Viral Minimarket Disegel Karena Parkir Ilegal, Kok Bisa?

Smartlegal.id -
Minimarket Disegel Karena Parkir Ilegal
Image: Freepik/author/ArthurHidden

“Minimarket disegel karena parkir ilegal menjadi sorotan publik, mengungkap pentingnya mematuhi regulasi perparkiran untuk menjaga kelancaran operasional bisnis.”

Masih banyak pelaku usaha yang menganggap pengelolaan parkir bukan bagian penting dari operasional usaha. Padahal setiap lahan parkir tetap wajib diurus izinnya agar tidak melanggar aturan yang berlaku.

Masalah muncul saat parkir dikelola tanpa izin resmi dan tidak memenuhi standar teknis yang ditetapkan. Salah satu kasus yang kini menjadi sorotan adalah penertiban area parkir minimarket di Surabaya. 

Situasi ini menunjukkan pentingnya memahami izin yang wajib dimiliki sebelum menyelenggarakan tempat parkir secara sah. Artikel ini membahas syarat izin parkir dan konsekuensi hukum bila kewajiban tersebut diabaikan.

Baca juga: Bisnis Supermarket Atau Minimarket Harus Pahami SMKPO!

Kronologi Kasus Minimarket Disegel Karena Parkir Ilegal

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melakukan sidak dan menemukan minimarket tidak menyediakan jukir resmi berompi. Satpol PP menyegel 46 lahan parkir minimarket yang melanggar aturan penyediaan jukir resmi perusahaan.

Penyegelan hanya menargetkan lahan parkir, bukan toko minimarket, agar pengelolaan parkir sesuai Perda dan Perwali. Minimarket bisa membuka segel jika menyediakan jukir resmi dan lahan parkir gratis sesuai ketentuan.

Eri menjelaskan bahwa tindakan ini sesuai Pasal 14 ayat (1) huruf i Perda Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya (Perda Surabaya 3/2018)  mewajibkan pemilik usaha yang memiliki tempat parkir berada di luar ruang jalan menyediakan petugas parkir resmi dengan identitas perusahaan.

Pemkot Surabaya mengeluarkan Surat Edaran agar pengelola toko modern segera mengurus izin penyelenggaraan tempat parkir resmi. Jika pengelola minimarket tidak mematuhi aturan, sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha akan dijatuhkan.

Baca juga: Intip Peluang Bisnis Baru Di Solo Karena Kebijakan Wajib Punya Garasi

Dasar Hukum Penertiban Parkir di Minimarket

Minimarket merupakan salah satu jenis swalayan  yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (PP 29/2021).

Penyediaan lahan parkir, operasional parkir harus dikelola oleh petugas parkir resmi. Kewajiban tersebut diatur dalam peraturan daerah masing-masing karena urusan parkir merupakan kewenangan pemerintah daerah. Setiap daerah memiliki ketentuan teknis tersendiri terkait penyelenggaraan parkir di tempat usaha.

Di DKI Jakarta, ketentuan ini tertuang dalam Pasal 39 Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran (Perda DKI 5/2012) yang menyebutkan bahwa pengelola usaha wajib menyediakan petugas berseragam dan beridentitas resmi. Sementara di Surabaya, ketentuan serupa diatur dalam Pasal 14 ayat (1) huruf i Perda Surabaya 3/2018

Penasaran dengan bagaimana cara memilih lokasi usaha yang sesuai? Simak dalam artikel 9 Cara Memilih Lokasi Usaha yang Strategis dan Tepat untuk Menjalankan Usaha

Izin Usaha Bisnis Parkir yang Legal

Setiap penyelenggara fasilitas parkir wajib memiliki izin usaha parkir. Izin ini menjadi dasar legalitas operasional parkir agar memastikan pengelolaan parkir berjalan tertib, aman, dan sesuai standar teknis.

Di sisi lain bisnis usaha parkir memiliki izin tersendiri. Izin usaha parkir untuk lahan di luar badan jalan tercantum dalam Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI) 52215 (Aktivitas Perparkiran di Luar Badan Jalan). Kegiatan ini mencakup pengelolaan parkir di halaman minimarket, pusat perbelanjaan, atau fasilitas usaha lainnya yang menggunakan lahan sendiri.

Karena tergolong kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi, pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar melalui sistem OSS berbasis risiko (Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021)). 

Sertifikat ini menunjukkan bahwa penyelenggara telah memenuhi persyaratan teknis dan operasional yang ditetapkan.

Penyelenggara parkir dengan KBLI 52215 wajib memenuhi persyaratan teknis meliputi sirkulasi kendaraan, alat penerangan, pejalan kaki, serta pemasangan rambu, marka, dan media informasi. 

Untuk gedung parkir, juga diwajibkan pengaturan radius putar, sirkulasi udara, jalur darurat, serta fasilitas keselamatan seperti alat pemadam kebakaran dan sistem pengamanan.

Selain itu, pelaku usaha wajib memberikan tanda bukti parkir, memastikan kelancaran keluar-masuk kendaraan, dan melaporkan transaksi usaha parkir. Fasilitas juga harus dilengkapi informasi tarif, waktu, ketersediaan ruang, serta dijaga oleh petugas yang resmi dan sesuai standar keamanan yang ditentukan.

Berbeda dengan itu, kegiatan parkir yang dilakukan di badan jalan (on street) masuk dalam KBLI 52214, namun tidak dapat diurus melalui OSS karena bukan merupakan kegiatan usaha perorangan atau badan usaha. Penetapan lokasi parkir di badan jalan merupakan kewenangan pemerintah daerah.

Untuk wilayah DKI Jakarta, misalnya, lokasi parkir on street ditetapkan oleh Gubernur. Sementara di wilayah kota dan kabupaten lain, kewenangan penetapan berada di tangan Walikota atau Bupati melalui Dinas Perhubungan setempat.

Ingin tahu bagaimana cara menentukan KBLI yang tepat? Simak selengkapnya dalam artikel Ini Dia! Tips dan Trik Cara Menentukan KBLI pada OSS RBA

Adakah Sanksinya?

Penyelenggara parkir yang tidak memiliki izin dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan dalam peraturan daerah masing-masing. 

Misalnya, Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 mengatur bahwa pelaku usaha parkir tanpa izin dapat diberikan sanksi berupa (Pasal 63 ayat (1) Perda DKI Jakarta 5/2012):

  1. Peringatan tertulis paling banyak tiga kali;
  2. Penghentian sementara kegiatan;
  3. Pembatalan izin;
  4. Pencabutan izin.

Mengelola bisnis minimarket? Pastikan usaha Anda mematuhi aturan perparkiran dan regulasi lainnya. Hubungi Smartlegal.id untuk memastikan semua perizinan dan kepatuhan hukum usaha Anda terpenuhi. 

Author: Pudja Maulani Savitri

Editor: Genies Wisnu Pradana

Referensi:
https://www.msn.com/id-id/berita/other/viral-video-wali-kota-surabaya-eri-cahyadi-segel-parkir-minimarket-warganet-beri-beragam-komentar/ar-AA1GtcYw?ocid=BingNewsVerp 
https://surabaya.kompas.com/read/2025/06/11/212628478/eri-cahyadi-ungkap-alasannya-segel-parkir-minimarket-padahal-yang-salah
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250611202504-20-1238762/walkot-surabaya-segel-lahan-parkir-minimarket-gegara-jukir-liar
https://www.detik.com/jatim/berita/d-7958780/46-minimarket-di-surabaya-disegel-karena-tak-miliki-jukir-resmi

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY