Perusahaan Makanan Kaleng Global, Del Monte Ajukan Pailit, Ini yang Perlu Diperhatikan!
Smartlegal.id -

“Del Monte pailit usai terjerat utang dan penurunan permintaan pasar. Pelajari penyebab dan aspek hukumnya.”
Del Monte Foods, raksasa makanan dan buah kaleng asal Amerika Serikat, resmi mengajukan permohonan pailit setelah mengalami tekanan finansial berat dalam setahun terakhir.
Meskipun berasal dari yurisdiksi berbeda, kasus ini mencerminkan realita global bahwa perusahaan sebesar apa pun tetap rentan terhadap krisis ekonomi dan salah urus restrukturisasi.
Baca juga: Kasus Sritex Pailit: Penyebab, Dampak, dan Langkah yang Ditempuh
Kronologi Krisis Del Monte Pailit
Permasalahan keuangan Del Monte bukan muncul secara tiba-tiba. Dalam satu tahun terakhir, perusahaan menghadapi tekanan berat dari kondisi ekonomi global, perubahan preferensi konsumen, hingga tingginya biaya penyimpanan stok akibat turunnya permintaan.
Banyak konsumen kini beralih ke produk private label (merek pribadi) yang dinilai lebih ekonomis dibanding merek ternama seperti Del Monte.
Masalah semakin rumit ketika Del Monte digugat oleh para krediturnya terkait restrukturisasi utang senilai USD 725 juta, yang dituding bermasalah secara hukum.
Perusahaan disebut telah melakukan wanprestasi karena memindahkan sebagian aset ke entitas lain agar tidak dapat dijangkau oleh kreditur. Skema ini dikenal sebagai drop-down transaction, yaitu strategi memindahkan aset ke anak perusahaan untuk menjamin pendanaan baru.
Dalam pernyataan resminya, CEO Del Monte, Greg Longstreet, menyatakan bahwa keputusan untuk memasuki proses kebangkrutan dengan pengawasan pengadilan adalah langkah strategis untuk mempercepat pemulihan dan memastikan kelangsungan operasional perusahaan.
Ia juga menekankan bahwa selama proses ini berlangsung, perusahaan tetap akan melayani pelanggan seperti biasa, terutama menjelang puncak musim panen dan pengalengan.
Del Monte telah memperoleh komitmen pendanaan sebesar USD 912,5 juta, termasuk dana segar sebesar USD 165 juta yang akan digunakan untuk mendukung operasional selama proses penjualan aset berjalan.
Kasus pailit Del Monte mengingatkan kita bahwa brand besar sekalipun tak kebal dari krisis. Hal serupa juga terjadi di Indonesia. Simak kisahnya dalam artikel 3 Contoh Perusahaan yang Bangkrut di Indonesia dan Penyebabnya, Padahal Dulu Terkenal!
Aspek Hukum dalam Penutupan Usaha karena Pailit
1. Ketentuan Pailit
Meskipun mengajukan pailit, Del Monte memastikan kegiatan produksi dan distribusi tidak akan terhenti dalam waktu dekat. Perusahaan menjamin merek-merek andalannya, seperti buah kaleng Del Monte dan teh siap minum Joyba, tetap tersedia di pasar.
Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan pelanggan dan mempertahankan posisi merek di tengah proses transisi.
Secara hukum, pailit bukanlah sekadar penghentian operasional, melainkan proses hukum formal yang diajukan ke pengadilan, baik oleh perusahaan itu sendiri maupun oleh kreditur.
Dalam sistem hukum Indonesia, proses pailit diatur dalam Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) (UU Kepailitan).
Permohonan pailit dapat diajukan jika terdapat dua atau lebih kreditur serta terdapat utang yang telah jatuh tempo dan tidak dibayar. (Pasal 2 UU KPKPU)
Baca Juga: Kenali 3 Jenis Kreditur Dalam Kepailitan
2. Ketentuan Likuidasi Aset
Setelah pailit disahkan oleh pengadilan, proses selanjutnya adalah likuidasi aset. Tujuannya adalah menyelesaikan kewajiban perusahaan dengan menjual seluruh kekayaan untuk membayar utang kepada para kreditur.
Dalam hal ini, penunjukan kurator menjadi langkah penting. Kurator bertugas mengidentifikasi, mengamankan, mencatat, dan melelang aset perusahaan.
Kasus Del Monte mencerminkan prinsip ini secara langsung, di mana perusahaan secara proaktif menawarkan seluruh asetnya untuk dijual demi memenuhi kewajiban kepada kreditur.
Jika upaya restrukturisasi melalui PKPU tidak berhasil, maka likuidasi menjadi tahap yang tak terhindarkan.
Di Indonesia, prosedur likuidasi juga diatur dalam Pasal 147 hingga Pasal 152 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang diubah UU Cipta Kerja (UUPT) yang meliputi:
- Pemberitahuan pembubaran perseroan kepada kreditur dan Kementerian Hukum dan HAM. (Pasal 147 UUPT)
- Pelaksanaan pemberesan kekayaan oleh likuidator, termasuk pencatatan aset dan utang, pembayaran kepada kreditur dan pemegang saham. (Pasal 149 UUPT)
- Penyampaian laporan akhir kepada RUPS atau pengadilan, dilanjutkan dengan penghapusan status badan hukum oleh Menteri. (Pasal 152 UUPT)
3. Ketentuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Ketika sebuah perusahaan dinyatakan pailit, hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan dapat diakhiri.
Dalam situasi ini, karyawan memiliki hak untuk mengundurkan diri secara sepihak, sementara kurator sebagai pihak yang ditunjuk untuk mengurus kepailitan juga memiliki wewenang untuk melakukan PHK, dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku.
Hal ini diatur dalam Pasal 39 ayat (1) UU Kepailitan, yang merupakan bagian dari ketentuan mengenai akibat hukum kepailitan. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pekerja dapat memutuskan hubungan kerja dengan debitor perusahaan yang pailit dan kurator berwenang memberhentikan karyawan.
Namun, pemutusan hubungan kerja ini harus dilakukan dengan memperhatikan ketentuan waktu sesuai perjanjian kerja atau peraturan perundang-undangan, yakni dengan pemberitahuan minimal 45 hari sebelumnya.
Ketentuan serupa juga ditegaskan dalam Pasal 81 angka 45 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 154 huruf A ayat (1) huruf f UU Ketenagakerjaan. Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa kepailitan perusahaan merupakan salah satu alasan sah terjadinya PHK.
Meskipun demikian, penting dicatat bahwa perusahaan yang melakukan PHK tetap berkewajiban untuk membayar hak-hak karyawan. Ini meliputi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta kompensasi atas hak-hak lain yang seharusnya diterima oleh karyawan (Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021)).
Terkait status pembayaran upah dan hak-hak lain yang belum dilunasi saat perusahaan diputus pailit, hal tersebut dikategorikan sebagai utang yang memiliki prioritas dalam pelunasan.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 81 angka 36 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 95 UU Ketenagakerjaan, yang menyatakan bahwa:
- Upah dan hak-hak lainnya yang belum dibayar kepada pekerja/buruh dalam hal perusahaan pailit atau dilikuidasi, wajib didahulukan pembayarannya.
- Pembayaran upah harus dilakukan sebelum memenuhi kewajiban kepada seluruh kreditur lainnya.
- Hak-hak selain upah juga memiliki prioritas, kecuali terhadap kreditur yang memiliki jaminan kebendaan.
Dengan demikian, dalam situasi kepailitan, perlindungan hak-hak pekerja tetap menjadi perhatian utama dan telah diatur secara khusus dalam regulasi perundang-undangan.
Penasaran dengan bagaimana cara menghitung pesangon? Simak ulasannya dalam artikel Cara Hitung Pesangon Karyawan Berdasarkan UU Cipta Kerja Beserta Contoh Perhitungannya
Kasus Del Monte mengingatkan bahwa pailit bukan akhir dari segalanya. Dengan manajemen krisis yang tepat, langkah hukum seperti pailit bisa menjadi strategi untuk menyelamatkan bisnis jangka panjang.
Bagi pelaku usaha di Indonesia, penting untuk memahami bahwa proses penutupan usaha karena pailit melibatkan serangkaian tahapan formal dan berdampak luas, mulai dari pengelolaan aset, pemenuhan kewajiban utang, hingga perlindungan hak pekerja.
Penting juga menjaga komunikasi dan kredibilitas selama proses berlangsung seperti yang dilakukan Del Monte dengan tetap mempertahankan distribusi produk utama sambil merestrukturisasi aset dan utang.
Dengan begitu, kepercayaan pasar dan nilai merek tetap bisa dipertahankan meskipun sedang berada di masa transisi.
Jangan tunggu sampai masalah hukum dan legalitas memperlambat laju bisnis Anda. Bangun pondasi yang kokoh dari awal bersama Smartlegal.id dan pastikan usaha Anda siap bersaing di pasar lokal maupun global.
Author: Kunthi Mawar Pratiwi
Editor: Genies Wisnu Pradana
Referensi:
https://www.idntimes.com/business/economy/del-monte-ajukan-kepailitan-gara-gara-terlilit-utang-01-tg1j7-1ng3xt
https://kumparan.com/kumparanbisnis/del-monte-resmi-ajukan-pailit-mau-jual-seluruh-aset-buat-bayar-utang-25NZuQRwBBf/full
https://money.kompas.com/read/2025/07/03/072400226/del-monte-ajukan-bangkrut-apa-sebenarnya-yang-terjadi?page=all