek seperti Coca-Cola atau Apple memberi jaminan bahwa produk yang mereka tawarkan memiliki kualitas dan karakteristik tertentu yang dapat dipercaya oleh konsumen.

Pendaftaran merek dagang biasanya dilakukan di lembaga negara yang mengurus hak kekayaan intelektual yaitu Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di Indonesia melalui website https://merek.dgip.go.id/.

Tidak hanya Cole Palmer ternyata Gareth Bale juga pernah daftarkan selebrasinya, simak ulasannya dalam artikel Kisah Unik Selebrasi Gareth Bale yang Dijadikan Merek Dagang.

Selebrasi Cole Palmer yang Jadi Merek Dagang

Pendaftaran selebrasi sebagai merek dagang bukan hal baru di dunia olahraga. Di Amerika Serikat, misalnya, sejumlah atlet seperti LeBron James dan Usain Bolt telah berhasil mendaftarkan gerakan khas mereka sebagai merek dagang. Selebrasi tersebut digunakan untuk mendukung produk atau jasa tertentu, seperti pakaian olahraga, pernak-pernik, atau bahkan media digital.

Secara keseluruhan, Cole Palmer dapat memperoleh perlindungan hukum atas nama atau identitasnya melalui pendaftaran merek dagang, yang memberikan hak eksklusif untuk menggunakan nama tersebut dalam kegiatan komersial. 

Namun, proses pendaftaran harus dilakukan dengan cermat untuk memastikan bahwa merek tersebut tidak bertentangan dengan aturan yang ada.

Prosedur yang harus diikuti pada saat pengajuan permohonan merek di Indonesia sebagaimana diatur dalam UU 20/2016 adalah sebagai berikut:

  1. Pengajuan Permohonan: Pemohon atau kuasanya mengajukan permohonan kepada Menteri secara elektronik atau non-elektronik dalam bahasa Indonesia.
  2. Informasi dalam Permohonan: Permohonan harus memuat:
  • Tanggal, bulan, dan tahun permohonan;
  • Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon;
  • Nama lengkap dan alamat kuasa jika diwakili;
  • Unsur warna, jika merek melibatkan warna tertentu;
  • Nama negara dan tanggal permintaan pertama dalam konteks Hak Prioritas; dan
  • Kelas barang dan/atau jasa serta deskripsinya.

Sering menjadi pertanyaan, lantas apakah atlet lain tidak boleh memakai selebrasinya? Jawabannya, mendaftarkan merek dagang melindungi penggunaanya untuk kepentingan komersial, seperti pada produk atau layanan tertentu, sehingga jika hanya sebatas meniru gerakan selebrasi dan tidak ada unsur komersial maka tidak melanggar.

Baca juga: Jual Keychain Logo Merek Terkenal: Pelanggaran atau Bukan?

Perbedaan Paten, Hak Cipta, dan Merek Dagang dalam Konteks Olahraga

Dalam dunia kekayaan intelektual, terdapat tiga jenis perlindungan hukum yang paling sering dibicarakan yaitu hak paten, hak cipta, dan merek dagang. Masing-masing memiliki tujuan yang berbeda dan digunakan untuk melindungi karya cipta atau penemuan dalam cara yang berbeda pula. 

Di dalam konteks dunia olahraga, seperti halnya dengan selebrasi bola yang diajukan oleh Cole Palmer, penting untuk memahami perbedaan antara ketiganya, karena hanya jenis tertentu yang bisa digunakan untuk melindungi ekspresi atau inovasi di dunia olahraga.

Hak paten biasanya diberikan untuk penemuan teknis yang bersifat baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan di industri. Di Indonesia saat ini aturan mengenai hak paten diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 (UU Paten). 

Sebagai contoh, dalam konteks olahraga, paten bisa diberikan untuk penemuan alat olahraga baru, teknik pelatihan inovatif, atau teknologi yang meningkatkan performa atlet. 

Namun, untuk selebrasi bola, yang lebih merupakan ekspresi atau aksi fisik, hak paten mungkin tidak berlaku, karena selebrasi itu bukanlah penemuan teknis yang mengubah cara kerja suatu sistem atau alat. 

Berbeda dengan paten, hak cipta melindungi karya-karya yang bersifat kreatif, seperti musik, seni, literatur, dan karya seni lainnya, termasuk ekspresi dalam bentuk gerakan atau tari. 

Dalam konteks selebrasi bola, hak cipta mungkin lebih relevan, karena selebrasi tersebut dapat dianggap sebagai bentuk ekspresi kreatif yang dilindungi oleh hak cipta. Aturan mengenai hak cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU 28/2014). 

Di Indonesia, hak cipta dapat diberikan pada karya yang memiliki orisinalitas dan dapat dianggap sebagai karya seni, seperti koreografi, yang bisa jadi mirip dengan selebrasi dalam sepak bola. 

Ingin merek internasional juga terdaftar di Indonesia? Simak cara dan ketentuannya dalam artikel Pendaftaran Merek Internasional di Indonesia? Simak Ketentuannya!

Namun, untuk mendapatkan perlindungan hak cipta, sebuah selebrasi harus terbukti cukup orisinal dan memiliki elemen estetika yang dapat dikenali sebagai karya seni, bukan sekadar gerakan yang umum dilakukan oleh banyak orang.

Sementara itu, merek dagang digunakan untuk melindungi tanda yang digunakan untuk membedakan barang atau jasa dari pihak lain, seperti logo, nama produk, atau simbol. 

Merek dagang lebih berfokus pada identitas komersial, sehingga jika selebrasi bola atau gerakan tertentu dihubungkan dengan citra atau brand tertentu, maka proteksi merek dagang bisa diterapkan. 

Misalnya, jika selebrasi tertentu digunakan secara konsisten dalam kampanye pemasaran atau sebagai bagian dari identitas merek, maka hal itu bisa didaftarkan sebagai merek dagang. 

Tidak paham pendaftaran merek dalam industri bisnis olahraga? Jangan Khawatir hubungi kami Smartlegal.id telah berpengalaman dalam menangani berbagai urusan hukum khususnya dibidang bisnis. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini. 

Author: Akmal Ghudzamir

Editor: Genies Wisnu Pradana

Referensi
https://www.ligaolahraga.com/bola/cole-palmer-daftarkan-hak-paten-untuk-selebrasi-cold-palmer
https://www.hops.id/sport/29414157820/bongkar-fakta-selebrasi-ikonik-cold-palmer-milik-cole-palmer-ternyata-bukan-pemain-pertama-yang-melakukannya
https://www.instagram.com/chelseaindonesiaaa/p/DDkFxudSVOb/

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY