Kementerian Komdigi Memberi Peringatan Kepada 36 PSE Privat, Ini Ketentuan yang Wajib Dipatuhi!
Smartlegal.id -

“Kementerian Komdigi memberikan peringatan PSE privat, mengenai pentingnya mematuhi ketentuan yang berlaku untuk menjaga kredibilitas dan kelancaran operasional.”
Semakin berkembangnya layanan digital membuat pemerintah menetapkan aturan untuk menjaga ekosistem internet tetap tertib. Salah satu aturannya adalah kewajiban mendaftarkan sistem elektronik yang digunakan oleh pelaku usaha.
Pendaftaran ini berlaku bagi Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat atau yang dikenal dengan istilah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Privat. Baik bisnis lokal maupun perusahaan asing wajib mematuhi aturan ini jika melayani pengguna di Indonesia.
Belakangan, Kementerian Komdigi memberi peringatan kepada 36 entitas digital yang belum patuh terhadap ketentuan. Lantas apa sebenarnya PSE Privat itu dan apa risikonya jika tidak mendaftar? Simak dalam pembahasan artikel ini.
Baca juga: Ingin Buka Bisnis Agen Travel Online? Wajib Punya Tanda Daftar PSE
Peringatan PSE Privat dari Komdigi
Kementerian Komdigi secara resmi memberikan peringatan resmi kepada 36 entitas Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat untuk segera memenuhi kewajiban administratif. Peringatan ini dikeluarkan karena banyak entitas yang belum mendaftar atau memperbarui data PSE mereka.
Dari jumlah tersebut, terdapat 23 entitas yang belum mendaftarkan sistem elektroniknya, dan 13 entitas lainnya belum memperbarui informasi yang sudah tercatat. Langkah ini merupakan bagian dari pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggara layanan digital yang aktif beroperasi di Indonesia.
Berikut daftar lengkap entitas yang mendapat teguran:
Belum daftar PSE Lingkup Privat:
Yamaha.com, Mncgroup.com, Philips.com, Ea.com, Hp.com, Indofood.com, Mrdiy.com, Bathandbodyworks.co.id, Unilever, KFC, Max.com, Ebay, Asus, Msi.com, Nike, Xbox, BYD, Emirates, JBL, Aplikasi KLM, Cathay Pacific, DHL, Lenovo.
Belum perbarui data PSE Lingkup Privat:
Lazada, McDonald’s, Zurich, Ads.google.com, Play.google.com, Traveloka, JNE, Apple, Garmin.id, League of Legends, Epicgames.com, Prudential, Kai.id.
Perlu digaris bawahi bahwa teguran ini tidak hanya ditujukan kepada perusahaan lokal, melainkan juga mencakup perusahaan asing yang menyasar pengguna Indonesia. Semua PSE yang termasuk kategori wajib daftar diminta untuk segera menyelesaikan prosesnya melalui sistem OSS.
Pemerintah menekankan pentingnya pendaftaran dan pembaruan data guna memastikan sistem elektronik yang digunakan masyarakat berjalan dalam pengawasan yang sah. Bila diabaikan Komdigi dapat menjatuhkan sanksi administratif, termasuk pemutusan akses atau pemblokiran layanan digital (acces blocking).
Dalam hal memahami lebih lanjut apa itu PSE dan PMSE serta PPMSE, Anda dapat menyimak artikel Mengenal Apa Saja Perbedaan PSE dan PMSE serta PPMSE
Apa Itu PSE Lingkup Privat?
PSE Lingkup Privat adalah penyelenggaraan sistem elektronik oleh orang, badan usaha, atau masyarakat non-pemerintah (Pasal 1 angka 6 Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat), sebagaimana diubah sebagian dengan Permenkominfo 10/2021
Artinya, setiap individu atau entitas bisnis swasta yang menyediakan dan mengelola sistem elektronik seperti website, aplikasi, atau platform digital termasuk dalam kategori PSE Privat.
Selain itu, terdapat juga PSE Lingkup Publik, yaitu penyelenggaraan sistem elektronik oleh instansi penyelenggara negara atau institusi yang ditunjuk oleh pemerintah (Pasal 1 angka 2 Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik).
Sistem elektronik ini digunakan untuk mendukung pelayanan publik, seperti sistem kependudukan, layanan BPJS, atau portal administrasi pemerintahan.
PSE Lingkup Privat mencakup berbagai layanan digital yang diselenggarakan oleh sektor swasta, mulai dari usaha kecil hingga perusahaan multinasional.
Selama sistem elektronik tersebut digunakan oleh masyarakat Indonesia atau memproses data pengguna Indonesia, penyelenggaranya dikategorikan sebagai PSE Privat dan wajib mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga: Ini Bisnis Online Yang Wajib Daftar PSE
Pendaftaran PSE Lingkup Privat
Setiap entitas yang tergolong sebagai PSE Lingkup Privat wajib melakukan pendaftaran apabila sistem elektronik untuk pelayanan publik, beroperasi di wilayah indonesia, dan memproses data pribadi milik masyarakat Indonesia (Pasal 2 Permenkominfo 5/2020).
Dengan ketentuan tersebut, siapa pun yang memanfaatkan website, aplikasi, atau sistem digital untuk menawarkan produk maupun layanan ke pasar Indonesia wajib mendaftarkan sistem elektroniknya. Kewajiban ini berlaku untuk entitas dalam maupun luar negeri selama aktivitas digitalnya menyasar pengguna di Indonesia.
Pendaftaran PSE Lingkup Privat diajukan kepada Menteri dan dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pengajuan tersebut harus disertai formulir berisi informasi sistem secara lengkap dan benar (Pasal 3 Permenkominfo 5/2020).
Formulir tersebut mencakup data sistem elektronik, identitas penyelenggara, hingga pernyataan kesesuaian terhadap ketentuan teknis dan perlindungan data. Setelah permohonan diverifikasi, Tanda Daftar PSE akan diterbitkan sebagai bukti bahwa sistem telah tercatat secara sah (Pasal 6 Permenkominfo 5/2020).
Dengan terbitnya tanda daftar, penyelenggara sistem dianggap telah memenuhi kewajiban administratif untuk beroperasi secara legal. Legalitas ini juga membangun kredibilitas layanan digital di mata pengguna sekaligus memperkuat kepatuhan terhadap perlindungan data.
Lalu apa saja ketentuan PSE Asing? Simak selengkapnya dalam artikel PSE Asing Wajibkan Daftarkan Diri ke Kominfo! Ada Sanksinya
Sanksi dan Normalisasi bagi PSE Lingkup Privat yang Tidak Patuh
- Sanksi karena Tidak Melakukan Pendaftaran
PSE Lingkup Privat yang tidak melakukan pendaftaran dikenakan sanksi administratif langsung berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik (access blocking) (Pasal 7 ayat (2) Permenkominfo 5/2020).
Jika kemudian PSE tersebut melakukan pendaftaran maka Menteri dapat melakukan normalisasi, yakni membuka kembali akses sistem yang sebelumnya diblokir (Pasal 7 ayat (4) Permenkominfo 5/2020).
- Sanksi karena Tidak Memperbarui Informasi Pendaftaran
PSE Lingkup Privat yang telah memiliki tanda daftar namun tidak melaporkan perubahan data akan dikenakan sanksi bertahap (Pasal 7 ayat (3) Permenkominfo 5/2020):
- Teguran tertulis melalui email atau media elektronik lain;
- Penghentian sementara sistem elektronik jika teguran diabaikan;
- Pemutusan akses (access blocking) dan pencabutan tanda daftar jika tidak memberikan konfirmasi dalam 7 hari setelah penghentian sementara.
Jika PSE kemudian memperbarui informasi pendaftaran dengan benar, maka Menteri akan melakukan normalisasi terhadap sistem yang dihentikan sementara (Pasal 7 ayat (5) Permenkominfo 5/2020).
- Sanksi karena Tidak Memberikan Informasi Pendaftaran dengan Benar
PSE Lingkup Privat yang memberikan informasi yang tidak akurat atau menyesatkan saat mengisi formulir pendaftaran akan dikenakan sanksi bertahap (Pasal 7 ayat (3) Permenkominfo 5/2020):
- Teguran tertulis melalui email atau media elektronik lain;
- Penghentian sementara sistem elektronik jika teguran diabaikan;
- Pemutusan akses (access blocking) dan pencabutan tanda daftar jika tidak memberikan konfirmasi dalam 7 hari setelah penghentian sementara.
Apabila PSE melakukan pendaftaran ulang dan memberikan informasi yang benar, maka Menteri dapat membuka kembali akses sistem dan mencabut status pencabutan tanda daftar (Pasal 7 ayat (6) Permenkominfo 5/2020).
Masih bingung dengan ketentuan yang wajib dipatuhi oleh PSE privat? Konsultasikan dengan Smartlegal.id untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut dan memastikan bisnis Anda sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Author: Pudja Maulani Savitri
Editor: Genies Wisnu Pradana
Referensi:
https://kumparan.com/kumparantech/komdigi-ancam-blokir-36-pse-privat-yang-belum-daftar-dan-update-data-25AeEm4gEbf
https://tekno.kompas.com/read/2025/06/01/10050057/36-pse-privat-belum-daftar-dan-update-data-komdigi-ancam-blokir-
https://www.metrotvnews.com/read/bzGCR5nY-komdigi-ancam-blokir-36-pse-privat-yang-belum-daftar-dan-perbarui-data