Tech In Asia Indonesia Akan Tutup Pada 15 Juli 2025, Ini Aspek yang Perlu Diperhatikan

Smartlegal.id -
Tech In Asia Tutup
Freepik/author/wayhomestudio

“Dikabarkan Tech In Asia tutup 15 Juli 2025, penting untuk diketahui apa saja kewajiban perusahaan kepada karyawan dan kreditur.” 

Dunia usaha dan industri media digital terus menghadapi tantangan dalam menjaga keberlanjutan bisnisnya. Berbagai faktor internal dan eksternal membuat perusahaan harus menyesuaikan strategi agar tetap relevan.

Tech In Asia Indonesia resmi mengumumkan penutupan operasional pada tanggal 15 Juli 2025 mendatang. Langkah ini menjadi perhatian banyak pihak, karena Tech In Asia memiliki peran penting sebelumnya.

Penutupan usaha bukan hanya sekadar menghentikan aktivitas, tetapi juga terkait dengan kewajiban hukum. Kepatuhan hukum penting untuk melindungi hak karyawan, kreditur, dan pihak-pihak lainnya yang berkepentingan.

Artikel ini mengulas kewajiban hukum dalam penutupan usaha Tech In Asia Indonesia. Pembahasan difokuskan pada kewajiban perusahaan terkait karyawan, utang usaha, dan risiko kepailitan.

Baca juga: Sanken Indonesia Tutup, Apa Saja Hak Karyawan yang Harus Dipenuhi?

Kronologi Tech In Asia Tutup di Indonesia

Tech In Asia Indonesia resmi mengumumkan penutupan operasionalnya efektif mulai 15 Juli 2025. Keputusan ini diambil setelah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang digelar pada Mei 2025 sebagai bagian dari restrukturisasi perusahaan global.

Alasan utama penutupan adalah produk berbahasa Indonesia dinilai tidak sejalan dengan tujuan strategis perusahaan pusat dan belum mencapai hasil yang diharapkan. Selain itu, tekanan ekonomi global dan struktur biaya yang tinggi menjadi faktor pendorong keputusan sulit ini.

Meski layanan berbahasa Indonesia dihentikan, Tech In Asia memastikan tidak meninggalkan Indonesia. Peliputan ekosistem teknologi di Tanah Air tetap berlanjut melalui platform internasional, dan perusahaan akan mempertahankan tim lokal untuk mendukung kegiatan tersebut, termasuk penyelenggaraan acara tahunan.

Sebagai bagian dari restrukturisasi, sekitar 18 persen karyawan Tech In Asia Indonesia terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Perusahaan berkomitmen memberikan pesangon sesuai ketentuan hukum serta dukungan transisi, seperti penyediaan perangkat kerja selama masa adaptasi.

Keputusan ini merupakan langkah strategis untuk menyederhanakan fokus bisnis dan memastikan keberlanjutan Tech In Asia secara global, sekaligus tetap menjaga komitmen terhadap pasar Indonesia melalui kanal internasional.

Saat ini perhitungan umum pesangon diatur Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), cari tau cara menghitung pesangon dalam artikel Cara Hitung Pesangon Karyawan Berdasarkan UU Cipta Kerja Beserta Contoh Perhitungannya

Kewajiban Perusahaan terhadap Karyawan saat Penutupan Usaha

Saat perusahaan melakukan penutupan usaha, sebagaimana dialami Tech In Asia Indonesia, perusahaan wajib memenuhi seluruh hak karyawan sesuai ketentuan hukum. PHK akibat penutupan usaha harus dilakukan berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Sesuai Pasal 154A ayat (1) huruf b, c dan d UU Cipta Kerja, PHK dapat dilakukan karena perusahaan melakukan efisiensi yang diikuti dengan penutupan perusahaan, perusahaan tutup akibat kerugian terus menerus selama dua tahun, atau perusahaan tutup karena keadaan memaksa (force majeure). 

Dalam kasus Tech In Asia Indonesia, penutupan dilakukan sebagai bagian dari efisiensi dan restrukturisasi perusahaan seiring tekanan ekonomi. Dalam PHK akibat penutupan usaha, perusahaan wajib memberikan hak-hak karyawan sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (1) UU Cipta Kerja. Hak tersebut meliputi:

1. Uang Pesangon

Uang pesangon diberikan sebagai kompensasi karena berakhirnya hubungan kerja. Besarnya diatur dalam Pasal 40 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021):

  • Masa kerja kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah.
  • Masa kerja 1 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 2 tahun: 2 bulan upah.
  • Masa kerja 2 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 3 tahun: 3 bulan upah.
  • Masa kerja 3 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 4 tahun: 4 bulan upah.
  • Masa kerja 4 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 5 tahun: 5 bulan upah.
  • Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun: 6 bulan upah.
  • Masa kerja 6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 7 tahun: 7 bulan upah.
  • Masa kerja 7 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 8 tahun: 8 bulan upah.
  • Masa kerja 8 tahun atau lebih: 9 bulan upah.

Besaran Uang Pesangon dalam Situasi Tertentu

  1. Jika PHK terjadi karena efisiensi akibat kerugian perusahaan, pesangon yang diterima pekerja sebesar 0,5 kali ketentuan normal (Pasal 43 ayat (1) PP 35/2021).
  2. Jika PHK terjadi karena efisiensi untuk mencegah kerugian, pesangon yang diterima pekerja sebesar 1 kali ketentuan normal  (Pasal 43 ayat (2) PP 35/2021).
  3. Jika PHK terjadi karena perusahaan mengalami kerugian terus-menerus selama 2 tahun atau lebih, pesangon yang diterima pekerja sebesar 0,5 kali ketentuan normal (Pasal 44 ayat (1) PP 35/2021).
  4. Jika PHK terjadi karena perusahaan tutup akibat force majeure, pesangon yang diterima pekerja sebesar 0,5 kali ketentuan normal (Pasal 45 ayat (1) PP 35/2021).

Baca juga: Kenali 3 Jenis Kreditur Dalam Kepailitan

2. Uang Penghargaan Masa Kerja

Uang penghargaan masa kerja diberikan sebagai apresiasi atas masa kerja karyawan. Besarnya diatur dalam Pasal 40 ayat (3) PP 35 Tahun 2021:

  • Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun: 2 bulan upah.
  • Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun: 3 bulan upah.
  • Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun: 4 bulan upah.
  • Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun: 5 bulan upah.
  • Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun: 6 bulan upah.
  • Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun: 7 bulan upah.
  • Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun: 8 bulan upah.
  • Masa kerja 24 tahun atau lebih: 10 bulan upah.

3. Uang Penggantian Hak 

Uang penggantian hak, yaitu hak-hak yang seharusnya diterima karyawan tetapi belum diberikan, meliputi (Pasal 40 ayat (4) PP 35 Tahun 2021):

  • Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
  • Biaya transportasi karyawan dan keluarganya untuk kembali ke tempat asal.
  • Hak lain yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Dalam terjadi kesulitan dalam bisnis, lebih baik melakukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau Pailit, simak ulasan lengkapnya dalam artikel Lebih Baik PKPU atau Pailit Dalam Mengatasi Kesulitan Keuangan?

Kewajiban Penyelesaian Utang dan Risiko Kepailitan saat Penutupan Usaha

Saat perusahaan menutup usaha, seluruh kewajiban utang kepada pihak ketiga wajib diselesaikan secara tertib dan transparan. Hal ini sesuai dengan prinsip tanggung jawab perusahaan untuk melunasi seluruh hutang sebelum pembagian sisa aset kepada pemegang saham.

Proses penyelesaian utang biasanya dilakukan melalui likuidasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah UU Cipta Kerja (UU PT). Dalam likuidasi, likuidator bertugas membereskan seluruh kewajiban perusahaan, termasuk pelunasan utang kepada kreditur, kewajiban perpajakan, dan hak-hak karyawan.

Likuidator wajib mengumumkan pembubaran perusahaan secara resmi kepada semua kreditur melalui media massa dan melaporkannya ke Menteri Hukum dan HAM ( Pasal 147 ayat (1) UU PT). Kreditur diberikan waktu minimal 60 hari untuk mengajukan tagihan utang sesuai Pasal 147 ayat (3) UU PT.

Jika perusahaan tidak mampu memenuhi kewajiban hutangnya secara keseluruhan, perusahaan dapat dinyatakan pailit berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU 37/2004). Pailit menandakan perusahaan dalam keadaan tidak mampu membayar utang tepat waktu.

Dalam kondisi pailit, pengadilan menunjuk kurator yang bertugas mengelola aset perusahaan untuk membayar utang kepada kreditur secara berurutan sesuai hukum (Pasal 1 angka 5 UU 37/2004). Kurator wajib menjalankan proses ini secara transparan dan akuntabel.

Direksi dan dewan komisaris bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan hingga proses pemberesan selesai (Pasal 104 ayat (1) dan Pasal 115 ayat (1) UU PT). Namun, jika kerugian terjadi bukan akibat kesalahan atau kelalaian mereka, tidak ada tanggung jawab pidana atau pribadi (Pasal 104 ayat (4) dan Pasal 115 ayat (3) UU PT).

Dalam kasus Tech In Asia Indonesia, hingga saat ini tidak terdapat informasi mengenai permohonan pailit atau PKPU di Pengadilan Niaga. Perusahaan lebih menekankan restrukturisasi internal dan memastikan hak-hak karyawan dipenuhi saat penutupan usaha.

Pastikan proses penutupan usaha Anda berjalan lancar dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Konsultasikan dengan Smartlegal.id untuk mendapatkan pendampingan profesional yang terpercaya.

Author: Pudja Maulani Savitri

Editor: Genies Wisnu Pradana

Referensi:
https://tirto.id/tech-in-asia-indonesia-bakal-tutup-15-juli-2025-hdFA 
https://www.idntimes.com/business/economy/tech-in-asia-setop-operasi-di-indonesia-15-juli-2025-00-lx3cr-xk7dyj#goog_rewarded

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY