Ini Dia! Cara Membuat Peta Polygon Untuk Perizinan OSS

Smartlegal.id -
cara membuat peta polygon
image: smartlegal

“Berikut cara membuat peta polygon untuk koordinat lokasi usaha yang dibutuhkan para pelaku usaha skala non umk sebagai syarat untuk mengurus perizinan dalam OSS-RBA.”

Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Sebagaimana diatur dalam ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021)

Beda dengan sistem OSS 1.1 yang tidak mendasarkan perizinan pada risiko dan skala kegiatan usaha, sistem OSS RBA ini nantinya akan menilai permohonan perizinan berusaha pada tingkatan risiko dan besaran skala kegiatan usaha. 

Salah satu persyaratan  yang harus dipenuhi oleh skala usaha Non Usaha Mikro dan Kecil (Non UMK) untuk mengurus perizinan dalam OSS RBA adalah File Polygon berformat SHP (SHP Polygon). SHP Polygon merupakan data yang berisikan informasi mengenai area dan lokasi dari usaha yang diajukan.

Baca juga: 8 Dokumen Surat Perizinan Usaha yang Wajib Anda Miliki Agar Bisnis Terlindungi

Apa Itu Peta Polygon?

Peta polygon adalah representasi geografis dalam bentuk area tertutup yang menunjukkan batas-batas tertentu pada peta. Dalam konteks OSS, peta polygon digunakan untuk menentukan area lokasi usaha, seperti lahan pertanian, kawasan industri, atau lokasi konstruksi.

Mengapa Peta Polygon Penting untuk OSS?

  1. Validasi Lokasi: Peta polygon membantu pemerintah memverifikasi lokasi usaha apakah sesuai dengan rencana tata ruang.
  2. Keakuratan Data: Memastikan data lokasi usaha yang diajukan sesuai dengan koordinat geografis sebenarnya.
  3. Transparansi: Mempermudah pihak berwenang dan pelaku usaha untuk memahami batas-batas wilayah usaha.

Sudah tau tentang izin lokasi OSS? Temukan ulasan lengkapnya dalam artikel Izin Lokasi OSS (KKPR): Cara Mengurus & Persyaratan Lengkap!

Sebagaimana dijelaskan di awal izin skala usaha non UMK membutuhkan peta Polygon sebagai salah satu syarat. Adapun yang termasuk ke dalam skala usaha Non UMK menurut Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (Peraturan BKPM 4/2021) adalah:

  1. Usaha Menengah: Usaha milik WNI baik perorangan maupun badan usaha dengan modal minimal Rp5 Miliar dan maksimal Rp10 Miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  2. Usaha Besar: Badan Usaha milik Penanaman Modal Asing (PMA) atau Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dengan modal usaha ≥ Rp10 Miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  3. Kantor Perwakilan: Usaha milik perseorangan WNI atau WNA, atau badan usaha yang merupakan perwakilan pelaku usaha dari luar negeri dengan persetujuan pendirian.
  4. Badan Usaha Luar Negeri: Badan usaha asing yang didirikan di luar wilayah Indonesia dan melakukan usaha  dan/atau kegiatan  pada bidang  tertentu.

Baca juga: Simak! Panduan Pendaftaran Perizinan Badan Usaha Non UMK Risiko Menengah Tinggi 

Cara Membuat Peta Polygon

Berikut adalah cara membuat membuat file peta polygon berformat SHP bagi yang termasuk skala usaha Non-UMK untuk diunggah  pada lampiran OSS:

  1. Buka laman https://smartlegal.id/polygon-oss-berbasis-risiko/
  2. Klik iconcari lokasi” untuk menelusuri alamat dan lokasi tempat usaha Anda

  3. Setelah mendapatkan alamat yang sesuai, klik tanda untuk melakukan zoom in


  4. Klik iconBuat Polygon” untuk membuat garis-garis polygon

  5. Mulailah membuat polygon berbentuk bangunan usaha Anda dengan menarik garis, jangan lupa untuk menutup garisnya
  6. Setelah garis-garis polygon mengikuti lokasi usaha dan terdapat arsiran berwarna merah, Anda dapat menekan icondownload” untuk mengunduh hasil polygon Anda yang tersedia dalam format.ZIP

  7. Unggah  file .ZIP yang baru saja di download ke laman OSS dengan cara klik “Pilih Dokumen” maka dokumen Anda telah selesai terunggah dalam sistem OSS

Tips dan Catatan Penting

  1. Pastikan peta polygon yang dibuat sesuai dengan batas administrasi yang berlaku, seperti batas desa, kecamatan, atau kabupaten.
  2. Verifikasi kesesuaian peta dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) atau peraturan zonasi setempat.
  3. Perhatikan format file yang diminta oleh sistem OSS untuk menghindari kendala saat pengunggahan.

Peta polygon adalah elemen penting dalam proses perizinan OSS yang memastikan lokasi usaha sesuai dengan tata ruang dan peraturan yang berlaku. Dengan menggunakan alat seperti Google Earth atau QGIS, Anda dapat membuat peta polygon secara akurat dan efisien. Pastikan mengikuti langkah-langkah di atas untuk memenuhi persyaratan OSS dengan mudah.

Punya pertanyaan seputar hukum perusahaan, legalitas usaha atau masalah hukum lain dalam bisnis Anda atau Anda sedang membuat peta Polygon? Segera hubungi SmartLegal.id melalui tombol di bawah ini. 

Author: Sekar Dewi Rachmawati

Editor: Genies Wisnu Pradana

Referensi
oss.go.id

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY